Tarif Listrik Tetap Berlaku hingga Maret 2026, Ini Rinciannya
Pemerintah telah mengumumkan besaran tarif listrik yang akan berlaku untuk Triwulan I Tahun 2026, mencakup periode Januari hingga Maret. Berdasarkan keputusan resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tarif listrik untuk periode ini dipastikan tidak mengalami perubahan, sama seperti yang berlaku pada Triwulan IV Tahun 2025. Hal ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik prabayar maupun pascabayar. Pelanggan prabayar perlu membeli token listrik untuk mengisi daya, sementara pelanggan pascabayar akan membayar tagihan setelah penggunaan.
Penjelasan Resmi Kementerian ESDM Mengenai Penetapan Tarif
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 menjadi dasar hukum bagi penyesuaian tarif listrik non-subsidi yang dilakukan setiap tiga bulan sekali. Penyesuaian ini mempertimbangkan fluktuasi parameter ekonomi makro, termasuk pergerakan nilai tukar mata uang, harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), tingkat inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa keputusan untuk mempertahankan tarif listrik Triwulan I 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian serta stabilitas ekonomi di awal tahun.
“Berdasarkan perhitungan parameter tersebut, secara formula tarif tenaga listrik berpotensi mengalami perubahan,” ujar Tri Winarno melalui keterangan resmi. “Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026 tetap atau tidak mengalami perubahan.”
Lebih lanjut, Tri Winarno juga mengonfirmasi bahwa tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan, dengan subsidi tetap disalurkan. Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan jaminan bagi masyarakat serta pelaku usaha di awal tahun 2026. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk memastikan keterjangkauan tarif listrik serta keberlanjutan pasokan energi listrik nasional.
“Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional,” tambah Tri Winarno.
Rincian Tarif Listrik per 1 Januari 2026
Berikut adalah tarif listrik PLN yang berlaku untuk seluruh pelanggan mulai 1 Januari 2026:
Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR kecil daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR kecil daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR menengah daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR,TM besar daya di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
Tarif Listrik Pelanggan Bisnis
- Golongan B-2/TR kecil daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM,TT menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
Tarif Listrik Pelanggan Industri
- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM tegangan menengah daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan L/TR, TM, TT daya pada berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh.
Tarif Listrik Keperluan Pelayanan Sosial
- Golongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 3.500 VA-200 kVA: Rp 900 per kWh
- Golongan S-2/TM daya lebih dari 200 kVA: Rp 925 per kWh.
Tarif Listrik Subsidi Pelanggan Rumah Tangga
- Golongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh.
Perhitungan kWh dari Pembelian Token Listrik
Pembelian token listrik prabayar akan selalu disesuaikan dengan tarif dasar listrik yang berlaku saat itu. Selain itu, nominal token yang dibeli juga akan dikenakan pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) daerah sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Sebagai contoh, berikut adalah tarif PPJ di Jakarta:
- Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500-5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen.
Rumus untuk menghitung besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token adalah sebagai berikut:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif dasar listrik = kWh yang didapatkan.
Berikut adalah rincian estimasi besaran kWh yang diperoleh dari pembelian token senilai Rp 100.000 untuk berbagai golongan pelanggan rumah tangga non-subsidi di Jakarta:
Rumah Tangga Daya 900 VA:
(Rp 100.000 – 2,4% PPJ) : Rp 1.352/kWh
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.352/kWh
Rp 97.600 : Rp 1.352/kWh = 72,19 kWhRumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA:
(Rp 100.000 – 2,4% PPJ) : Rp 1.444,70/kWh
(Rp 100.000 – Rp 2.400) : Rp 1.444,70/kWh
Rp 97.600 : Rp 1.444,70/kWh = 67,56 kWhRumah Tangga Daya 3.500-5.500 VA:
(Rp 100.000 – 3% PPJ) : Rp 1.699,53/kWh
(Rp 100.000 – Rp 3.000) : Rp 1.699,53/kWh
Rp 97.000 : Rp 1.699,53/kWh = 57,07 kWhRumah Tangga Daya 6.600 VA ke Atas:
(Rp 100.000 – 4% PPJ) : Rp 1.699,53/kWh
(Rp 100.000 – Rp 4.000) : Rp 1.699,53/kWh
Rp 96.000 : Rp 1.699,53/kWh = 56,49 kWh




