JAKARTA — Perusahaan menara yang berada di bawah naungan Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk. (SUPR), sedang merancang perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup atau Go Private. Rencana ini juga mencakup penghapusan pencatatan saham perseroan di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perubahan status ini disampaikan oleh manajemen sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menghadapi dinamika pasar dan evaluasi bisnis. Dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan pada Senin (6/4/2026), manajemen SUPR menyatakan bahwa rencana Go Private dan Delisting harus memenuhi ketentuan POJK 45/2024.
Untuk melaksanakan aksi korporasi tersebut, perseroan wajib memperoleh persetujuan dari pemegang saham independen melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Berdasarkan aturan yang berlaku, pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi terkait rencana ini harus memberikan persetujuan.
RUPSLB akan diadakan pada 20 Mei 2026 di Jakarta dan dapat diikuti secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI.
Kendala Free Float
Salah satu tantangan utama dalam rencana Go Private adalah kendala terkait minimum free float yang diatur oleh BEI. Sejak April 2025, saham SUPR mengalami suspensi. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, hingga saat ini perseroan belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Manajemen SUPR menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan Go Private dan Delisting dilandasi evaluasi menyeluruh atas strategi bisnis jangka panjang. Hal ini termasuk restrukturisasi kepemilikan saham dalam Grup Perseroan agar lebih efisien dalam pengelolaan aset dan operasional.
Tender Offer oleh Protelindo
Dalam pelaksanaannya, pemegang saham pengendali, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), akan melakukan penawaran tender sukarela untuk membeli saham publik. Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp45.000 per saham, yang lebih tinggi dari harga rata-rata historis sesuai ketentuan regulator.
Harga pembelian saham harus lebih tinggi dari harga rata-rata perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 12 bulan terakhir, yaitu sebesar Rp42.295 per saham. Oleh karena itu, harga yang ditawarkan Protelindo adalah senilai Rp45.000 per saham.
Apabila rencana ini disetujui, pemegang saham publik yang tidak mengikuti tender offer tetap akan menjadi pemegang saham perusahaan tertutup.
Informasi Pengendali
Pengendali akhir SUPR adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono dari Grup Djarum. Di sisi lain, BEI telah memutuskan untuk menghentikan sementara perdagangan saham SUPR di seluruh pasar mulai 6 April 2026, menyusul penyampaian resmi rencana delisting oleh perseroan.
Solusi Tunas Pratama Tbk. – TradingView



















