Dugaan Kekerasan di Asrama SMA Taruna: 14 Siswa Jadi Korban, Polisi Lakukan Penyelidikan
Sebuah peristiwa mengejutkan menggemparkan lingkungan SMA Taruna Bumi Khatulistiwa di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Sejumlah siswa diduga menjadi korban tindak kekerasan yang terjadi di dalam area asrama sekolah. Kejadian yang diduga berlangsung pada akhir Februari 2026 ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan kini dalam tahap penyelidikan intensif.
Kronologi Versi Kuasa Hukum Korban
Menurut keterangan dari Andrean Winoto Wijaya, kuasa hukum para korban dari Kantor Hukum Melek Hukum, insiden ini diduga melibatkan siswa senior yang melakukan penganiayaan terhadap adik kelas mereka. Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa itu terjadi sekitar pukul satu dini hari. Para korban diduga mengalami pengeroyokan, ditendang serta dianiaya oleh sejumlah siswa senior hingga mengalami luka,” ungkap Andrean saat konferensi pers di Pontianak pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Para korban dalam kasus ini diketahui merupakan siswa kelas II, sementara terduga pelaku adalah siswa kelas III.
Belasan Siswa Menjadi Korban
Andrean Winoto Wijaya merinci bahwa jumlah korban yang terdata sementara mencapai sekitar 14 siswa. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah secara resmi melaporkan kejadian ini kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat dan Polres Kubu Raya.
“Sejauh ini kami mengetahui ada sekitar 14 korban, dan tujuh orang sudah membuat laporan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Luka Serius Dialami Sejumlah Korban
Dugaan penganiayaan ini tidak hanya meninggalkan trauma psikologis, tetapi juga luka fisik bagi para korban. Andrean mengungkapkan bahwa beberapa siswa mengalami luka yang cukup serius akibat kejadian tersebut.
“Ada korban yang bibirnya robek, bahkan kawat giginya sampai tembus ke dalam mulut,” tuturnya dengan nada prihatin. Kondisi ini menunjukkan tingkat kekerasan yang cukup parah dalam insiden tersebut.
Identifikasi Pelaku Menjadi Tantangan
Salah satu kendala dalam penanganan kasus ini adalah kesulitan dalam mengidentifikasi seluruh terduga pelaku. Andrean menjelaskan bahwa sebagian pelaku diduga sengaja menutupi wajah mereka saat melakukan aksi kekerasan, sehingga menyulitkan identifikasi.
“Pelakunya diduga lebih dari satu orang. Ada yang sudah kami sampaikan identitasnya kepada pihak kepolisian, namun ada juga yang menggunakan penutup wajah sehingga belum dapat diidentifikasi,” terang Andrean.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa sebagian terduga pelaku masih berstatus di bawah umur, sementara beberapa lainnya diduga telah berusia lebih dari 18 tahun. Hal ini tentu akan mempengaruhi proses hukum yang akan dijalani.
Potensi jerat hukum bagi para terduga pelaku mencakup Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan, yang mengatur tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang lain dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Apabila korban teridentifikasi sebagai anak di bawah umur, maka pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung ke pihak sekolah terkait dugaan kasus ini. Namun, pihak keamanan sekolah menyatakan bahwa pihaknya perlu mengajukan surat permohonan atau janji pertemuan terlebih dahulu sebelum dapat memberikan keterangan dari pihak terkait.
Polisi: Kasus Masih dalam Tahap Penyelidikan
Menanggapi laporan tersebut, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak kekerasan yang melibatkan sejumlah siswa di SMA Taruna Bumi Khatulistiwa.
“Saat ini sudah ada laporan yang masuk terkait dugaan penganiayaan tersebut dan sedang ditangani oleh Polres Kubu Raya,” ujar Aiptu Ade pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim penyidik sedang berupaya mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk para korban, terduga pelaku, serta saksi-saksi yang mungkin mengetahui kejadian tersebut.
“Untuk saat ini perkaranya masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kubu Raya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, khususnya di asrama yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para siswa untuk belajar dan berkembang. Perkembangan lebih lanjut dari hasil penyelidikan kepolisian akan terus dinantikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi para korban.




















