Surat tuntutan dalam perkara terdakwa PT Telaga Biru Semesta (635/Pid.Sus/2022/PN Btm) tidak kunjung siap diciptakan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Karena hal tersebut membuat persidangan pembacaan tuntutan harus tertunda sebanyak 3 kali kali.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri (PN) Batam diketahui penundaan sidang dengan agenda tuntutan terjadi pertama kali pada 03 Januari 2023 silam. Penundaan pembacaan tuntutan untuk kedua kali terjadi pada 10 Januari 2023.
Karena sudah terjadi dua kali penundaan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan maka sidang lanjutan dilaksanakan kembali pada Selasa (24 Januari 2023). Persidangan kala itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Bambang Trikoro (ketua majelis), Edy Sameaputty, Nanang Herjunanto.
Dalam persidangan itu terlihat hadir JPU, Agus Eko Wahyudi dan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra yang duduk di kursi pesakitan tepat dihadapan majelis hakim PN Batam.
Persidangan itu dibuka oleh Bambang Trikoro dengan simbol mengetuk palu sebanyak 3 kali, tuk, tuk, tuk. “Sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Bambang Trikoro dalam persidangan di PN Batam, Selasa (24 Januari 2023).
“Berkat penundaan sidang yang lalu dan yang lalu, maka sidang hari ini adalah tuntutan. Silahkan Pak jaksa dibacakan,” ucap Bambang Trikoro memepersilahkan Agus Eko Wahyudi membacakan surat tuntutannya.
Agus Eko Wahyudi langsung meminta sidang ditunda dengan alasan surat tuntutan belum siap. “Mohon izin, majelis untuk ditunda. Surat tuntutan belum siap,” ujar Agus Eko Wahyudi.
Mendengar permohonan yang diajukan oleh Agus Eko Wahyudi menjadi dasar bagi Bambang Trikoro melayangkan pertanyaan. Sudah berapa kali sidang pembacaan tuntutan terjadi penundaan?
Agus Eko Wahyudi menjawab “masih dua kali, majelis.”
Selanjutnya jawaban yang disampaikan oleh Agus Eko Wahyudi membuat Bambang Trikoro berkomentar. “Sepertinya sudah 3 kali penundaan. Warning dari Mahkamah Agung sendiri, maksimalnya penundaan dua kali sidang,” kata Bambang Trikoro.
Selanjutnya Bambang Trikoro bertanya kepada Agus Eko Wahyudi. Apa yang menjadi kendala dalam menciptakan surat tuntutan perkara ini?
“Masih ada administrasi yang belum disiapkan, majelis,” ucap Agus Eko Wahyudi.
Lalu Bambang Trikoro berusaha menawarkan solusi kepada Agus Eko Wahyudi. Apakah harus perlu dilayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, atau kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan atau Kejaksaan Agung (Kejagung)?
“Surat ke Kejari dulu, majelis,” ujar Agus Eko Wahyudi menjawab Bambang Trikoro.
Masih tetap dalam suasana di persidangan, Bambang Trikoro menegaskan bahwa penundaan kali ini merupakan penundaan yang terakhir.
“Ini terakhir penundaan tuntutan. Kalau mundur lagi maka dianggap jaksa tidak melakukan tuntutan,” kata Bambang Trikoro dengan suara sedikit lantang seakan-akan mengultimatum Agus Eko Wahyudi.
Bambang Trikoro juga menyarankan supaya Muhammad Raga Syahputra juga sudah merancang surat pembelaan alias pledoi. “Saudara [Muhammad Raga Syahputra] juga sudah mulai bikin pembelaan dari sekarang. Kalau bisa nanti waktu tuntutan langsung ada pembelaan,” ucap Bambang Trikoro.
Terlihat Muhammad Raga Syahputra mendengarkan wejangan yang disampaikan oleh Bambang Trikoro dalam persidangan itu. “Baik Yang Mulia,” ujar Muhammad Raga Syahputra kala itu.
Selanjutnya Bambang Trikoro menjadwal persidangan lanjutan pada 31 Januari 2023 dengan agenda pembacaan tuntutan.
Penulis: JP