Aktivitas perjudian di Kota Batam sempat tiarap usai Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya untuk memberantas semua bentuk perjudian baik yang bersifat online maupun konvensional.
Listyo Sigit Prabowo juga pernah berjanji untuk memberantas para pemain judi, bandar judi dan pihak-pihak yang berani membacking aktivitas perjudian.
Listyo Sigit Prabowo juga pernah menyebutkan bahwa akan mencopot Kapolres, Direktur dan Kapolda yang di daerahnya masih terjadi praktik perjudian. “Saya tidak memberikan toleransi, kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot,” ujar Sigit, Kamis (18 Agustus 2023) silam.
Alhamdullilah, kala itu perjudian di Kota Batam benar-benar lumpuh alias mati total. Semua tempat-tempat gelper yang bernuansa judi terpantau tutup, bahkan hotel-hotel yang menyediakan fasilitas judi berkedok bola pingpong juga tidak beraktivitas.
Perintah tegas dari Listyo Sigit Prabowo itu hanya dapat melumpuhkan perjudian selama 4 bulan saja di Kota Batam. Tepat pada bulan Januari 2023 silam di Kota Batam mulai hidup kembali gelper dengan nama Dunia Fantasi 2 yang beralamat di Nagoya Hill Kota Batam.
Sejumlah media melakukan investigasi dan menemukan gelper Dunia Fantasi 2, Nagoya Hill terindikasi ada nuansa perjudian. Alhasil pihak kepolisian turun ke lokasi dan tidak menemukan unsur-unsur perjudian di Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill, Batam.
Kala itu, Kanit 3 Subdit Jatanras Polda Kepri, AKP Robinsar menjelaskan semua permainan masih menggunakan pola permainan seperti yang lama, yaitu “mengisi koin dan apabila menang akan ditukarkan tiket.” Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transaksi gelap untuk penukaran uang yang menimbulkan unsur perjudiannya.
Dengan pendapat yang dilontarkan oleh Robinsar itu menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat. Kalau memang gelper Dunia Fantasi 2 Nagoya Hill Kota Batam bukan kategori perjudian, kenapa harus tutup kala Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk memberantas perjudian?
Gelper Sky Villa alias Super Star 21 Beraktivitas dan Sempat Terjadi Keributan saat Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Gelper Sky Villa alias Super Star 21 yang beralamat di Komplek Batama Blok C Lubuk Baja, Kota Batam mulai terpantau melakukan kegiatan pada bulan Februari 2023 silam. Sejumlah media kala itu memberitakan adanya aktivitas bernuansa judi, karena pemberitaan itu menimbulkan perlawanan dari pihak gelper Sky Villa.
Mengingat kembali situasi kala itu, media yang menuliskan gelper Sky Villa bernuansa judi langsung disomasi yang dimuat beritanya oleh salah satu media yang juga berdomisili di Kota Batam.
Pengelola gelper Sky Villa menampik di lokasi itu tidak ada aktivitas bernuansa judi. Pengelola itu juga mengancam akan melaporkan media (dengan dalil pencemaran nama baik) yang menuliskan atau memberitakan gelper Sky Villa beraromakan perjudian.
Tepat pada tanggal 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah) di lokasi gelper Sky Villa diketahui telah terjadi keributan yang dilakukan oleh para pemain judi.
Para pemain gelper kala itu sempat kecewa karena pihak manajemen Sky Villa memilih tutup usai didatangi oleh pihak kepolisian. Hal itu berdampak para pemain gelper di Sky Villa berteriak supaya pihak manajemen Sky Villa tetap buka karena sudah menghabiskan uang banyak untuk bermain judi.
Atas peristiwa yang terjadi di wilayah gelper Sky Villa itu banyak media di Kota Batam berbondong-bondong untuk memberondong pemberitaannya.
Gelper di Batam Dikabarkan Akan Kembali Normal
Para entrepreneur (pengusaha) gelper di Kota Batam mulai mengurus semua legalitas atau surat izin dan mulai melengkapi segala sarana dan prasarana untuk kembali beraktivitas. Bahkan para entrepreneur gelper di Kota Batam juga terdeteksi melakukan pertemuan-pertemuan dengan sejumlah pejabat di beberapa tempat yang berada di atas tanah Bumi Segantang Lada alias Kota Batam.
“Gelper akan kembali normal di Kota Batam, abang. Namun bukanya secara bertahap, tidak bisa buka sekaligus karena kuatir nanti ada gejolak atau penolakan dari masyarakat dan juga teman-teman yang bekerja di media,” ujar seorang entrepreneur gelper di Kota Batam yang tidak berkenan namanya dicantumkan dalam berita media Batampena.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam hitungan beberapa hari lagi akan buka beberapa tempat gelper di Bumi Bandar Madani ini.
Dampak Perjudian Bagi Masyarakat
Patut diketahui secara bersama-sama bahwa segala bentuk perjudian merupakan suatu perbuatan melawan hukum dan juga tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP. Selain itu tidak ada ajaran Agama yang membenarkan untuk boleh melakukan perjudian.
Perjudian dalam bentuk apapun akan berdampak buruk bagi masyarakat yang turut serta menjadi pemainnya. Bahkan tidak jarang keluarga yang hancur lebur setelah ada anggota keluarga itu yang menjadi pemain judi.
Judi memang menjanjikan kemenangan tetapi sangat sedikit pemain meraih kemenangan. Apabila saat ini anda menang bermain judi itu bukan karena kehebatan anda melainkan keberuntungan saja, dan sangat diyakini besok atau kelak anda kembali bermain judi pasti mengalami kerugian yang fantastis jumlahnya bahkan harta yang anda miliki pasti akan kena sedot.
Perlu diingat berita ini merupakan bentuk penolakan masyarakat yang disalurkan oleh Media Batampena dan semoga segala bentuk perjudian di Bumi Bandar Madani alias Kota Batam bisa kembali tutup.
Dengan demikian diharapkan konsistensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) secara khusus kepolisian untuk memberantas perjudian sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Editor: Redaksi