No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Liputan Khusus Human Interest

Suami Lindungi Istri: Keadilan Restoratif?

Rizki by Rizki
23 Januari 2026 - 21:16
in Human Interest
0


Kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang suami yang berusaha melindungi istrinya dari penjambretan berakhir dengan upaya penyelesaian melalui keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memfasilitasi proses RJ ini, mempertemukan tersangka, Hogi Minaya (44), dengan keluarga korban, yaitu dua orang penjambret yang meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula ketika Arsita Minaya (39), istri Hogi, menjadi korban penjambretan di jalan raya. Hogi, yang melihat kejadian tersebut, berusaha menghentikan pelaku dengan menggunakan mobilnya. Aksi kejar-kejaran pun terjadi, hingga akhirnya motor yang dikendarai penjambret menabrak tembok dan menyebabkan kedua pelaku meninggal dunia di lokasi kejadian.

Akibat kejadian ini, Hogi ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Namun, Kejari Sleman melihat adanya potensi untuk menyelesaikan perkara ini melalui RJ, mengingat latar belakang kejadian dan niat awal Hogi yang ingin melindungi istrinya.

Peran Kejaksaan Negeri Sleman

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator dalam upaya RJ ini. Kejari Sleman memfasilitasi pertemuan antara Hogi dan keluarganya dengan keluarga korban melalui platform daring Zoom.

“Kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai jaksa fasilitator melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban (dua jambret yang meninggal),” ujar Bambang.

Pertemuan daring ini memungkinkan kedua belah pihak untuk saling berdialog dan menyampaikan pandangan masing-masing. Hogi dan istrinya hadir di Kejari Sleman, sementara keluarga penjambret berada di Pagar Alam dan Palembang, Sumatera Selatan.

Kesepakatan Damai

Setelah melalui proses mediasi, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ. “Sudah saling setuju dan sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan, kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” kata Bambang.

Baca Juga  Dapur MBG Karangasem: Kisah Pemberdayaan Relawan Lintas Latar

Kesepakatan ini menjadi titik terang dalam penyelesaian perkara ini. Namun, proses perdamaian masih memerlukan pembahasan lebih lanjut terkait bentuk pelaksanaannya.

  • Konsultasi dengan Penasihat Hukum: Bentuk perdamaian akan dikonsultasikan dan dikomunikasikan lebih lanjut antara para penasihat hukum dari kedua belah pihak.
  • Pembicaraan Lebih Lanjut: Akan ada pembicaraan lebih lanjut mengenai detail pelaksanaan perdamaian.

Kejari Sleman berharap keputusan perdamaian dapat segera dicapai dalam dua hingga tiga hari ke depan.

Pencabutan Status Tahanan Kota

Sebagai informasi tambahan, Hogi sebelumnya berstatus sebagai tahanan kota dan dipasangi alat pengawas elektronik (GPS) di kakinya. Setelah adanya kesepakatan RJ, Kejari Sleman akan segera mencabut status tahanan kota dan melepaskan alat GPS tersebut.

“Jadi untuk itu (GPS), secara teknis kita akan lepas,” ucap Bambang.

Pemasangan alat GPS ini sebelumnya dilakukan karena Hogi sempat terancam Pasal 310 Undang-Undang Angkutan Lalu Lintas Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Syarat Restorative Justice

Bambang menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menerapkan RJ dalam suatu perkara.

  1. Ancaman Pidana Tidak Lebih dari Lima Tahun: Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka tidak boleh lebih dari lima tahun.
  2. Perbuatan Baru Pertama Kali Dilakukan: Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka harus merupakan yang pertama kali.
  3. Merupakan Bentuk Kelalaian: Tindak pidana tersebut harus merupakan bentuk kelalaian, bukan kesengajaan.

Dalam kasus Hogi, Kejari Sleman menilai bahwa unsur kelalaian terpenuhi, sehingga RJ dapat diterapkan. “Karena ini merupakan bentuk kelalaian, maka termasuk pengecualian sehingga bisa dilakukan restorative justice,” katanya.

Alasan Keluarga Korban Menerima Restorative Justice

Lantas, apa yang membuat keluarga korban bersedia menempuh RJ dalam kasus ini? Bambang menjelaskan bahwa semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini lebih baik dilakukan melalui upaya RJ.

Baca Juga  Mawa: Maafkan Insanul Jika 2 Syarat Terpenuhi, Termasuk Bukti Nikah Siri dengan Inara

“Semua pihak akhirnya menyadari bahwa penyelesaian perkara ini dapat dilakukan melalui upaya RJ. Saling memahami dan menyadari apa yang sudah terjadi. Kejadian sudah berlalu dan ke depan mereka berupaya agar penyelesaiannya dilakukan melalui restorative justice,” katanya.

Dengan adanya kesadaran dan saling pengertian dari kedua belah pihak, diharapkan proses RJ ini dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi semua pihak yang terlibat.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan
Budaya

Candi Borobudur dan Candi Prambanan: Warisan Budaya Dunia di Yogyakarta yang Menakjubkan

22 April 2026 - 18:46
Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki
Alam

Gunung Rinjani: Keindahan Danau Segara Anak di Puncak yang Menarik Pendaki

21 April 2026 - 14:36
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya
Budaya

Lembah Baliem: Pengalaman Budaya Otentik Suku Asli Papua di Tengah Pegunungan Jayawijaya

13 April 2026 - 09:23
Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan
Human Interest

Raja Ampat: Mengapa Disebut ‘Surga Terakhir di Bumi’ dan Keunikan Wisata Bahari yang Menakjubkan

12 April 2026 - 05:13
Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok
Human Interest

Taman Nasional Tanjung Puting: Pengalaman Menyaksikan Orang Utan di Habitat Asli dengan Kapal Klotok

11 April 2026 - 01:02
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

24 April 2026 - 01:19
5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

24 April 2026 - 01:00
Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

24 April 2026 - 00:40
Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

24 April 2026 - 00:21
Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara, Senin April 2026: Wilayah Ini Berpotensi Hujan Hari Ini

24 April 2026 - 00:02

Pilihan Redaksi

4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

4 Warna Celana Pria yang Cocok Semua Acara!

24 April 2026 - 01:19
5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

5 alasan desain bumper tebal, fungsi penting tersembunyi

24 April 2026 - 01:00
Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

Diduga Culik Siswa SD, Guru Honorer Sumedang Akui Kenal Korban di Aplikasi Hijau

24 April 2026 - 00:40
Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

Rupiah melemah, tembus Rp17.184 per dolar AS hari ini

24 April 2026 - 00:21
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.