Lonjakan Aduan THR di Solo: Pekerja Desak Hak Penuh Jelang Lebaran
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Kota Solo diwarnai dengan lonjakan laporan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dari para pekerja. Melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS), berbagai keluhan mengemuka, mulai dari THR yang tidak dibayarkan sama sekali hingga praktik pembayaran secara mencicil, yang jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan yang seharusnya dibayarkan penuh sebelum hari raya. Fenomena ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Solo untuk bertindak tegas, menekan perusahaan agar mematuhi aturan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.
Ribuan Aduan dan Upaya Penyelesaian
Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Solo mencatat adanya peningkatan signifikan dalam jumlah aduan terkait THR. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 31 laporan telah diterima oleh Disnaker Solo. Laporan-laporan ini diterima melalui berbagai kanal, baik melalui pesan singkat WhatsApp maupun kedatangan langsung pekerja ke posko pengaduan yang telah disediakan.
Upaya penyelesaian aduan terus dilakukan secara intensif. Dari total 31 kasus yang dilaporkan, 30 di antaranya telah berhasil diselesaikan. Ini berarti sebagian besar perusahaan yang dilaporkan telah menunaikan kewajiban pembayaran THR kepada para pekerjanya. Namun, masih ada satu kasus yang saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Disnaker.
“Ini teman-teman juga berproses. Sebagian konsultasi perusahaan berhak mendapat atau belum. Terakhir ada yang sifatnya membayar dicicil terus ada yang tidak terbayar sampai H-7,” terang Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Solo, Pramutedy Sukoco. Pernyataannya mengindikasikan bahwa ragam persoalan yang muncul cukup kompleks, mulai dari interpretasi hak hingga penundaan pembayaran yang mendekati hari H.
Respons Cepat Pemkot Solo: Panggilan hingga Kunjungan Lapangan
Menanggapi tingginya aduan dan potensi pelanggaran hak pekerja, Pemkot Solo melalui Disnaker tidak tinggal diam. Berbagai langkah proaktif diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah pemanggilan terhadap pihak manajemen perusahaan yang dilaporkan. Proses ini bertujuan untuk mediasi, klarifikasi, serta memberikan edukasi mengenai kewajiban pembayaran THR sesuai dengan undang-undang.
Namun, dalam beberapa kasus, pendekatan pemanggilan saja tidak cukup. Ketika perusahaan sulit dihubungi atau tidak memberikan respons yang memuaskan, petugas Disnaker tidak segan untuk turun langsung ke lapangan. Kunjungan ke lokasi perusahaan dilakukan untuk melakukan verifikasi langsung, memastikan kondisi pembayaran, dan memberikan teguran jika diperlukan.
“Beberapa dipanggil. Hari libur ada yang dihubungi. Beberapa meluncur ke lokasi karena belum bisa dihubungi. Ada yang dicicil memang dicicil sebelum lebaran selesai,” ujar Pramutedy Sukoco, menjelaskan strategi penanganan yang adaptif. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkot Solo untuk tidak hanya mengandalkan laporan, tetapi juga melakukan investigasi mendalam untuk menjamin keadilan bagi para pekerja.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus memberikan tekanan kepada perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan yang berlaku. “Pasti kita bantu. Ada perusahaan yang sudah menyelesaikan. Ada perusahaan sedikit yang belum menyelesaikan akan kita tindak melalui Dinas Ketenagakerjaan,” jelasnya. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada para pekerja bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak mereka.
Sektor Industri yang Paling Banyak Melapor
Aduan terkait pembayaran THR di Solo tidak hanya berasal dari satu atau dua sektor industri saja, melainkan mencakup berbagai lini usaha. Hal ini menunjukkan bahwa isu pembayaran THR merupakan persoalan yang cukup merata di berbagai sektor ketenagakerjaan.
Sektor-sektor yang paling banyak melaporkan kendala pembayaran THR meliputi:
- Pekerja Alih Daya (Outsourcing): Seringkali menjadi pihak yang paling rentan dalam hal kepastian pembayaran tunjangan.
- Industri Pengolahan: Sektor manufaktur yang memiliki jumlah pekerja signifikan.
- Perdagangan Besar dan Eceran: Meliputi toko-toko, pusat perbelanjaan, dan distributor.
- Sektor Transportasi dan Pergudangan: Termasuk perusahaan logistik dan jasa pengiriman.
- Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum: Sektor perhotelan, restoran, dan kafe.
- Real Estate: Perusahaan pengembang properti dan agen properti.
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi: Sektor perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya.
Keberagaman sektor yang melaporkan masalah ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap semua perusahaan, terlepas dari skala dan jenis usahanya.
Pemkot Solo berharap dengan adanya upaya penanganan yang sigap dan transparan, para pekerja di Solo dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang tanpa dibebani oleh persoalan hak tunjangan yang belum terpenuhi. Upaya ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan agar lebih tertib administrasi dan patuh pada peraturan ketenagakerjaan di masa mendatang.



















