Tiga Remaja Brutal Terancam Denda Rp 500 Juta Akibat Serang Nissan Livina dengan Celurit

Diposting pada

Aksi Brutal Tiga Remaja Merusak Mobil dengan Celurit di Yogyakarta, Terancam Hukuman Berat

Sebuah insiden kekerasan yang meresahkan terjadi di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, ketika tiga remaja nekat merusak sebuah mobil jenis Nissan Grand Livina dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Aksi brutal ini terekam dan berujung pada penangkapan para pelaku yang kini menghadapi konsekuensi hukum serius.

Peristiwa yang terjadi pada dini hari, sekitar pukul 04:00 WIB, tanggal 8 Februari 2026, di Jalan Imogiri Barat, Bantul, ini melibatkan tiga pemuda yang masih berstatus remaja. Identitas mereka yang berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian adalah:

  • RZW (16 tahun), tercatat sebagai warga Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
  • RR (18 tahun), beralamat di Sanggrahan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
  • CDR (15 tahun), berasal dari Sewon, Bantul.

Kronologi Kejadian yang Mengerikan

Menurut penjelasan dari Kapolsek Jetis, AKP Soni Yuniawan, kejadian ini bermula ketika korban, Rais Praditya (18 tahun), warga Panggungharjo, Sewon, Bantul, sedang mengemudikan kendaraannya, Nissan Grand Livina. Saat tiba di area Ring Road Wojo, Sewon, korban mengambil jalur berbelok ke arah selatan.

Tak lama berselang, dari arah utara, sebuah sepeda motor yang ditumpangi oleh tiga orang terlihat melaju kencang dan diduga menerobos lampu merah. Korban kemudian memutuskan untuk mengikuti laju motor tersebut hingga memasuki kawasan Jalan Imogiri.

Di tengah perjalanan, pengendara sepeda motor tersebut memberikan isyarat agar mobil korban mendahului mereka. Namun, saat mobil korban berusaha menyalip, salah satu penumpang yang duduk di bagian belakang sepeda motor secara tiba-tiba mengeluarkan sebilah celurit.

“Pada saat menyalip motor tersebut, pembonceng dari sepeda motor mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan menyabetkannya ke mobil sebelah kanan,” ungkap AKP Soni Yuniawan kepada awak media saat ditemui di Mapolres Bantul pada tanggal 11 Februari 2026.

Aksi perusakan tidak berhenti di situ. Setelah menyabet mobil, para pelaku melanjutkan perjalanan ke arah selatan. Mereka terlihat menyeret celurit tersebut ke permukaan aspal jalan, menimbulkan percikan api yang semakin menambah kesan mengerikan dari tindakan mereka.

Korban, yang merasa menjadi sasaran perusakan, tak tinggal diam dan terus mengejar para pelaku. Pengejaran berlanjut hingga ke wilayah Barongan, Jetis, Bantul. Di lokasi ini, para pelaku kembali melancarkan aksinya dengan memukul-mukul bagian kap depan mobil korban.

Insiden ini baru berakhir ketika para pelaku, yang merasa terdesak oleh kejaran korban dan warga setempat, akhirnya meninggalkan sepeda motor dan celurit yang mereka gunakan di wilayah Jetis.

Penangkapan Pelaku dan Motif di Balik Aksi

Proses penangkapan para pelaku berjalan cukup cepat. RZW dan RR berhasil diamankan di lokasi kejadian. Sementara itu, CDR sempat berhasil melarikan diri namun akhirnya memilih untuk menyerahkan diri kepada pihak berwajib.

AKP Soni Yuniawan menjelaskan bahwa motif awal para pelaku ternyata adalah pencarian seseorang di wilayah Bantul. Namun, karena mereka tidak memiliki informasi yang jelas mengenai alamat atau lokasi target mereka, akhirnya mereka “tersasar” ke Jalan Imogiri Barat dan secara keliru menjadikan korban sebagai sasaran amarah mereka.

“Motifnya, para pelaku ini awalnya mencari seseorang di Bantul, tapi alamat dan lokasi belum tahu dan akhirnya menyasar Jalan Imogiri Barat lalu bertemu korban dan melakukan perusakan itu tadi,” papar Soni.

Lebih lanjut, Soni merinci peran masing-masing pelaku. RZW dan RR ditetapkan sebagai pelaku utama yang melakukan perusakan fisik terhadap mobil, sementara CDR berperan sebagai pengendara sepeda motor yang membawa mereka.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa saat kejadian, ketiga pelaku tidak dalam pengaruh minuman keras. Pengakuan dari para pelaku menyebutkan bahwa celurit yang digunakan dibeli secara daring. “Celurit dibawa, pelaku mengaku untuk jaga-jaga saja,” ujar Soni.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dalam upaya penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana ini, meliputi:

  • Dua bilah celurit
  • Satu unit sepeda motor
  • Dua buah helm

Atas perbuatan mereka, ketiga remaja ini dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 500 juta,” tegas AKP Soni Yuniawan, menekankan beratnya sanksi pidana yang menanti para pelaku atas aksi brutal mereka. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga ketertiban umum dan konsekuensi serius dari tindakan kekerasan.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan