Perubahan Kebijakan Jaminan Kesehatan: Dampak pada Korban Kekerasan di Papua
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan amandemen terhadap Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, membawa sejumlah perubahan signifikan terkait cakupan layanan yang dijamin. Salah satu poin krusial adalah penetapan definisi baru untuk Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Namun, di balik perbaikan definisi tersebut, terdapat pembatasan layanan yang sebelumnya ditanggung, seperti pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik. Implikasi yang paling mengkhawatirkan dari perubahan ini adalah tidak lagi ditanggungnya biaya visum et repertum bagi korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Kebijakan baru ini telah menimbulkan perhatian serius di berbagai kalangan di Papua. Banyak pihak menilai bahwa penghentian jaminan pembiayaan visum bagi korban kekerasan berpotensi menciptakan hambatan besar dalam mengakses layanan kesehatan yang krusial untuk proses hukum. Situasi ini diperparah bagi korban yang berasal dari keluarga kurang mampu, yang mungkin tidak memiliki sumber daya finansial untuk menutupi biaya pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai bukti dalam pelaporan kasus kekerasan.

Data mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia menunjukkan urgensi penanganan yang tepat. Hingga Juli 2025, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat sedikitnya 16.249 kasus kekerasan terhadap anak. Sementara itu, periode Januari hingga 12 Maret 2025 saja telah mencatat 4.882 kasus kekerasan yang menimpa perempuan, dengan jumlah korban perempuan mencapai 4.196 orang. Angka-angka ini secara gamblang menggambarkan betapa seriusnya isu kekerasan terhadap anak dan perempuan di tanah air, yang menuntut perhatian dan penanganan yang komprehensif dari berbagai pihak.
Tantangan Akses Keadilan bagi Korban Kekerasan
Nur Aida Duwila, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik Jayapura, menyoroti betapa vitalnya peran pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis dalam rangkaian pelaporan kasus kekerasan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tanpa adanya dukungan biaya yang memadai, banyak korban yang mungkin akan mengurungkan niat mereka untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka. Hal ini bukan hanya akan menghalangi proses penegakan hukum, tetapi juga dapat menciptakan rasa ketidakadilan dan impunitas bagi pelaku kekerasan.
Dampak negatif dari kebijakan ini dapat dirasakan secara langsung oleh para penyintas kekerasan. Proses visum et repertum bukan sekadar pemeriksaan medis biasa. Ini adalah langkah krusial yang menghasilkan bukti ilmiah yang sangat dibutuhkan dalam investigasi dan persidangan kasus kekerasan. Tanpa bukti ini, sulit bagi aparat penegak hukum untuk memproses laporan dan memberikan keadilan bagi korban. Bagi korban yang rentan secara ekonomi, biaya yang timbul dari proses ini bisa menjadi beban yang sangat berat, bahkan tidak terjangkau.
Kebutuhan Mendesak akan Solusi Alternatif
Menghadapi situasi ini, muncul kebutuhan mendesak untuk mencari solusi alternatif yang dapat memastikan korban kekerasan tetap mendapatkan hak mereka atas pemeriksaan medis dan pelaporan kasus. Beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan antara lain:
- Dana Khusus Korban Kekerasan: Pemerintah daerah atau lembaga terkait dapat mengalokasikan dana khusus untuk menanggung biaya pemeriksaan medis bagi korban kekerasan, terutama bagi mereka yang tidak mampu.
- Kemitraan dengan Fasilitas Kesehatan: Membangun kemitraan yang lebih kuat antara lembaga perlindungan perempuan dan anak, kepolisian, dan fasilitas kesehatan untuk mempermudah akses dan menekan biaya pemeriksaan.
- Program Bantuan Hukum: Memperluas jangkauan program bantuan hukum yang dapat mencakup pendampingan dan pembiayaan untuk proses hukum, termasuk pemeriksaan medis.
- Advokasi Perubahan Kebijakan: Terus melakukan advokasi kepada pemerintah pusat agar kebijakan terkait jaminan kesehatan dapat kembali mencakup layanan penting bagi korban kekerasan, mengingat dampaknya yang luas bagi penegakan hak asasi manusia.
Implikasi Jangka Panjang dan Perlunya Kepedulian Kolektif
Perubahan kebijakan ini tidak hanya berdampak pada korban secara individu, tetapi juga memiliki implikasi jangka panjang terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan di masyarakat. Ketika akses terhadap bukti dan keadilan terhambat, hal ini dapat menciptakan iklim yang kondusif bagi pelaku kekerasan untuk terus beraksi tanpa takut dihukum.
Oleh karena itu, penanganan isu ini memerlukan kepedulian kolektif dari seluruh elemen masyarakat. Pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan juga masyarakat umum, semuanya memiliki peran dalam memastikan bahwa korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak, tidak kehilangan harapan dan mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk bangkit dan mendapatkan keadilan. Upaya untuk memastikan pembiayaan visum et repertum tetap terjamin bagi korban kekerasan harus menjadi prioritas utama agar tidak ada lagi korban yang terhalang haknya untuk melapor dan mendapatkan perlindungan hukum.




