
Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan berakhir dengan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi proses RJ ini, mempertemukan tersangka, Hogi Minaya (44), dengan keluarga korban, yaitu dua orang penjambret yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika Arsita Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan di jalan raya. Hogi, yang melihat kejadian tersebut, berusaha menghentikan pelaku dengan menggunakan mobilnya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya motor yang dikendarai penjambret menabrak tembok dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.
Akibat kejadian ini, Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Namun, Kejari Sleman melihat adanya potensi untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ, mengingat latar belakang kejadian dan niat awal Hogi yang ingin melindungi istrinya.
Peran Kejaksaan Negeri Sleman
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam upaya RJ ini. Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarganya dengan keluarga korban melalui platform daring Zoom.
“Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (dua jambret yang meninggal),” ujar Bambang.
Pertemuan daring ini memungkinkan kedua belah pihak untuk saling berdialog dan menyampaikan pandangan masing-masing. Hogi dan istrinya hadir di Kejari Sleman, sementara keluarga penjambret berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.
Kesepakatan Damai
Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ. “Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang.
Kesepakatan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses perdamaian masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait bentuk pelaksanaannya.
- Konsultasi dengan Penasihat Hukum: Bentuk perdamaian akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut antara para penasihat hukum dari kedua belah pihak.
- Pembicaraan Lebih Lanjut: Akan ada pembicaraan lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan perdamaian.
Kejari Sleman berharap keputusan perdamaian dapat segera dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Pencabutan Status Tahanan Kota
Sebagai informasi tambahan, Hogi sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dan dipasangi alat pengawas elektronik (GPS) di kakinya. Setelah adanya kesepakatan RJ, Kejari Sleman akan segera mencabut status tahanan kota dan melepaskan alat GPS tersebut.
“Jadi untuk itu (GPS), secara teknis kita akan lepas,” ucap Bambang.
Pemasangan alat GPS ini sebelumnya dilakukan karena Hogi sempat terancam Pasal 310 Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Syarat Restorative Justice
Bambang menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan RJ dalam suatu perkara.
- Ancaman Pidana Tidak Lebih dari Lima Tahun: Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka tidak boleh lebih dari lima tahun.
- Perbuatan Baru Pertama Kali Dilakukan: Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka harus merupakan yang pertama kali.
- Merupakan Bentuk Kelalaian: Tindak pidana tersebut harus merupakan bentuk kelalaian, bukan kesengajaan.
Dalam kasus Hogi, Kejari Sleman menilai bahwa unsur kelalaian terpenuhi, sehingga RJ dapat diterapkan. “Karena ini merupakan bentuk kelalaian, maka termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan restorative justice,” katanya.
Alasan Keluarga Korban Menerima Restorative Justice
Lantas, apa yang membuat keluarga korban bersedia menempuh RJ dalam kasus ini? Bambang menjelaskan bahwa semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini lebih baik dilakukan melalui upaya RJ.
“Semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui upaya RJ. Saling memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan ke depan mereka berupaya agar penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice,” katanya.
Dengan adanya kesadaran dan saling pengertian dari kedua belah pihak, diharapkan proses RJ ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.



















