Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Batam, Welly Irdianto ungkap bicara terhadap keluh-kesah pemohon eksekusi, Refina Ali Amzah tidak dikabulkannya permohonan eksekusi oleh PN Batam karena diduga tidak punya uang pelicin.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dari kepaniteraan perdata, dapat kami jelaskan sebagai berikut, pemohon eksekusi (Refina Ali Amzah) dalam proses permohonan eksekusi sudah ditelaah oleh Kepaniteraan dan dibuatkan resume, kemudian tahap selanjutnya oleh bagian perdata sudah diberitahukan kepada pemohon eksekusi untuk bayar biaya resmi eksekusi, tapi sampai saat ini belum melakukan pembayaran SKUM ( Surat Kuasa Membayar ) ke rekening perkara sehingga belum bisa ditindaklanjuti,” kata Welly Irdianto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada hari Selasa (07 Januari 2025).
Mendengarkan jawaban dari Welly membuat awak media ini melayangkan pertanyaan. Kapan dibuatkan resume dikeluarkan oleh kepaniteraan perdata PN Batam? Kenapa sampai saat ini pemohon eksekusi tidak mendapatkan salinan resume tersebut? Apakah resume tersebut tidak diberikan langsung ke pemohon eksekusi atau kuasa hukumnya?
Welly Irdianto mengatakan bahwa resume sudah keluar diproduksi oleh PN Batam pada September 2024 silam.
“Resume sudah ada sejak september 2024 dan resume itu untuk teknis internal yang isinya mengenai bisa tidaknya/mungkin tidaknya eksekusi diproses, jadi bukan seperti layaknya salinan putusan yang diberikan kepada pihak berperkara. Yang diberitahukan kepada pemohon itu adalah surat pemberitahuan untuk membayar biaya resmi eksekusi pada rekening yang telah diperuntukkan untuk itu,” ucap Welly Irdianto.
Karena media ini mendapatkan informasi bahwa Refina Ali Amzah belum pernah mendapatkan SKUM maka dilakukan validasi ke Welly Irdianto dengan bertanya. Kalau benar pihak PN Batam sudah mengeluarkan Surat Kuasa untuk Membayar (SKUM) guna proses eksekusi, nomor berapa SKUM tersebut, Pak Jubir PN Batam?
Seketika itu Welly menjawab “satokin.” (yang artinya sebentar menggunakan Bahasa Batak).
Perihal SKUM yang sudah diterbitkan oleh pihak PN Batam. Kapan terbitnya Pak Jubir PN Batam, Welly Irdianto? Kenapa pemohon eksekusi, Refina Ali Amzah tidak menerima SKUM tersebut?
Selanjutnya Welly Irdianto menjawab bahwa nomor SKUM baru ada setelah panjar dari biaya eksekusi dibayarkan.
“SKUM diisi nomornya setelah pemohon datang dan telah membayar panjar biaya eksekusi. Untuk menerima SKUM pemohon harus datang ke PN dan telah membayar panjar biaya ke rekening untuk itu,” ujar Welly Irdianto.
Welly Irdianto menambahkan bahwa setelah pemohon membayar panjar biaya eksekusi kemudian datang ke Kepaniteraan PN untuk diberikan kwitansi berupa SKUM dan dapat nomor registrasi. “Setelah itu baru dilakukan pemanggilan kepada pemohon dan termohon guna dilakukan proses aanmaning namanya,” kata Welly Irdianto.
Refina Ali Amzah menyebutkan bahwa pihaknya baru saja menerima salinan surat perintah untuk membayar biaya eksekusi.
“Tadi suami baru ke PN Batam tanyakan biaya eksekusi, namun langsung dikasih kuitansi sama petugas PTSP. Padahal belum membawa uang untuk bayar biaya eksekusi. Karena itu pegawai PTSP PN Batam barulah ambil kertas rincian biaya eksekusi,” ucap Refina Ali Amzah saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (09 Januari 2025).
Surat balasan konfirmasi dan tindak lanjut atas permohonan eksekusi tercatat dengan nomor 175/PAN.01.W32-U2/HK2.4/I/2025 yang diterbitkan pada 08 Januari 2025 dan ditandatangani oleh Panitera Andi Lukmana. Surat tersebut memiliki muatan sebanyak 4 lembar saja.
Dalam surat tersebut tertuang bahwa besaran biaya eksekusi sebesar Rp. 10.408.000 untuk segera dibayarkan.
Dalam surat tersebut tertera bahwa biaya untuk iklan surat kabar harian cetak atau elektronik untuk sekali putusan senilai 3 juta rupiah. Dalam surat tersebut tercatat ada 2 putusan sehingga total biaya untuk iklan di surat kabar itu senilai 6 juta rupiah.
Kilas Balik Perkara antara Refina Ali Amzah Menghadapi PT Angkasa Indo Jaya
Seperti diketahui perkara tersebut bermula pada tahun 2020 silam. Kala itu Rafina Ali Amzah bekerja di PT Angkasa Indo Jaya. Secara tiba-tiba pimpinannya menuduh tanpa dasar yang jelas terhadap Rafina Ali Amzah melakukan penggelapan uang milik perusahaan sekitar 1 miliar rupiah.
Kala itu, Rafina Ali Amzah merasa bahwa dirinya mendapatkan ancaman yang diduga dilakukan oleh pimpinannya di PT Angkasa Indo Jaya. Menurut cerita dari Rafina Ali Amzah bahwa dirinya sempat disekap dan diintervensi menggunakan jasa dari oknum aparat kepolisian supaya mengakui perbuatan penggelapan yang tidak pernah sama sekali dilakukannya secara pribadi.

(Sumber Foto: JP – BatamPena.com)
Dalam proses tekanan itu, Rafina Ali Amzah dimintai untuk membayar kerugian PT Angkasa Jaya Indo yang jumlahnya sekitar 1 miliar rupiah (ternyata fiktif belaka). Dalam kondisi terdesak akhirnya Rafina Ali Amzah meminta bantuan kepada keluarganya.
Keluarga dari Rafina Ali Amzah yaitu Bambang Mudiono (suami) dan Ali Usman (Bapak Rafina Ali Amzah) langsung menyerahkan sertifikat rumah dalam bentuk SHGB dan dua unit mobil serta satu unit BPKB motor serta ponsel Merk OPPO F9 Warna biru senja. Setelah mendapatkan semua itu, pihak PT Angkasa Indo Jaya membawa Rafina Ali Amzah untuk membuat surat pernyataan di hadapan Notaris Masda Nadapdap yang berlokasi di Sungai Panas, Kota Batam.
Semua perbuatan PT Angkasa Indo Jaya memberikan dampak kerugian bagi Rafina Ali Amzah. Terhadap hal itu maka Rafina Ali Amzah melaporkan PT Angkasa Indo Jaya ke Polresta Barelang dengan laporan di kepolisian sebagai dugaan tindak pidana perampasan barang.
Sempat diproses secara hukum, namun akhirnya pihak kepolisian menghentikan perkara tersebut karena adanya akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris Masda Nadapdap.
Selain itu, PT Angkasa Indo Jaya juga membuat laporan ke pihak kepolisian yang kabarnya di Polda Kepri. Namun pihak kepolisian juga sama menghentikan laporan yang menyeret nama Rafina Ali Amzah. Karena proses hukum secara pidana tidak membuahkan hasil, maka PT Angkasa Indo Jaya melayangkan gugatan secara perdata di PN Batam.
Memang gugatan yang dilayangkan oleh PT Angkasa Jaya Indo ternyata dikabulkan oleh PN Batam. Terhadap putusan PN Batam yang terkesan tidak menguntungkan Rafina Ali Amzah dan Bambang Mudiono maka ditempuh langkah hukum lanjutan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru melalui proses Banding.
Dalam proses banding itu, ternyata Rafina Ali Amzah dan Bambang Mudiono mendapatkan keadilan karena dimenangkan oleh PT Pekanbaru.
Putusan Banding di PT Pekanbaru ternyata tidak menguntungkan bagi PT Angkasa Indo Jaya maka terjadilah Kasasi. Pemohon Kasasi di MA-RI itu adalah PT Angkasa Indo Jaya.
Saat berada di tingkat Kasasi ternyata permohonan PT Angkasa Indo Jaya ditolak oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara a quo. Seakan-akan tidak mendapatkan kepuasan sesuai dengan harapannya maka PT Angkasa Indo Jaya kembali melayangkan Peninjauan Kembali (PK) ke MA-RI.
Alhasil PK tersebut juga menyatakan permohonan PT Angkasa Indo Jaya ditolak dan memenangkan Rafina Ali Amzah bersama suaminya.
Penulis: JP

















