Peraturan Pemerintah Baru Tetapkan Formula Kenaikan Upah Minimum 2026: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Kontribusi Pekerja Jadi Kunci
Pemerintah telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai Pengupahan. Beleid ini secara resmi menetapkan formula baru untuk perhitungan kenaikan upah minimum, mulai dari Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Formula yang digariskan dalam PP ini adalah: Inflasi ditambah hasil perkalian Pertumbuhan Ekonomi dengan nilai Alfa, yang memiliki rentang antara 0,5 hingga 0,9.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa formulasi ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, terutama dari kalangan serikat buruh. “Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9,” ungkap Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa malam, 16 Desember 2025.
Konsep “Alfa” dalam formula ini memegang peranan penting. Alfa merupakan sebuah indeks yang secara spesifik merepresentasikan kontribusi para pekerja terhadap pencapaian pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya penetapan formula ini, diharapkan bahwa besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan lebih mencerminkan kondisi ekonomi lokal dan kontribusi tenaga kerja secara lebih adil, sehingga akan terjadi variasi perhitungan kenaikan upah minimum di setiap daerah.
Proses perhitungan kenaikan upah minimum ini akan menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan bertugas untuk merumuskan besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan. Hasil perhitungan tersebut kemudian akan diserahkan kepada Gubernur sebagai rekomendasi. Gubernur memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengumumkan besaran upah minimum tersebut kepada publik. “Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” tegas Yassierli.
Dalam PP tersebut, ditegaskan bahwa Gubernur memiliki kewajiban untuk menetapkan besaran UMP. Selain itu, Gubernur juga memiliki opsi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Lebih lanjut, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat pula menetapkan UMSK. Untuk tahun 2026, tenggat waktu penetapan besaran kenaikan upah oleh Gubernur ditetapkan paling lambat pada tanggal 24 Desember 2025.
Gambaran Kenaikan Upah Minimum di Bangka Belitung untuk 2026
Untuk memberikan gambaran konkret, mari kita lihat potensi perhitungan kenaikan UMP 2026 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Data pertumbuhan ekonomi Provinsi Bangka Belitung (year-on-year) berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk triwulan tahun 2025 menunjukkan beberapa tren:
- Triwulan I-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 4,60 persen, didukung oleh sektor Pertambangan dan Penggalian serta kinerja ekspor yang positif.
- Triwulan II-2025: Pertumbuhan ekonomi sedikit melambat menjadi 4,09 persen, namun tetap didukung oleh sektor Informasi dan Komunikasi, serta ekspor barang dan jasa.
- Triwulan III-2025: Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 3,21 persen, dengan kontribusi signifikan dari konsumsi rumah tangga dan membaiknya pasar kerja.
- Triwulan IV-2025: Data pertumbuhan ekonomi untuk triwulan ini belum dirilis secara resmi.
Sementara itu, terkait inflasi di Bangka Belitung pada tahun 2025, data per November 2025 menunjukkan angka inflasi year-on-year sebesar 2,87 persen. Data inflasi untuk Desember 2025 belum dipublikasikan.
Faktor “alfa” yang menjadi pengali dalam formulasi UMP 2026 akan menjadi subjek kajian mendalam oleh Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini biasanya terdiri dari perwakilan Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah daerah terkait lainnya, perwakilan organisasi pengusaha, serta serikat pekerja/serikat buruh. Rekomendasi nilai alfa dari dewan ini selanjutnya akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi dan menjadi bagian integral dari perhitungan UMP 2026 yang dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 24 Desember 2025.
Data-data pertumbuhan ekonomi dan inflasi ini dapat memberikan bayangan awal bagi masyarakat, khususnya para pekerja, mengenai potensi besaran kenaikan UMP 2026 di Bangka Belitung.
Aspirasi Pekerja Terhadap Kenaikan Upah Minimum
Menjelang penetapan formula baru ini, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, sempat memprediksi bahwa kenaikan UMP 2026 di wilayahnya akan berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen. Prediksi ini didasarkan pada analisis kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. “Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil,” ujarnya pada Rabu, 3 Desember 2025.
Di sisi lain, sejumlah pekerja menyuarakan harapan agar kenaikan upah yang ditetapkan bisa lebih signifikan. Nugroho, seorang pekerja yang menerima upah sesuai UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini terus meningkat, sementara pendapatan yang diterima masih terasa terbatas. “Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus,” keluhnya.
Harapan para pekerja ini menegaskan pentingnya formula pengupahan yang tidak hanya mempertimbangkan indikator makroekonomi, tetapi juga mampu mencerminkan daya beli riil masyarakat dan kebutuhan dasar untuk hidup layak. Dengan adanya formula baru yang melibatkan kontribusi pekerja melalui indeks alfa, diharapkan kebijakan pengupahan di masa mendatang dapat lebih berkeadilan dan mampu meningkatkan kesejahteraan buruh secara berkelanjutan.

















