Sampai pada saat ini masih banyak masyarakat yang bingung dengan berapa lama seorang terdakwa harus menjalani hukuman jika divonis hakim dalam beberapa perkara lebih dari 20 tahun penjara, Kamis (22 Desember 2022).
Dengan adanya kebingungan ini maka media Batampena.com mencoba mengulas guna memberikan jawaban kepada masyarakat.
Berdasarkan pasal 12 ayat 4 KUHPidana yang berbunyi “pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun penjara.”
Dengan adanya ketentuan yang termuat dalam pasal 12 ayat 4 KUHPidana maka seorang terpidana yang divonis dalam beberapa perkara pidana akan menjalani hukuman secara maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya mari kita lihat perkara yang membelenggu Putra Eka Satya. Tepat pada 15 April 2014 Putra Eka Satya ditangkap oleh penegak hukum setelah kedapatan terlibat dalam jariingan narkoba Internasional.
Putra Eka Satya memiliki peran menyeludupkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 29.354 butir dari negara Malaysia ke Indonesia tepatnya Kota Batam.
Karena perbuatan pidana yang dilakukan oleh Putra Eka Satya maka dilakukan proses hukum. Selanjutnya ia dijatuhkan vonis dengan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu dilakukan pada 23 Februari 2015 di PN Batam.
Dengan adanya pembacaan putusan tersebut maka Putra Eka Satya harus menjalani masa pemidanaan di Lapas Kelas IIA Kota Batam alias Lapas Barelang. Masih menjalani masa pemidanaan di Lapas Barelang Putra Eka Satya kembali terlipat kasus narkoba.
Tepat pada 7 Juni 2019 keterlibatan Putra Eka Satya mulai terendus oleh jajaran unit narkoba Polresta Barelang.
Selanjutnya Putra Eka Satya dilakukan proses hukum sehingga pada 24 Maret 2020 dijatuhkan vonis selama 20 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Jika ditotal dalam dua perkara yang menjerat Putra Eka Satya maka diketahui hukumannya 34 tahun penjara, denda 3 miliar rupiah subsider 7 bulan kurungan. Dengan adanya hal tersebut pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya mencoba menghubungi Batampena.com beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, pihak keluarga terpidana Putra Eka Satya menceritakan keluh kesahnya terkait kepastian berapa lama masa hukuman bagi Putra Eka Satya.
Untuk menjawab keluhan tersebut maka dilakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIA Kota Batam melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) atas Said Afrizal.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menjalankan berdasarkan putusan PN Batam dan surat petunjuk pelaksanaan perhitungan pidana terhadap Putra Eka Satya yang dibuat oleh Kepala Kejari Batam (27 November 2020) yang kala itu dijabat oleh Polin Octavianus Sitanggang. Dengan nomor surat: B-3115/L.10.11/Enz.2/11/2020 yang dialamatkan kepada Kepala LP Kelas IIA Batam.
“Dalam surat itu tertuang pada tahun 2020 sisa hukuman yang harus dijalankan oleh Putra Eka Satya tinggal 12 tahun penjara bukan 26 tahun lagi. Kalau sekarang tinggal 10 tahun penjara lagi, jadi terpidana bisa mengurus PB [pembebasan bersyarat] pada tahun depan (tahun 2023) dan kemungkinan bebas pada tahun 2024 dan bisa lebih cepat lagi tergantung kapan disetujui PB tersebut,” kata Said Afrizal.
Said Afrizal juga memaparkan bahwa Putra Eka Satya telah mendapatkan remisi selama 50 bulan 15 hari. Remisi itu diberikan setelah dicabut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 Tahun 2012 [tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan] yang telah dicabut oleh Mahkamah Agung pada tahun 2021 silam.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada Kepala seksi intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra. Ia juga sependapat dengan pernyataan Said Afrizal. “Terpidana tinggal 10 tahun penjara sesuai dengan ketentuan pasal 12 ayat 4 KUHPidana. Kalau untuk remisi dan pengajuan PB itu silahkan ditanyakan kepada pihak Lapas,” ucap Riki.
Penulis: TIM