Sidang Etik Enam Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Maut di Kalibata
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam personelnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang akrab disapa “mata elang” di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada kematian korban. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa gelar perkara dan sidang etik tersebut dilaksanakan di Mabes Polri pada hari ini, Rabu (17/12/2025).
“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujar Anam saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).
Proses Pemberkasan dan Pelanggaran Kode Etik
Keenam polisi yang menjalani sidang etik ini berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang etik ini akan dilaksanakan setelah proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai. “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo pada Jumat (12/12) di Polda Metro.
Kronologi Awal Kejadian
Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika kedua debt collector tersebut menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore. “Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai detail keterlibatan keenam anggota yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan tersebut.
Ancaman Sanksi Pidana dan Etik
Dalam kasus ini, para tersangka tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga jerat pidana. Secara etik, keenam polisi tersebut terancam dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran ini berakar pada kewajiban setiap anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum.
Lebih lanjut, mereka dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak pantas.
Di sisi lain, aspek pidana dari kasus ini juga serius. Keenam anggota Polri tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal pidana ini didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tegas Trunoyudo, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini dari berbagai lini.
Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian dan berujung pada kematian debt collector di Kalibata ini memang menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan publik. Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya penegakan disiplin internal bagi aparat penegak hukum, serta pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Sidang etik yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.

Peristiwa ini juga menyisakan catatan kerugian yang tidak sedikit, di mana kasus pengeroyokan mata elang di Kalibata ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar. Penetapan enam polisi sebagai tersangka dan pelaksanaan sidang etik pekan depan menjadi bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.


















