Kontroversi Pengusiran dari Gelar Perkara Khusus di Mapolda Metro Jaya
Sebuah insiden menarik terjadi di ruang gelar perkara khusus di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Metro Jaya pada hari Senin, 15 Desember 2025. Peristiwa ini melibatkan dugaan pengusiran tiga orang yang dianggap tidak memiliki kapasitas atau kepentingan dalam proses hukum tersebut. Klaim ini diungkapkan oleh Ahmad Khozinudin, pengacara dari kubu pakar telematika Roy Suryo, dalam sebuah siniar yang tayang di YouTube pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Khozinudin, ketiga individu yang dimaksud tidak seharusnya berada di dalam ruang gelar perkara karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang relevan dengan kasus yang sedang dibahas. Keberadaan mereka dianggap mengganggu jalannya proses penegakan hukum yang seharusnya murni bersifat teknis dan yuridis.
Tiga Sosok yang Diduga Diusir
Ahmad Khozinudin merinci bahwa ada tiga nama yang diduga dikeluarkan dari ruang gelar perkara khusus tersebut.
Andi Azwan: Ketua Umum Jokowi Mania ini disebut sebagai orang pertama yang keluar dari ruangan pada sesi pertama gelar perkara. Khozinudin menegaskan bahwa urusan yang dibahas bukanlah ranah politik atau relawan, melainkan penegakan hukum. Ia berargumen bahwa kehadiran Andi Azwan tidak relevan dengan jalannya kasus. Khozinudin mengklaim bahwa Andi Azwan akhirnya menyadari ketidaksesuaian kehadirannya dan memilih untuk meninggalkan ruangan sebelum ada tindakan pengeluaran paksa.
Zevrijn Boy Kanu: Ketua Umum Peradi Bersatu ini bersama dengan Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan, diduga dikeluarkan pada sesi kedua. Khozinudin menjelaskan bahwa meskipun Boy Kanu berasal dari sebuah organisasi, ia belum diverifikasi sebagai peserta dalam perkara tersebut. Hal ini menegaskan bahwa kehadirannya dianggap tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus yang sedang diselidiki.
Ade Darmawan: Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu ini juga disebut bersama dengan Boy Kanu. Menurut Khozinudin, laporan dalam kasus yang menjerat Roy Suryo bersifat pribadi. Ia menambahkan bahwa organisasi, dalam aspek pidana, bukanlah subjek hukum, kecuali dalam kasus perdata. Oleh karena itu, kehadirannya bersama Boy Kanu dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam konteks gelar perkara pidana.
Khozinudin menyimpulkan dengan menyatakan, “Jadi, meminjam istilah masyarakat, tiga orang diusir dari gelar perkara khusus: Andi Azwan, kemudian Boy Kanu, Ade Darmawan.” Ia menambahkan bahwa kubu Roy Suryo selama ini dituding memiliki agenda politik, padahal apa yang mereka lakukan murni untuk keperluan penegakan hukum. Gelar perkara khusus ini sendiri diselenggarakan oleh Polda Metro Jaya atas permintaan kubu Roy Suryo agar kasus yang menjeratnya menjadi lebih transparan bagi publik.
Dasar Hukum Gelar Perkara
Penyelenggaraan gelar perkara ini merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Gelar perkara didefinisikan sebagai kegiatan penyampaian penjelasan mengenai proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik kepada para peserta. Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi kelompok untuk memperoleh tanggapan, masukan, atau koreksi, yang bertujuan untuk menghasilkan rekomendasi dalam menentukan tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini, Roy Suryo bersama beberapa individu lain, termasuk pakar forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dan dokter Tifauzia Tyassuma, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Kasus ini bermula dari tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Tanggapan Andi Azwan Mengenai Dugaan Pengusiran
Dugaan pengusiran beberapa orang dari ruang gelar perkara ini turut ditanggapi oleh Roy Suryo. Roy secara spesifik menyebut Andi Azwan sebagai salah satu individu yang diusir. Dalam sebuah acara televisi pada Selasa, 16 Desember 2025, Andi Azwan memberikan klarifikasi terkait tudingan tersebut.
Andi Azwan mengakui bahwa ia hadir pada sesi pertama gelar perkara. Ia menjelaskan bahwa ia mendampingi Ketua Umum Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), Mas Maret Samuel Sueken, yang memintanya untuk hadir. Andi Azwan mengkonfirmasi bahwa pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memang sempat menyatakan keberatan atas kehadirannya.
“Dia (Khozinudin) langsung, tuh, ‘Kenapa ada di situ. Tidak boleh,’” ujar Andi Azwan menirukan ucapan Khozinudin. Ia menambahkan, “Jadi, saya mendampingi, tapi ada yang keberatan.”
Karena adanya keberatan tersebut, Andi Azwan memutuskan untuk bersalaman dengan semua orang di ruangan dan memilih untuk keluar. Ia menegaskan bahwa keputusannya keluar bukan karena diusir secara paksa, melainkan atas inisiatifnya sendiri setelah menyadari adanya ketidaknyamanan. Setelah keluar, Andi Azwan mengaku tidak pergi jauh, melainkan tetap berada di dekat ruangan untuk mendengarkan jalannya gelar perkara.
“Jadi, artinya apa yang dikatakan ini adalah bohong belaka karena dia (Roy) tidak ada di sana,” ucap Andi Azwan, menyindir Roy Suryo.
Andi Azwan mengklaim bahwa Roy Suryo baru hadir pada termin kedua dan mendengar cerita dugaan pengusiran tersebut dari Ahmad Khozinudin.
Sementara itu, Roy Suryo mengakui ketidakhadirannya pada sesi pertama karena ia hanya diundang untuk hadir pada sesi kedua. Ia menyatakan tidak akan masuk ke ruangan jika tidak diundang. Roy Suryo kemudian mendesak Andi Azwan untuk mengakui bahwa ia memang diusir, dengan mengatakan, “Orang ini (Andi) nyelonong-nyelonong, diusir.” Namun, Andi Azwan membalas pernyataan Roy Suryo dengan menyebutnya hanya “omon-omon” atau sekadar omongan belaka. Kontroversi ini menunjukkan adanya perbedaan narasi yang signifikan antara kubu Roy Suryo dan pihak yang dituding tidak memiliki kapasitas dalam gelar perkara tersebut.

















