• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World
    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Kapal KM Tiga Saudara Dirampas Negara, Hakim Bambang Trikoro: Barang Bukti Digunakan untuk Kejahatan

    Suasana kala Edy Sameaputty menyampaikan rencana sidang tatap muka di PN Batam. Sumber foto: JP - Batampena.com

    Jubir PN Batam, Edy Sameaputty: Kemungkinan Minggu ini Sidang Online Terakhir

    Hujan Batu dan Besi di Kantor BP Batam

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

    Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports
    Benny Dollo bersama Firman Utina.

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Liputan Khusus

Bagaimana Jika Seorang Terdakwa Divonis Lebih dari 20 Tahun Penjara?

JP by JP
in Liputan Khusus
0
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Said Afrizal. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Batam, Said Afrizal. (Foto: JP - BATAMPENA)

159
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Sampai pada saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan berapa lama seorang terdakwa harus menjalani hukuman jika divonis hakim dalam beberapa perkara lebih dari 20 tahun penjara, Kamis (22 Desember 2022).

Dengan adanya kebingungan ini maka media Batampena.com mencoba mengulas guna memberikan jawaban kepada masyarakat.

Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana yang berbunyi “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun penjara.”

Dengan adanya ketentuan yang termuat dalam pasal 12 ayat 4 KUHPidana maka seorang terpidana yang divonis dalam beberapa perkara pidana akan menjalani hukuman secara maksimal 20 tahun penjara.

Selanjutnya mari kita lihat perkara yang membelenggu Putra Eka Satya. Tepat pada 15 April 2014 Putra Eka Satya ditangkap oleh penegak hukum setelah kedapatan terlibat dalam jariingan narkoba Internasional.

Putra Eka Satya memiliki peran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 29.354 butir dari negara Malaysia ke Indonesia tepatnya Kota Batam.

Baca juga:  Kasus Korupsi SIMRS BP Batam. Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso: Tidak Ada Kewajiban Untuk Mempublikasikan Nama Para Tersangka

Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Putra Eka Satya maka dilakukan proses hukum. Selanjutnya ia dijatuhkan vonis dengan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dilakukan pada 23 Februari 2015 di PN Batam.

Dengan adanya pembacaan putusan tersebut maka Putra Eka Satya harus menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kota Batam alias Lapas Barelang. Masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Barelang  Putra Eka Satya kembali terlipat kasus narkoba.

Tepat pada 7 Juni 2019 keterlibatan Putra Eka Satya mulai terendus oleh jajaran unit narkoba Polresta Barelang.

Selanjutnya Putra Eka Satya dilakukan proses hukum sehingga pada 24 Maret 2020 dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Jika ditotal dalam dua perkara yang menjerat Putra Eka Satya maka diketahui hukumannya 34 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah subsider 7 bulan kurungan. Dengan adanya hal tersebut pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya mencoba menghubungi Batampena.com beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Mahasiswa di Batam Demo Hingga Berujung Ricuh. Diduga 3 Aktivis PMII Ditahan Polresta Barelang

Dalam pertemuan itu, pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya menceritakan keluh kesahnya terkait kepastian berapa lama masa hukuman bagi Putra Eka Satya.

Untuk menjawab keluhan tersebut maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Kota Batam melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) atas Said Afrizal.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan berdasarkan putusan PN Batam dan surat petunjuk pelaksanaan perhitungan pidana terhadap Putra Eka Satya yang dibuat oleh Kepala Kejari Batam (27 November 2020) yang kala itu dijabat oleh Polin Octavianus Sitanggang. Dengan nomor surat: B-3115/L.10.11/Enz.2/11/2020 yang dialamatkan kepada Kepala LP Kelas IIA Batam.

“Dalam surat itu tertuang pada tahun 2020 sisa hukuman yang harus dijalankan oleh Putra Eka Satya tinggal 12 tahun penjara bukan 26 tahun lagi. Kalau sekarang tinggal 10 tahun penjara lagi, jadi terpidana bisa mengurus PB [pembebasan bersyarat] pada tahun depan (tahun 2023) dan kemungkinan bebas pada tahun 2024 dan bisa lebih cepat lagi tergantung kapan disetujui PB tersebut,” kata Said Afrizal.

Baca juga:  Jackpot Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill Mall Kembali Beraksi di Awal Tahun 2023

Said Afrizal juga memaparkan bahwa Putra Eka Satya telah mendapatkan remisi selama 50 bulan 15 hari. Remisi itu diberikan setelah dicabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 [tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan] yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 silam.

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. Ia juga sependapat dengan pernyataan Said Afrizal. “Terpidana tinggal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 4 KUHPidana. Kalau untuk remisi dan pengajuan PB itu silahkan ditanyakan kepada pihak Lapas,” ucap Riki.

Penulis: TIM

Tags: Putra Eka Satya
Previous Post

JPU Tunda Sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Penyeludup Mikol Tanpa Pita Cukai, Baco bin La Isi

Next Post

98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

JP

JP

Next Post
98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

98 Narapidana di Rutan Kelas IIA Batam Mendapatkan Remisi Natal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang. Sumber foto: Dokumentasi masyarakat Rempang dan Galang.

Kerusuhan di Pulau Rempang dan Galang, Ingat Kedaulatan di Tangan Rakyat Bukan di Tangan Investor

11 September 2023
Wajah Manaya Manabun usai disundul satpam SP Plaza, Sagulung - Kota Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022
Majelis Hakim PN Batam yang menyidangkan terdakwa Resa Pahlewi. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023
Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021
Suasana sidang perkara pengemplang pajak atas nama terdakwa Yelly. Sumber foto: JP - BATAMPENA.COM

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2
Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0
Foto ilustrasi (Sumber: Internet)

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0
Bagaimana Melihat BI Checking?

Bagaimana Melihat BI Checking?

0
Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023

Recent News

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

Asyik Mandi Hujan Seorang Bocah Tercemplung ke Parit dan Diseret Air

21 September 2023
Suasana persidangan terdakwa Budi Sudarmawan. Sumber foto: JP - Batampena.com

Sulap Hutan Lindung Menjadi Kaveling Perumahan. Bacaleg Partai Hanura Kota Batam, Budi Sudarmawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

21 September 2023
Suasana sidang perkara perkara dugaan penyerangan terhadap aparat penegak hukum di Tangki Seribu, Batu Ampar Kota Batam. (Sumber foto: JP - Batampena.com)

Negosiasi dan Teka-teki Untuk Pelaksanaan Sidang Secara Online atau Offline di PN Batam

20 September 2023
Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

Petugas PTSP Kejari Batam Hadang Jurnalis Batampena.com untuk Meliput Sertijab

18 September 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com