Nasib Eks Kapolres Bima: Terancam Bui Seumur Hidup, Kini Dipatsus

Diposting pada

Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba, Terancam Hukuman Berat

Seorang perwira menengah di kepolisian, mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menghadapi ancaman pidana yang serius setelah terjerat dalam kasus tindak pidana narkoba. Kasus ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi Polri, tetapi juga menyoroti komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk narkotika yang sering disebut sebagai kejahatan luar biasa.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro berpotensi menghadapi hukuman pidana seumur hidup. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling banyak kategori 6 senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah,” jelas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir pada Minggu (15/2/2026) di Mabes Polri. Selain itu, ia juga terancam hukuman tambahan berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta.

Dalam kasus ini, AKBP Didik disangkakan melanggar beberapa pasal krusial. Ia dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Jeratan pasal-pasal ini menunjukkan keseriusan penegak hukum dalam menangani kasus yang melibatkan peredaran barang terlarang.

Proses Hukum dan Sidang Etik Menanti

Tidak hanya menghadapi tuntutan pidana, AKBP Didik Putra Kuncoro juga akan menjalani proses sidang etik yang akan diselenggarakan oleh Divisi Profam Polri. Sidang etik ini merupakan mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin dan kode etik bagi para anggotanya. Pelaksanaan sidang etik akan berlangsung di Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan, atau yang lebih dikenal sebagai Wabprof Divisi Propam Polri.

Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan kembali komitmen Polri sebagai institusi penegak hukum. “Polri sebagai institusi penegak hukum berkomitmen memberantas seluruh bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang tergolong kejahatan luar biasa,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa Polri tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat umum maupun oleh oknum internal kepolisian.

Kepercayaan publik dinilai sebagai modal utama bagi Polri dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi merusak kredibilitas institusi akan ditindak dengan tegas dan proporsional. Langkah penegakan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri.

Kronologi Penangkapan dan Bukti

Kasus ini bermula ketika Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum terhadap anggota Polri beserta keluarganya yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi para pelaku kejahatan, termasuk mereka yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Titik awal penyelidikan terungkap ketika sebuah koper berisi narkoba ditemukan di kediaman seorang anggota polisi wanita, Aipda Dianita, yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penemuan koper tersebut menjadi kunci awal dalam mengungkap keterlibatan AKBP Didik dalam jaringan narkoba ini.

Penangkapan dan proses hukum terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Institusi penegak hukum dituntut untuk terus berbenah dan memastikan integritas anggotanya terjaga. Transparansi dan ketegasan dalam penanganan kasus seperti ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan internal yang ketat di dalam institusi kepolisian. Komitmen untuk bersih dari praktik-praktik ilegal, termasuk narkoba, harus menjadi prioritas utama agar kepercayaan masyarakat tidak terkikis.

Dampak dan Implikasi Lebih Luas

Terjeratnya seorang perwira tinggi dalam kasus narkoba tentu menimbulkan dampak yang signifikan. Selain ancaman hukuman pidana, hal ini juga dapat merusak citra kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, penanganan kasus ini harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Lebih lanjut, kasus ini juga berpotensi membuka tabir lebih lebar mengenai jaringan narkoba yang mungkin melibatkan oknum-oknum di berbagai tingkatan. Penyelidikan yang mendalam dan komprehensif sangat diperlukan untuk membongkar tuntas jaringan tersebut.

Komitmen Polri untuk tidak menoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun oknum internal, perlu diapresiasi. Tindakan tegas yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh bagi anggota kepolisian lainnya untuk senantiasa menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.

Kepercayaan publik merupakan aset berharga bagi Polri. Dengan menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri, Polri menunjukkan keseriusannya dalam menjaga amanah tersebut. Penegakan hukum yang adil dan transparan akan menjadi kunci utama dalam memulihkan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan