No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ridwan Kamil & Atalia: Sidang Perceraian Tanpa Kehadiran

Hendra by Hendra
18 Desember 2025 - 17:41
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Perdana Gugatan Cerai Atalia Praratya Terhadap Ridwan Kamil Digelar, Agenda Mediasi Dimulai

Bandung, 17 Desember 2025 – Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan oleh Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil, digelar hari ini di Pengadilan Agama Bandung. Meskipun menjadi momen penting dalam proses hukum rumah tangga mereka, baik Atalia maupun Ridwan Kamil tidak hadir secara pribadi di persidangan. Keduanya memilih untuk memberikan kuasa penuh kepada tim hukum masing-masing untuk mewakili dalam setiap tahapan persidangan.

Agenda utama pada sidang perdana ini adalah mediasi, sebuah upaya untuk mencari solusi damai antara kedua belah pihak sebelum melangkah lebih jauh ke proses perceraian. Gugatan cerai ini sendiri baru saja didaftarkan oleh Atalia Praratya pada Rabu, 10 Desember 2025, yang menandai dimulainya proses hukum yang sebelumnya tidak terduga oleh publik.

Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia Praratya, menyatakan bahwa seluruh persiapan untuk persidangan telah diselesaikan sejak pekan lalu. Proses pengajuan perkara melalui sistem elektronik (e-court) juga telah rampung dilakukan, memastikan kelancaran administrasi persidangan.

“Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu. Hari ini merupakan sidang pertama,” ujar Debi kepada awak media yang telah berkumpul di luar ruang sidang.

Mengenai ketidakhadiran kliennya, Atalia Praratya, Debi menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh adanya agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

“Pada dasarnya Bu Atalia sangat menghormati proses persidangan. Namun karena ada kegiatan kedinasan, beliau berhalangan hadir dan memberikan kuasa kepada kami,” papar Debi, menekankan komitmen Atalia terhadap jalannya proses hukum meskipun berhalangan hadir secara fisik.

Terkait kehadiran pihak tergugat, yaitu Ridwan Kamil, Debi mengaku belum mendapatkan informasi yang pasti mengenai kehadirannya. Namun, ia menambahkan bahwa Ridwan Kamil dipastikan telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampinginya dalam persidangan.

Baca Juga  Resbob Ditangkap: Kronologi Lengkap Penangkapan YouTuber Penghina Sunda

“Kalau untuk Pak RK, kami kurang tahu kehadirannya hari ini. Tapi kalau tidak salah, beliau sudah ada kuasa hukumnya,” ujar Debi, mengindikasikan bahwa Ridwan Kamil juga telah mempersiapkan diri secara hukum untuk menghadapi proses ini.

Proses Mediasi: Langkah Awal Menuju Penyelesaian

Proses mediasi dalam gugatan cerai memiliki peran krusial. Tujuannya adalah untuk membuka ruang dialog antara suami dan istri yang sedang menghadapi masalah rumah tangga. Mediator yang ditunjuk oleh pengadilan akan memfasilitasi percakapan, membantu mengidentifikasi akar permasalahan, dan mendorong pencarian solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak.

Dalam konteks gugatan cerai ini, mediasi diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi Atalia dan Ridwan Kamil untuk:

  • Mengevaluasi kembali hubungan mereka: Apakah masih ada peluang untuk memperbaiki rumah tangga atau justru perceraian adalah jalan terbaik.
  • Mendiskusikan hak dan kewajiban: Termasuk masalah hak asuh anak (jika ada), pembagian harta gono-gini, dan tunjangan.
  • Mencapai kesepakatan yang adil: Demi kebaikan bersama, terutama jika mereka memiliki anak.

Kehadiran kuasa hukum dalam mediasi juga penting. Mereka bertugas memberikan nasihat hukum kepada kliennya, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan membantu menegosiasikan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Dampak dan Harapan Publik

Kabar gugatan cerai ini tentu mengejutkan banyak pihak, mengingat Atalia Praratya dan Ridwan Kamil selama ini dikenal sebagai pasangan yang harmonis dan inspiratif. Ridwan Kamil, yang pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dan Atalia Praratya, yang aktif dalam berbagai kegiatan sosial dan pemberdayaan perempuan, memiliki rekam jejak publik yang kuat.

Oleh karena itu, perkembangan kasus ini akan terus menjadi sorotan publik. Harapan banyak pihak adalah agar proses hukum ini dapat berjalan dengan lancar, damai, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi semua pihak yang terlibat, terutama anak-anak mereka.

Baca Juga  Sidang Korupsi Chromebook: Nadiem Terlibat?

Meskipun sidang perdana baru saja dimulai dengan agenda mediasi, proses hukum perceraian dapat memakan waktu yang cukup panjang. Pengadilan akan terus memfasilitasi upaya mediasi hingga tercapai kesepakatan atau jika mediasi gagal, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In