• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Ketua DPC Partai Gerindra Kota Batam, Nyanyang Harris Pratamura. (Foto: Dokumentasi Partai Gerindra Kota Batam)

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Andreas Tarigan. Sumber Foto: JP - Batampena.com

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Foto SIPP PN Btm dalam perkara narkotika atas nama terdakwa Enny alias Kim, Muhammad Zen (perkara nomor 213/Pid.Sus/2023/PN Btm).

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Ilustrasi jenazah.

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Surat Tuntutan Tidak Kunjung Siap. JPU Ditegur Hakim PN Batam, Bambang Trikoro: Warning dari Mahkamah Agung Maksimal Penundaan Hanya Dua Kali Sidang

JP by JP
in Hukum dan Kriminal
0
Suasana sidang terhadap PT Telaga Biru Semesta di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana sidang terhadap PT Telaga Biru Semesta di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

155
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Surat tuntutan dalam perkara terdakwa PT Telaga Biru Semesta (635/Pid.Sus/2022/PN Btm) tidak kunjung siap diciptakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena hal tersebut membuat persidangan pembacaan tuntutan harus tertunda sebanyak 3 kali kali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui penundaan sidang dengan agenda tuntutan terjadi pertama kali pada 03 Januari 2023 silam. Penundaan pembacaan tuntutan untuk kedua kali terjadi pada 10 Januari 2023.

Karena sudah terjadi dua kali penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan maka sidang lanjutan dilaksanakan kembali pada Selasa (24 Januari 2023). Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto.

Dalam persidangan itu terlihat hadir JPU, Agus Eko Wahyudi dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra yang duduk di kursi pesakitan tepat dihadapan majelis hakim PN Batam.

Baca juga:  Bebas Melalui Praperadilan di PN TBK, Selanjutnya JPU Kejari Batam Tuntut Nahkoda Kapal MT Zakira Dengan Pidana 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Persidangan itu dibuka oleh Bambang Trikoro dengan simbol mengetuk palu sebanyak 3 kali, tuk, tuk, tuk. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Bambang Trikoro dalam persidangan di PN Batam, Selasa (24 Januari 2023).

“Berkat penundaan sidang yang lalu dan yang lalu, maka sidang hari ini adalah tuntutan. Silahkan Pak jaksa dibacakan,” ucap Bambang Trikoro memepersilahkan Agus Eko Wahyudi membacakan surat tuntutannya.

Agus Eko Wahyudi langsung meminta sidang ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. “Mohon izin, majelis untuk ditunda. Surat tuntutan belum siap,” ujar Agus Eko Wahyudi.

Mendengar permohonan yang diajukan oleh Agus Eko Wahyudi menjadi dasar bagi Bambang Trikoro melayangkan pertanyaan. Sudah berapa kali sidang pembacaan tuntutan terjadi penundaan?

Baca juga:  Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Agus Eko Wahyudi menjawab “masih dua kali, majelis.”

Selanjutnya jawaban yang disampaikan oleh Agus Eko Wahyudi membuat Bambang Trikoro berkomentar. “Sepertinya sudah 3 kali penundaan. Warning dari Mahkamah Agung sendiri, maksimalnya penundaan dua kali sidang,” kata Bambang Trikoro.

Selanjutnya Bambang Trikoro bertanya kepada Agus Eko Wahyudi. Apa yang menjadi kendala dalam menciptakan surat tuntutan perkara ini?

“Masih ada administrasi yang belum disiapkan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.

Lalu Bambang Trikoro berusaha menawarkan solusi kepada Agus Eko Wahyudi. Apakah harus perlu dilayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan atau Kejaksaan Agung (Kejagung)?

“Surat ke Kejari dulu, majelis,” ujar Agus Eko Wahyudi menjawab Bambang Trikoro.

Masih tetap dalam suasana di persidangan, Bambang Trikoro menegaskan bahwa penundaan kali ini merupakan penundaan yang terakhir.

Baca juga:  Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

“Ini terakhir penundaan tuntutan. Kalau mundur lagi maka dianggap jaksa tidak melakukan tuntutan,” kata Bambang Trikoro dengan suara sedikit lantang seakan-akan mengultimatum Agus Eko Wahyudi.

Bambang Trikoro juga menyarankan supaya Muhammad Raga Syahputra juga sudah merancang surat pembelaan alias pledoi. “Saudara [Muhammad Raga Syahputra] juga sudah mulai bikin pembelaan dari sekarang. Kalau bisa nanti waktu tuntutan langsung ada pembelaan,” ucap Bambang Trikoro.

Terlihat Muhammad Raga Syahputra mendengarkan wejangan yang disampaikan oleh Bambang Trikoro dalam persidangan itu. “Baik Yang Mulia,” ujar Muhammad Raga Syahputra kala itu.

Selanjutnya Bambang Trikoro menjadwal persidangan lanjutan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.

 

Penulis: JP

Tags: Agus Eko WahyudiBambang TrikoroMuhammad Raga SyahputraPengadilan Negeri BatamPT Telaga Biru Semesta
Previous Post

Jackpot Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill Mall Kembali Beraksi di Awal Tahun 2023

Next Post

Hakim PN Batam, Edy Sameaputty Asyik Bermain Handphone Kala Persidangan Pemeriksaan Saksi  

JP

JP

Next Post
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Hakim PN Batam, Edy Sameaputty Asyik Bermain Handphone Kala Persidangan Pemeriksaan Saksi  

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Barang bukti rokok ilegal merek H-Mind dan Vivo Mind yang diamankan oleh petugas dari Korpolairud Baharkam Polri. (Foto: Dokumentasi Tim Investigasi Batampena)

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023
Ilustrasi uang palsu.

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023
Majelis hakim PN Batam atas nama Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus, Nanang Herjunanto yang menyidangkan terdakwa Imron Simanjuntak. (Foto: JP - Batampena.com)

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023
Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com