Pengungkapan Kasus Pencurian Sepeda Motor di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur (Kotim). Dua pelaku berhasil ditangkap oleh aparat saat bersembunyi di sebuah hotel bersama barang bukti hasil curian.
Peristiwa tersebut bermula pada hari Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di halaman rumah warga yang terletak di Jalan DI Panjaitan Gang Delima 5, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang. Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan bahwa kejadian berawal saat korban berinisial DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian.
“Setibanya di rumah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan. Namun saat hendak keluar kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat,” ungkap Edy saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Korban yang panik sempat berupaya mencari di sekitar lingkungan rumah, namun sepeda motor jenis Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ itu tak kunjung ditemukan. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, dua terduga pelaku berinisial DS (27) dan MA (49) akhirnya diringkus saat berada di Hotel Farida.
Polisi juga menemukan sepeda motor milik korban yang disembunyikan di dalam hotel tersebut. “Pelaku diamankan beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Polsek Ketapang guna menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Penanganan Kasus oleh Petugas
Unit Reskrim Polsek Ketapang dan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim bekerja sama dalam menangani kasus ini. Mereka melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan dari korban. Proses penyelidikan dilakukan secara cepat dan efektif sehingga dapat mengidentifikasi pelaku.
Petugas juga melakukan pengintaian terhadap lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Akhirnya, mereka berhasil menemukan dua tersangka di Hotel Farida. Selain itu, barang bukti yang merupakan sepeda motor korban juga ditemukan di dalam hotel tersebut.
Dalam penangkapan ini, polisi menunjukkan kemampuan dan profesionalisme dalam menangani kasus pencurian. Tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga berhasil mengembalikan barang bukti yang hilang.
Peringatan bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, meski berada di lingkungan rumah sendiri. Meskipun dianggap aman, situasi seperti ini bisa terjadi kapan saja. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu memperhatikan keamanan kendaraan mereka.
Beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
- Memastikan kendaraan diparkir di area yang terlihat dan mudah diawasi.
- Menggunakan alat pengunci tambahan seperti gembok atau kunci rantai.
- Menjaga lingkungan sekitar dan saling mengingatkan sesama tetangga.
Dengan kesadaran dan kehati-hatian yang tinggi, masyarakat dapat membantu mengurangi risiko pencurian. Selain itu, penting untuk segera melaporkan kejadian ke pihak berwajib agar bisa segera ditangani.
Langkah Hukum yang Dilakukan
Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana pencurian. Proses hukum ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Dengan demikian, keadilan dapat ditegakkan dan masyarakat merasa aman.
















