No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Etik 6 Polisi Pengeroyokan Mata Elang Hari Ini

Wafaul by Wafaul
18 Desember 2025 - 06:18
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Etik Enam Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Maut di Kalibata

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap enam personelnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan dua debt collector atau yang akrab disapa “mata elang” di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, yang berujung pada kematian korban. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, mengonfirmasi bahwa gelar perkara dan sidang etik tersebut dilaksanakan di Mabes Polri pada hari ini, Rabu (17/12/2025).

“Infonya begitu (sidang etik enam mata elang digelar hari ini),” ujar Anam saat dihubungi pada Rabu (17/12/2025).

Proses Pemberkasan dan Pelanggaran Kode Etik

Keenam polisi yang menjalani sidang etik ini berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Mereka adalah JLA, RGW, IAB, BN, dan AN yang berpangkat Bripda, serta IAM yang berpangkat Brigadir.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa sidang etik ini akan dilaksanakan setelah proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri selesai. “Maka rencana tindak lanjut dari Divpropam Polri terhadap enam terduga pelanggar akan segera dilakukan proses pemberkasan Kode Etik Profesi Polri sesuai dengan mekanisme yang ada,” jelas Trunoyudo pada Jumat (12/12) di Polda Metro.

Kronologi Awal Kejadian

Peristiwa pengeroyokan ini bermula ketika kedua debt collector tersebut menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh anggota kepolisian di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada Kamis (11/12) sore. “Jadi kendaraan tersebut betul digunakan oleh anggota, sehingga inilah yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa tersebut,” ungkap Trunoyudo. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai detail keterlibatan keenam anggota yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden pengeroyokan tersebut.

Baca Juga  Pikap Angkut Penumpang: Kesalahan Fatal, Aturan Ada di Sini

Ancaman Sanksi Pidana dan Etik

Dalam kasus ini, para tersangka tidak hanya menghadapi sanksi etik, tetapi juga jerat pidana. Secara etik, keenam polisi tersebut terancam dikenakan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, yang kemudian digabungkan dengan Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pelanggaran ini berakar pada kewajiban setiap anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma hukum.

Lebih lanjut, mereka dianggap melanggar Pasal 13 huruf M Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang secara tegas melarang anggota Polri melakukan tindakan kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak pantas.

Di sisi lain, aspek pidana dari kasus ini juga serius. Keenam anggota Polri tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penerapan pasal-pasal pidana ini didasarkan pada bukti permulaan yang dinilai cukup oleh penyidik.

“Polri menegaskan bahwa proses penyidikan ini masih berjalan secara simultan oleh penyidik Polda Metro Jaya dan di-backup dengan penyidik dari Mabes Polri atau Bareskrim Polri,” tegas Trunoyudo, menunjukkan keseriusan penanganan kasus ini dari berbagai lini.

Kasus pengeroyokan yang melibatkan anggota kepolisian dan berujung pada kematian debt collector di Kalibata ini memang menimbulkan berbagai pertanyaan dan sorotan publik. Kejadian ini kembali menegaskan pentingnya penegakan disiplin internal bagi aparat penegak hukum, serta pentingnya proses hukum yang transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Sidang etik yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, sekaligus menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran kepolisian untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas.

Peristiwa ini juga menyisakan catatan kerugian yang tidak sedikit, di mana kasus pengeroyokan mata elang di Kalibata ini diperkirakan menimbulkan kerugian mencapai Rp1,2 Miliar. Penetapan enam polisi sebagai tersangka dan pelaksanaan sidang etik pekan depan menjadi bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga  15 Tambang Ilegal Kaltim Dibongkar 2025, 5.000 Ton Batu Bara Disita
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

2 April 2026 - 23:31
Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29

Pilihan Redaksi

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.