Sebanyak 98 narapidana alias napi mendapatkan remisi khusus hari Natal tahun 2022.
Pemberian remisi kepada para napi itu dibenarkan oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama.
“Benar, ada 98 orang yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas IIA Batam mendapatkan remisi khusus hari Natal,” kata Adittya Pratama, Sabtu (24 Desember 2022).
Adittya Pratama menjelaskan dari 98 warga binaan Rutan Kelas IIA Batam yang mendapatkan remisi ternyata ada 2 orang diantaranya langsung bebas.
“Kami berharap bagi napi yang kembali bebas dapat diterima ditengah masyarakat, yang belum dapat, semoga menjadi motivasi,” ucap Adittya Pratama.
Penulis: JP