Jaksa penuntut umum (JPU) Abram Marojahan menunda persidangan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa penyeludup minuman beralkohol (mikol) atas nama Baco bin La Isi. Penundaan sidang kala itu diketahui karena surat tuntutan belum selesai diciptakan, Selasa (20 Desember 2022).
Dengan terjadinya penundaan sidang pembacaan tuntutan terhadap Baco bin La Isi maka dilakukan konfirmasi terhadap Kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Aji Satrio Prakoso.
Aji Satrio Prakoso mengatakan bahwa sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Baco bin La Isi dilakukan karena JPU belum siap merampungkan surat tuntutannya.
“Sidang tuntutan tunda karena belum siap surat tuntutannya,” kata Aji Satrio Prakoso kepada media ini melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (20 Desember 2022).

Seperti diketahui Baco bin La Isi menyeludupkan mikol tanpa pita cukai alias ilegal sebanyak 10.758 botol dengan berbagai merek. Semua mikol itu dijemput oleh Baco bin La Isi bersama anak buah kapal dengan menggunakan kapal KLM Labuan (yang berubah nama menjadi KLM Harapan) dari negara Singapura dan rencananya mikol itu akan diantarkan ke Selat Panjang, Provinsi Riau.
Penulis: JP