No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Surat Tuntutan Tidak Kunjung Siap. JPU Ditegur Hakim PN Batam, Bambang Trikoro: Warning dari Mahkamah Agung Maksimal Penundaan Hanya Dua Kali Sidang

JP by JP
25 Januari 2023 - 02:54
in Hukum
0
Suasana sidang terhadap PT Telaga Biru Semesta di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana sidang terhadap PT Telaga Biru Semesta di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Surat tuntutan dalam perkara terdakwa PT Telaga Biru Semesta (635/Pid.Sus/2022/PN Btm) tidak kunjung siap diciptakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena hal tersebut membuat persidangan pembacaan tuntutan harus tertunda sebanyak 3 kali kali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui penundaan sidang dengan agenda tuntutan terjadi pertama kali pada 03 Januari 2023 silam. Penundaan pembacaan tuntutan untuk kedua kali terjadi pada 10 Januari 2023.

Karena sudah terjadi dua kali penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan maka sidang lanjutan dilaksanakan kembali pada Selasa (24 Januari 2023). Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto.

Dalam persidangan itu terlihat hadir JPU, Agus Eko Wahyudi dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra yang duduk di kursi pesakitan tepat dihadapan majelis hakim PN Batam.

Persidangan itu dibuka oleh Bambang Trikoro dengan simbol mengetuk palu sebanyak 3 kali, tuk, tuk, tuk. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Bambang Trikoro dalam persidangan di PN Batam, Selasa (24 Januari 2023).

“Berkat penundaan sidang yang lalu dan yang lalu, maka sidang hari ini adalah tuntutan. Silahkan Pak jaksa dibacakan,” ucap Bambang Trikoro memepersilahkan Agus Eko Wahyudi membacakan surat tuntutannya.

Agus Eko Wahyudi langsung meminta sidang ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. “Mohon izin, majelis untuk ditunda. Surat tuntutan belum siap,” ujar Agus Eko Wahyudi.

Mendengar permohonan yang diajukan oleh Agus Eko Wahyudi menjadi dasar bagi Bambang Trikoro melayangkan pertanyaan. Sudah berapa kali sidang pembacaan tuntutan terjadi penundaan?

Agus Eko Wahyudi menjawab “masih dua kali, majelis.”

Baca Juga  Klarifikasi Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi Terkait Berita Tuntutan Perkara PPMI Dituntut Terkesan Mulai Melempem

Selanjutnya jawaban yang disampaikan oleh Agus Eko Wahyudi membuat Bambang Trikoro berkomentar. “Sepertinya sudah 3 kali penundaan. Warning dari Mahkamah Agung sendiri, maksimalnya penundaan dua kali sidang,” kata Bambang Trikoro.

Selanjutnya Bambang Trikoro bertanya kepada Agus Eko Wahyudi. Apa yang menjadi kendala dalam menciptakan surat tuntutan perkara ini?

“Masih ada administrasi yang belum disiapkan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.

Lalu Bambang Trikoro berusaha menawarkan solusi kepada Agus Eko Wahyudi. Apakah harus perlu dilayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan atau Kejaksaan Agung (Kejagung)?

“Surat ke Kejari dulu, majelis,” ujar Agus Eko Wahyudi menjawab Bambang Trikoro.

Masih tetap dalam suasana di persidangan, Bambang Trikoro menegaskan bahwa penundaan kali ini merupakan penundaan yang terakhir.

“Ini terakhir penundaan tuntutan. Kalau mundur lagi maka dianggap jaksa tidak melakukan tuntutan,” kata Bambang Trikoro dengan suara sedikit lantang seakan-akan mengultimatum Agus Eko Wahyudi.

Bambang Trikoro juga menyarankan supaya Muhammad Raga Syahputra juga sudah merancang surat pembelaan alias pledoi. “Saudara [Muhammad Raga Syahputra] juga sudah mulai bikin pembelaan dari sekarang. Kalau bisa nanti waktu tuntutan langsung ada pembelaan,” ucap Bambang Trikoro.

Terlihat Muhammad Raga Syahputra mendengarkan wejangan yang disampaikan oleh Bambang Trikoro dalam persidangan itu. “Baik Yang Mulia,” ujar Muhammad Raga Syahputra kala itu.

Selanjutnya Bambang Trikoro menjadwal persidangan lanjutan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Penulis: JP

Tags: Agus Eko WahyudiBambang TrikoroMuhammad Raga SyahputraPengadilan Negeri BatamPT Telaga Biru Semesta

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In