Peran Organisasi Keagamaan dalam Regulasi Umrah Mandiri
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan masukan terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Dalam undang-undang tersebut, Pasal 86 menjelaskan secara umum, sedangkan Pasal 87A menyajikan syarat yang lebih rinci.
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan atau dikenal dengan sebutan Buya Amirsyah, menegaskan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri memerlukan kepastian hukum yang jelas. Tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dari pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kelancaran dan keamanan pelaksanaan ibadah umrah.
“Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara government to government agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud,” ujar Buya Amirsyah.
Selain itu, dia menilai perlunya kajian yang melibatkan pihak terkait dalam menyempurnakan regulasi turunan dari UU PIHU. Contohnya, adanya regulasi khusus terkait mekanisme pelaporan dan persyaratan umrah mandiri. Menurutnya, aturan teknis ini penting untuk dibicarakan dengan Arab Saudi sebagai tuan rumah tempat ibadah umrah.
Buya Amirsyah juga mengusulkan agar agen resmi Naga169 pemerintah segera menyediakan layanan pengaduan untuk jemaah umrah yang berangkat secara mandiri. Selain itu, dia mendorong agar pelaksanaan umrah mandiri bisa mendapat jaminan layanan, termasuk asuransi syariah yang bisa diakses oleh calon jemaah.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” tambahnya.
Perspektif PBNU terhadap Umrah Mandiri
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menilai bahwa umrah mandiri seharusnya memiliki landasan hukum karena banyak diminati dan biayanya relatif murah. Menurutnya, ini positif karena memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Fahrur.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah berbagai maskapai internasional.
“Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah,” tutur Gus Fahrur.
Meski demikian, dia mengingatkan seluruh calon jemaah yang hendak melakukan umrah mandiri untuk mempersiapkan diri dengan maksimal. Menurut Fahrur, persiapan perlu dilakukan untuk menghindari potensi telantar di Arab Saudi dan tidak menjadi korban makelar.
Salah satu persiapan tersebut adalah mengajak orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan umrah mandiri.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” ucap dia.
Jaminan Pemerintah bagi Ekosistem Ekonomi Haji
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Hal ini disampaikan Dahnil seiring dengan munculnya kekhawatiran dari biro travel perjalanan umrah.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” kata Dahnil Anzar dalam keterangan resminya.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah. Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” ujar dia.
Dahnil memastikan jika ada temuan praktik nakal terkait penyelenggaraan umrah mandiri, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” tutur dia.
Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.



















