• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
Advertisement
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • Science
    • World
    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Pemilu Tahun 2024, Perindo Targetkan 7 Kursi DRPD Kepri

    Persidangan terhadap terdakwa penyeludup mikol, Baco. (Foto: Batampena - JP)

    Untuk Kedua Kalinya Jaksa di Batam Tunda Tuntutan Terhadap Terdakwa Baco Sebagai Penyeludup Mikol  

    Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso. (Foto: JP -BATAMPENA)

    JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

    Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

    Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

    Jaksa Tuntut Penyeludup Mikol, Norsalem Dengan Pidana 2 Tahun Penjara

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports

    The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

    macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

    Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Harnessing the power of VR with Power Rangers and Snapdragon 835

    So you want to be a startup investor? Here are things you should know

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel

    Shooting More than 40 Years of New York’s Halloween Parade

    Heroes of the Storm Global Championship 2017 starts tomorrow, here’s what you need to know

    Why Millennials Need to Save Twice as Much as Boomers Did

    Doctors take inspiration from online dating to build organ transplant AI

    How couples can solve lighting disagreements for good

    Ducati launch: Lorenzo and Dovizioso’s Desmosedici

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Liputan Khusus

Bagaimana Jika Seorang Terdakwa Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara?

JP by JP
in Liputan Khusus
0
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Said Afrizal. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Said Afrizal. (Foto: JP - BATAMPENA)

151
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Sampai pada saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan berapa lama seorang terdakwa harus menjalani hukuman jika divonis hakim dalam beberapa perkara lebih dari 20 tahun penjara, Kamis (22 Desember 2022).

Dengan adanya kebingungan ini maka media Batampena.com mencoba mengulas guna memberikan jawaban kepada masyarakat.

Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana yang berbunyi “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun penjara.”

Dengan adanya ketentuan yang termuat dalam pasal 12 ayat 4 KUHPidana maka seorang terpidana yang divonis dalam beberapa perkara pidana akan menjalani hukuman secara maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya mari kita lihat perkara yang membelenggu Putra Eka Satya. Tepat pada 15 April 2014 Putra Eka Satya ditangkap oleh penegak hukum setelah kedapatan terlibat dalam jariingan narkoba Internasional.

Putra Eka Satya memiliki peran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 29.354 butir dari negara Malaysia ke Indonesia tepatnya Kota Batam.

Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Putra Eka Satya maka dilakukan proses hukum. Selanjutnya ia dijatuhkan vonis dengan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dilakukan pada 23 Februari 2015 di PN Batam.

Dengan adanya pembacaan putusan tersebut maka Putra Eka Satya harus menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kota Batam alias Lapas Barelang. Masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Barelang  Putra Eka Satya kembali terlipat kasus narkoba.

Tepat pada 7 Juni 2019 keterlibatan Putra Eka Satya mulai terendus oleh jajaran unit narkoba Polresta Barelang.

Selanjutnya Putra Eka Satya dilakukan proses hukum sehingga pada 24 Maret 2020 dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Jika ditotal dalam dua perkara yang menjerat Putra Eka Satya maka diketahui hukumannya 34 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah subsider 7 bulan kurungan. Dengan adanya hal tersebut pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya mencoba menghubungi Batampena.com beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya menceritakan keluh kesahnya terkait kepastian berapa lama masa hukuman bagi Putra Eka Satya.

Untuk menjawab keluhan tersebut maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Kota Batam melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) atas Said Afrizal.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan berdasarkan putusan PN Batam dan surat petunjuk pelaksanaan perhitungan pidana terhadap Putra Eka Satya yang dibuat oleh Kepala Kejari Batam (27 November 2020) yang kala itu dijabat oleh Polin Octavianus Sitanggang. Dengan nomor surat: B-3115/L.10.11/Enz.2/11/2020 yang dialamatkan kepada Kepala LP Kelas IIA Batam.

“Dalam surat itu tertuang pada tahun 2020 sisa hukuman yang harus dijalankan oleh Putra Eka Satya tinggal 12 tahun penjara bukan 26 tahun lagi. Kalau sekarang tinggal 10 tahun penjara lagi, jadi terpidana bisa mengurus PB [pembebasan bersyarat] pada tahun depan (tahun 2023) dan kemungkinan bebas pada tahun 2024 dan bisa lebih cepat lagi tergantung kapan disetujui PB tersebut,” kata Said Afrizal.

Said Afrizal juga memaparkan bahwa Putra Eka Satya telah mendapatkan remisi selama 50 bulan 15 hari. Remisi itu diberikan setelah dicabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 [tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan] yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 silam.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. Ia juga sependapat dengan pernyataan Said Afrizal. “Terpidana tinggal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 4 KUHPidana. Kalau untuk remisi dan pengajuan PB itu silahkan ditanyakan kepada pihak Lapas,” ucap Riki.

Penulis: TIM

Tags: Putra Eka Satya
Previous Post

JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

Next Post

98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

JP

JP

Next Post
98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022
Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam.

Polresta Barelang Mulai Berantas Perjudian Berkedok Gelper di Kota Batam

14 Januari 2022
Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

0

With 150 million daily active users, Instagram Stories is launching ads

0

Washington prepares for Donald Trump’s big moment

0

CS:GO ELeague Major pools and tournament schedule announced

0
Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

1 Februari 2023
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023

Recent News

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

Warga Batam Berduyun-duyun Hadir Dalam Peresmian Master Stokis Batam

1 Februari 2023
Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

Memperingati HUT 42 Tahun Satpam Gelar Upacara di Lapangan Polresta Barelang

30 Januari 2023
Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

Koperasi HKTI Kepri akan Membantu Mensejahterakan Petani di Provinsi Kepri

29 Januari 2023
Suasana persidangan terlihat hakim Edy Sameaputty sedang asyik bermain handphone. (Foto: JP - BATAMPENA)

Klarifikasi Hakim Edy Sameaputty Terhadap Berita Asyik Bermain Handphone Saat Persidangan

26 Januari 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com