KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Penutupan Perlintasan Liar
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun secara agresif melanjutkan upaya penutupan perlintasan sebidang liar di seluruh wilayah operasinya. Inisiatif krusial ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memprioritaskan keselamatan perjalanan kereta api serta melindungi masyarakat dari potensi bahaya kecelakaan di jalur kereta api.
Upaya penutupan perlintasan tidak resmi ini merupakan implementasi dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dijalankan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI). Perlintasan yang tidak memiliki izin resmi ini dinilai memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi. Hal ini dikarenakan perlintasan tersebut tidak dilengkapi dengan sistem pengamanan yang memadai, seperti palang pintu otomatis atau penjaga yang terlatih. Akibatnya, perlintasan liar menjadi titik rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat mengancam keselamatan pengguna jalan dan juga berpotensi mengganggu kelancaran operasional kereta api.
Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah berhasil menutup sebanyak 15 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya. Tindakan konkret ini menegaskan kembali dedikasi KAI dalam upaya menekan angka kecelakaan yang seringkali terjadi di perlintasan sebidang.
“Penutupan perlintasan liar adalah langkah preventif yang sangat esensial. Tujuannya adalah untuk melindungi keselamatan seluruh masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan setiap perjalanan kereta api yang melintas,” ujar Tohari pada hari Senin, 12 Januari 2026.
Memasuki permulaan tahun 2026, KAI Daop 7 Madiun kembali menunjukkan aksi nyata dengan melakukan penutupan perlintasan liar yang berlokasi di Kilometer 214+5/6, tepatnya pada petak jalan antara Stasiun Kertosono dan Stasiun Sembung. Lokasi spesifik perlintasan ini berada di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk. Selama ini, perlintasan tersebut kerap dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk melintas meskipun tidak memiliki izin resmi dari pihak berwenang.
Tohari menegaskan kembali bahwa keberadaan perlintasan liar membawa tingkat risiko yang sangat mengkhawatirkan. Risiko ini semakin meningkat seiring dengan bertambahnya frekuensi perjalanan kereta api dan juga peningkatan kecepatan operasional kereta api modern. Kondisi ini, menurutnya, dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang nekat melintas, serta masinis kereta api jika tidak segera ditertibkan.
“Dengan intensitas perjalanan kereta api yang terus meningkat, perlintasan liar sangat berpotensi besar untuk menimbulkan kecelakaan yang serius. Kecelakaan semacam ini tidak hanya dapat merenggut korban jiwa, tetapi juga menyebabkan kerugian material yang signifikan,” jelas Tohari.
Kebijakan penutupan perlintasan liar ini juga sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), secara tegas menyatakan bahwa perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup. Penutupan ini dilakukan demi menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan juga keselamatan para pengguna jalan.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat total 216 titik perlintasan sebidang di seluruh wilayah operasionalnya. Rincian dari jumlah tersebut adalah sebagai berikut:
- 185 titik perlintasan teregister yang dijaga: Titik-titik ini dilengkapi dengan penjagaan dan sistem keamanan yang memadai.
- 27 titik perlintasan teregister yang tidak dijaga: Meskipun teregister, titik-titik ini tidak memiliki penjagaan permanen.
- 1 titik perlintasan liar yang dijaga: Ini adalah perlintasan liar yang secara tidak resmi dijaga oleh pihak tertentu.
- 3 titik perlintasan liar yang tidak dijaga: Perlintasan liar ini tidak memiliki penjagaan sama sekali dan sangat berisiko.
KAI Daop 7 Madiun berkomitmen untuk terus melaksanakan penutupan perlintasan liar secara bertahap dan berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk menciptakan sistem transportasi kereta api yang lebih aman dan efisien.
“Kami sangat mengimbau seluruh masyarakat untuk senantiasa menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas yang jelas, palang pintu yang berfungsi baik, serta penjagaan yang memadai. Selain itu, kedisiplinan dalam berlalu lintas adalah kunci utama untuk menjaga keselamatan bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” pungkas Tohari.



















