No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Vonis PN Batam Terhadap Dua Terdakwa Narkoba Mengandung Unsur Disparitas Penegakan Hukum

JP by JP
20 Oktober 2023 - 19:16
in Hukum, News
0
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Boy Richard. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Boy Richard. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis), Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus terhadap terdakwa perkara narkoba atas nama Boy Richard (perkara nomor 500/pid.sus/2023/PN Btm) dan Welly Irawan (nomor perkara 501/pid.sus/2023) menampilkan disparitas penegakan hukum.

Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (19 Oktober 2023) hakim Benny Yoga Dharma meyakini bahwa terdakwa Boy Richard bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya 0,33 gram.

“Perbuatan terdakwa Boy Richard telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Benny Yoga Dharma dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.

Benny Yoga Dharma menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya pada 05 Oktober 2023 silam, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort telah menuntut Boy Richard dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 tahun kurungan.

Selanjutnya dalam persidangan yang dilaksanakan secara terpisah, Benny Yoga Dharma membacakan vonis kepada terdakwa Welly Irawan.

Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa terdakwa Welly Irawan telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu yang beratnya 0,33 gram.

“Perbuatan Welly Irawan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Benny Yoga Dharma.

Baca Juga  Montgomery County Shooting: One Critically Injured
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Welly Irawan. Sumber foto: JP - Batampena.com
Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Welly Irawan.
(Sumber foto: JP – Batampena.com)

Benny Yoga Dharma menghukum Welly Irawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya JPU Karya So Immanuel Gor juga menuntut terdakwa Welly Irawan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.

Kilas Balik Peristiwa Tindak Pidana Dilakukan Terdakwa Boy Richard dan Welly Irawan

Pada 05 April 2023 silam, terdakwa Welly Irawan mendapatkan permintaan untuk barang haram narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (status DPO). Selanjutnya Andre memberikan uang sejumlah 500 ribu rupiah untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut kepada Welly Irawan.

Dengan demikian Welly Irawan meminta bantuan dari Boy Richard untuk membelikan sabu-sabu. Lalu Welly Irawan memberikan uang sejumlah 400 ribu rupiah kepada Boy Richard.

Selang beberapa waktu Andre menanyakan sabu-sabu itu kepada Welly Irawan. Bagaimana sudah ada barangnya (sabu-sabu) itu?

Seakan-akan merasa sudah ditagih oleh Andre membuat Welly Irawan menemui Boy Richard guna memperjelas narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pertemuan Welly Irawan dan Boy Richard diketahui bahwa sabu-sabu itu belum ada.

Selanjutnya Welly Irawan dan Boy Richard bersama-sama membeli sabu-sabu itu ke Simpang Dam, Muka Kuning – Kota Batam. Setelah mendapatkan Welly Irawan kembali ke kamar kosan yang berlokasi di Jalan Dahlia Blok VI Nomor 39 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam.

Pada 06 April 2023 pihak kepolisian dari jajaran Reskrim Narkoba Polda Kepri mendatangi kosan Welly Irawan dan terjadilah penangkapan.

Atas interogasi pihak kepolisian Polda Kepri terhadap Welly Irawan maka tertangkapnya Boy Richard di tempat yang berbeda.

Baca Juga  Kejati Kepri Terima SPDP Perkara Dugaan Pencurian Dilakukan Seorang Advokat di Batam

Penulis: JP

Tags: Benny Yoga DharmaBoy RichardDavid SitorusDisparitasPengadilan Negeri BatamWelly IrawanYuanne Marietta Rambe

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
News

Marquez: Gaji Bukan Prioritas, Ini 2 Syarat Utama Tim Impiannya

29 Desember 2025 - 20:50
News

Persib di Puncak: Liga Indonesia Terancam Monopoli?

29 Desember 2025 - 18:59
News

Jadwal Malut United vs Borneo FC: Jam Tayang Super League

29 Desember 2025 - 15:17
News

Liga Inggris Pekan 18: MU & Liverpool Pesta Gol, Chelsea Keok

29 Desember 2025 - 13:27
News

Milan vs Verona: Allegri Cadangkan Leao, Debut Fullkrug?

29 Desember 2025 - 12:07
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In