Bakal calon legislatif (Bacaleg) Kota Batam atas nama Budi Sudarmawan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana selama 2 tahun dan 6 bulan, denda 500 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Penjatuhan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim PN Batam, Nanang Herjunanto (ketua majelis), David Sitorus, Benny Yoga Dharma. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Kamis (26 Oktober 2023). Dalam persidangan itu turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Fitri Dafpriyeni.
Nanang mengatakan bahwa terdakwa Budi Sudarmawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengubah bentuk hutan menjadi kaveling siap bangun.
Perbuatan Budi Sudarmawan telah melanggar Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Seperti diketahui sebelumnya, Budi Sudarmawan melalui PT Megah Karya Sanjaya telah merambah hutan lindung yang berlokasi di Sambau, Nongsa Kota Batam.
Budi Sudarmawan menyulap hutan lindung menjadi kaveling siap bangun (KSB) guna kepentingan bisnisnya.
Penulis: JP