Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Benny Yoga Dharma (ketua majelis), Yuanne Marietta Rambe, David Sitorus terhadap terdakwa perkara narkoba atas nama Boy Richard (perkara nomor 500/pid.sus/2023/PN Btm) dan Welly Irawan (nomor perkara 501/pid.sus/2023) menampilkan disparitas penegakan hukum.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (19 Oktober 2023) hakim Benny Yoga Dharma meyakini bahwa terdakwa Boy Richard bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya 0,33 gram.
“Perbuatan terdakwa Boy Richard telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Benny Yoga Dharma dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual di PN Batam.
Benny Yoga Dharma menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya pada 05 Oktober 2023 silam, jaksa penuntut umum (JPU) Karya So Immanuel Gort telah menuntut Boy Richard dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah, subsider 1 tahun kurungan.
Selanjutnya dalam persidangan yang dilaksanakan secara terpisah, Benny Yoga Dharma membacakan vonis kepada terdakwa Welly Irawan.
Benny Yoga Dharma menyatakan bahwa terdakwa Welly Irawan telah terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, menerima narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dengan jenis sabu-sabu yang beratnya 0,33 gram.
“Perbuatan Welly Irawan telah melanggar Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Benny Yoga Dharma.

(Sumber foto: JP – Batampena.com)
Benny Yoga Dharma menghukum Welly Irawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya JPU Karya So Immanuel Gor juga menuntut terdakwa Welly Irawan dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 1 tahun kurungan.
Kilas Balik Peristiwa Tindak Pidana Dilakukan Terdakwa Boy Richard dan Welly Irawan
Pada 05 April 2023 silam, terdakwa Welly Irawan mendapatkan permintaan untuk barang haram narkoba jenis sabu-sabu dari seseorang bernama Andre (status DPO). Selanjutnya Andre memberikan uang sejumlah 500 ribu rupiah untuk mendapatkan sabu-sabu tersebut kepada Welly Irawan.
Dengan demikian Welly Irawan meminta bantuan dari Boy Richard untuk membelikan sabu-sabu. Lalu Welly Irawan memberikan uang sejumlah 400 ribu rupiah kepada Boy Richard.
Selang beberapa waktu Andre menanyakan sabu-sabu itu kepada Welly Irawan. Bagaimana sudah ada barangnya (sabu-sabu) itu?
Seakan-akan merasa sudah ditagih oleh Andre membuat Welly Irawan menemui Boy Richard guna memperjelas narkoba jenis sabu-sabu. Dalam pertemuan Welly Irawan dan Boy Richard diketahui bahwa sabu-sabu itu belum ada.
Selanjutnya Welly Irawan dan Boy Richard bersama-sama membeli sabu-sabu itu ke Simpang Dam, Muka Kuning – Kota Batam. Setelah mendapatkan Welly Irawan kembali ke kamar kosan yang berlokasi di Jalan Dahlia Blok VI Nomor 39 Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam.
Pada 06 April 2023 pihak kepolisian dari jajaran Reskrim Narkoba Polda Kepri mendatangi kosan Welly Irawan dan terjadilah penangkapan.
Atas interogasi pihak kepolisian Polda Kepri terhadap Welly Irawan maka tertangkapnya Boy Richard di tempat yang berbeda.
Penulis: JP