Berita Terkini Sumatera Barat: Pembangunan Stadion, Pencarian Bocah Hanyut, dan Penangkapan Pengedar Narkoba
Proses Pembangunan Ulang Stadion GOR Haji Agus Salim Padang Memasuki Tahap Tender
Proses pembangunan ulang Stadion GOR Haji Agus Salim Padang telah memasuki tahap tender. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade, mengatakan seluruh proses kini tinggal menunggu pengumuman pemenang tender sebelum pembangunan fisik dimulai.
“GOR Haji Agus Salim saat ini sudah memasuki proses tender, ini sudah jalan. Tinggal pengumuman tender saja lagi,” ujar Andre saat diwawancarai wartawan di kantor BPJN Sumbar, Senin (11/5/2026).
Akan Dibongkar Pemda
Andre menjelaskan, nantinya proses pembongkaran stadion lama akan dilakukan oleh pemerintah daerah sebelum pembangunan stadion baru dimulai.
“Sementara nanti yang akan merobohkan GOR ini sendiri sebelum renovasi adalah Pemda sendiri,” katanya.
Menurut Andre, pengumuman pemenang tender direncanakan dilakukan pada pertengahan Juni 2026. Setelah itu, pembangunan stadion akan langsung dimulai.
“Rencana pengumuman tender ini sendiri pada pertengahan Juni tahun ini. Barulah langsung dibangun,” ujarnya.
Bukan Renovasi tapi Bangun Ulang
Sebelumnya, Andre memastikan Stadion Haji Agus Salim tidak sekadar direnovasi, melainkan dibangun ulang dari nol dengan anggaran mencapai Rp400 miliar. Keputusan tersebut diambil setelah adanya kajian mendalam dari Kementerian Pekerjaan Umum terkait kondisi stadion saat ini.
“Awalnya kita rencanakan renovasi, tapi setelah dikaji diputuskan untuk direkonstruksi. Artinya stadion ini akan dibongkar dan dibangun dari nol,” kata Andre beberapa waktu lalu.
Stadion baru nantinya dirancang memiliki kapasitas 15 ribu penonton dengan konsep single seat serta memenuhi standar AFC. Tak hanya itu, stadion juga akan dilengkapi berbagai fasilitas modern seperti lounge, royal box, lift, kantor Asprov PSSI Sumbar hingga toko merchandise Semen Padang FC.
Andre menyebut pembangunan stadion tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam mendukung pembangunan infrastruktur olahraga di daerah.
“Di tengah efisiensi anggaran, Alhamdulillah Stadion Haji Agus Salim tetap on the track,” katanya.
Target Bisa Digunakan Kompetisi 2027-2028
Pembangunan fisik stadion diperkirakan dimulai setelah kompetisi Liga 1 musim 2025–2026 selesai, sekitar Juli 2026. Selama proses pembangunan berlangsung, Semen Padang FC dipastikan akan menggunakan stadion lain sebagai kandang sementara.
Pengerjaan stadion ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun dan diharapkan sudah bisa digunakan pada musim kompetisi 2027–2028 mendatang. Dengan pembangunan ulang ini, Stadion Haji Agus Salim diharapkan menjadi ikon baru sepak bola Sumatera Barat dengan fasilitas modern dan standar internasional.
Bocah 10 Tahun Hanyut di Pantai Buayo Putiah Pessel, Pencarian Memasuki Hari Kedua
Upaya pencarian terhadap seorang bocah laki-laki bernama Jestra (10) yang terseret arus di Pantai Buayo Putiah, Taratak, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, terus berlanjut. Hingga Senin (11/5/2026), tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian.
Memasuki hari kedua operasi SAR, keberadaan korban masih belum ditemukan sejak dilaporkan hilang pada Minggu sore. Wali Nagari Taratak, Dodi Saputra, mengonfirmasi bahwa proses pencarian saat ini dilakukan secara intensif dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
“Saat ini proses pencarian terus dilakukan dan sudah memasuki hari kedua,” ujar Dodi Saputra saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (11/5/2026) pagi.
Dodi menjelaskan bahwa musibah ini bermula ketika korban sedang asyik bermain dan berenang bersama rekan-rekan sebayanya di area muara pantai tersebut. Nahas, saat sedang berenang, Jestra tiba-tiba terbawa arus muara yang cukup kuat hingga akhirnya hilang dari pandangan teman-temannya.
Beruntung, teman-teman korban lainnya yang berada di lokasi saat kejadian berhasil menyelamatkan diri dan tidak ikut terseret arus.
“Satu anak terseret arus, sementara teman-temannya yang lain dilaporkan selamat dalam kejadian tersebut,” tambah Dodi.
Menurut keterangannya, warga sekitar maupun anak-anak setempat sangat jarang melakukan aktivitas berenang di lokasi pintu muara tersebut karena kondisi arusnya.
“Di tempat itu sebenarnya jarang sekali anak-anak mandi atau berenang,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan awal dari Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Padang, informasi mengenai hilangnya korban pertama kali diterima dari Wali Nagari pada Minggu (10/5/2026) pukul 17.13 WIB. Pihak Basarnas Padang melalui Unit Siaga SAR Pesisir Selatan langsung merespons dengan memberangkatkan lima personel rescuer menuju lokasi kejadian (LKP).
Tim SAR bergerak menuju Pantai Buayo Putiah dengan menempuh jarak darat sekitar 33,6 kilometer guna melakukan tindakan cepat penyelamatan. Sejumlah alat utama (Alut) dan peralatan SAR (Palsar) telah dikerahkan, mulai dari Rescue Car Carrier, LCR (perahu karet) lengkap dengan motor tempel, hingga peralatan medis.
Meskipun pada hari pertama pencarian terkendala cuaca gerimis, tim gabungan tetap mengupayakan perluasan area penyisiran di sepanjang garis pantai dan muara. Hingga berita ini diturunkan, masyarakat setempat bersama aparat terkait masih bersiaga di lokasi kejadian untuk memberikan dukungan dalam proses pencarian Jestra.

Polisi Tangkap Petani di Dharmasraya, Sita Dua Paket Sabu dan 93 Butir Ekstasi
Jajaran Kepolisian Resor Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap seorang pria berinisial M (47), yang diduga kuat sebagai pengedar lintas wilayah, berhasil dibekuk petugas dalam sebuah operasi senyap pada akhir pekan lalu. Penangkapan yang berlangsung pada Sabtu (9/5/2026) malam tersebut menjadi bukti nyata bahwa jalur distribusi barang haram di kabupaten yang berbatasan dengan Provinsi Jambi ini masih terus dipantau ketat oleh aparat penegak hukum.
Operasi penindakan ini dilakukan tepat pada pukul 20.00 WIB. Petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan pencegatan di kawasan Jorong Tiumang, Kenagarian Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya. Tersangka M, yang saat itu sedang mengendarai sebuah mobil, tidak berkutik ketika sejumlah personel polisi mengepung kendaraannya.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Azamu Suwaril. Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, melalui keterangan resminya yang disampaikan oleh AKP Azamu Suwaril, menjelaskan bahwa operasi ini bukan merupakan sebuah kebetulan, melainkan hasil dari pemetaan panjang.
Azamu menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berakar dari keberanian dan kepedulian masyarakat setempat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan transaksi narkotika dalam jumlah besar.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat yang resah, anggota kami segera melakukan penyelidikan mendalam di lapangan untuk memastikan akurasi data dan keberadaan target,” ujar Azamu secara tertulis, Senin (11/5/2026).
Begitu posisi target dipastikan terkunci, petugas tidak membuang waktu. Langkah taktis segera diambil dengan melakukan penggeledahan badan dan kendaraan di lokasi kejadian dengan disaksikan oleh sejumlah warga sekitar untuk menjamin transparansi prosedur.
Hasil penggeledahan tersebut cukup mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan bahwa M bukanlah pemain baru dalam bisnis gelap ini. Petugas menyita dua paket besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Tak hanya sabu, dalam penggeledahan tersebut polisi juga menemukan 93 butir pil yang diduga jenis ekstasi.
Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki jaringan distribusi yang cukup luas di wilayah Dharmasraya. Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi, satu unit mobil Honda Brio yang dikendarai tersangka, serta dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Berdasarkan data kependudukan, pelaku tercatat sebagai seorang petani yang berdomisili di Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Kini, Muslim beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Markas Polres Dharmasraya. Ia harus menjalani serangkaian pemeriksaan intensif guna menelusuri dari mana sumber barang haram tersebut diperoleh dan siapa saja jaringan yang terlibat di belakangnya.
Atas perbuatannya, tersangka Muslim terancam hukuman berat. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bagian dari penerapan regulasi hukum terbaru dalam penanganan tindak pidana.
Pihak Polres Dharmasraya kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Polisi juga terus mengimbau masyarakat agar tidak takut untuk melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika demi menyelamatkan generasi muda di wilayah tersebut.



















