THR Swasta Wajib Penuh H-7, Cicil Dilarang

Diposting pada

Aturan Pembayaran THR 2026: Wajib Penuh, Tidak Boleh Dicicil

Pemerintah telah menegaskan aturan mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja di sektor swasta untuk Idul Fitri 1447 Hijriyah. Keputusan ini memastikan bahwa seluruh pekerja berhak menerima THR secara penuh, tanpa adanya opsi pencicilan dari pihak perusahaan. Pembayaran THR ini wajib diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 3 Maret. Beliau menekankan, “Untuk THR sektor swasta, wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.”

Ketentuan Besaran THR

Besaran THR yang akan diterima oleh setiap pekerja memiliki beberapa ketentuan, bergantung pada masa kerja mereka di perusahaan:

  • Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Tahun: Berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
  • Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun: Besaran THR akan dihitung secara proporsional, sesuai dengan lamanya masa kerja yang telah dijalani.

Airlangga Hartarto juga mengakui bahwa total nilai pembayaran THR secara keseluruhan akan bervariasi di setiap perusahaan. Hal ini sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti jumlah total karyawan yang dimiliki perusahaan dan struktur pengupahan yang berlaku di masing-masing entitas bisnis.

Dampak Ekonomi THR

Berdasarkan data yang dihimpun dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, tercatat ada sekitar 26,5 juta pekerja yang terdaftar sebagai penerima upah. Dari jumlah tersebut, diperkirakan total dana THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai angka fantastis, yaitu Rp 124 triliun.

Pemerintah sangat berharap bahwa pencairan THR ini akan memberikan dorongan signifikan terhadap konsumsi rumah tangga. Sektor konsumsi rumah tangga sendiri telah lama dikenal sebagai salah satu pilar utama yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional. “Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujar Airlangga Hartarto, menekankan potensi positif dari aliran dana THR ini terhadap perekonomian.

Surat Edaran dan Landasan Hukum

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, turut menyampaikan informasi terkait langkah-langkah konkret yang telah diambil oleh kementeriannya. Pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 yang secara khusus mengatur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan.

Surat edaran ini telah didistribusikan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Terdapat beberapa poin penting yang menjadi fokus utama dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  • Acuan Pemberian THR: Pelaksanaan pemberian THR mengacu pada peraturan yang sudah ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  • Syarat Penerima THR: THR keagamaan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Selain itu, pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) juga berhak menerimanya.

Yassierli menambahkan, “Yang kedua bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.”

Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja dalam menerima hak mereka menjelang momen hari raya keagamaan. Dengan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan ini, diharapkan perayaan Idul Fitri dapat berjalan lebih bermakna bagi para pekerja dan keluarganya, sekaligus turut berkontribusi pada stabilitas ekonomi nasional.

Gambar Gravatar
Erwin merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan