Sidang Korupsi Masjid Agung Karanganyar: Mantan Bupati Kembali Absen, Hakim Beri Kesempatan Terakhir
Semarang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar kembali diwarnai ketidakhadiran salah satu saksi kunci. Mantan Bupati Karanganyar yang kini menjabat sebagai anggota DPR RI dari Partai Golkar, Juliatmono, untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan pengadilan. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa lalu, hanya menghadirkan satu saksi dari Bank BJB.
Ketidakhadiran Juliatmono ini menjadi sorotan, mengingat posisinya yang dinilai krusial dalam mengungkap aliran dana proyek pembangunan masjid senilai Rp78,9 miliar tersebut. Ini adalah kali kedua Juliatmono absen, setelah sebelumnya juga tidak hadir pada sidang yang dijadwalkan pada 2 Desember 2025.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, meskipun kecewa, masih memberikan satu kesempatan terakhir bagi jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Juliatmono di persidangan berikutnya. “Satu kesempatan lagi bagi penuntut untuk menghadirkan saksi pada 6 Januari 2026 mendatang, selanjutnya giliran penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan saksi,” ujar Hakim Ketua Suryo Hendratmoko, menekankan pentingnya kehadiran saksi tersebut.
Alasan Ketidakhadiran dan Upaya Jaksa
Jaksa Penuntut Umum, Tegar Djatikusumo, memastikan bahwa surat panggilan kepada Juliatmono telah disampaikan jauh hari sebelum jadwal sidang. Namun, melalui kuasa hukumnya, Juliatmono memberikan alasan ketidakhadiran dengan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat, yang menyatakan bahwa ia tengah menjalankan tugas kedinasan sebagai anggota DPR RI.
“Dari yang bersangkutan melampirkan surat penugasan dari Fraksi Golkar ke Sumatera Barat,” jelas Tegar Djatikusumo.
Jaksa penuntut umum menilai keterangan Juliatmono sangat vital untuk mengurai benang kusut dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya keras untuk memastikan kehadiran Juliatmono pada sidang berikutnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan langkah hukum jika Juliatmono kembali mangkir pada panggilan ketiga, jaksa masih belum memberikan kepastian. “Hal tersebut masih akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” ujar Tegar, mengindikasikan adanya opsi pemanggilan paksa jika diperlukan.
Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Karanganyar
Kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Karanganyar ini mencuat terkait proyek yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2020-2021 dengan nilai fantastis, yakni Rp78,9 miliar. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang dari pihak swasta dan satu orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, terungkap adanya dugaan aliran dana yang cukup signifikan. Mantan Bupati Karanganyar, Juliatmono, diduga turut menerima sejumlah uang yang disebut sebagai fee proyek pembangunan masjid tersebut. Keterangan saksi-saksi, termasuk yang berasal dari pihak perbankan, diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai mekanisme pencairan dana dan aliran fee yang diduga mengalir kepada pihak-pihak terkait.
Kronologi Kasus Singkat:
- Nilai Proyek: Rp78,9 miliar
- Tahun Anggaran: 2020–2021
- Tersangka: 5 orang (4 swasta, 1 ASN Pemkab Karanganyar)
- Dugaan Korupsi: Melibatkan penerimaan fee proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar.
- Saksi Kunci yang Absen: Juliatmono (Mantan Bupati Karanganyar, Anggota DPR RI).
Pihak pengadilan dan jaksa penuntut umum terus berupaya keras untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap tuntas kasus ini. Harapannya, sidang selanjutnya akan berjalan lancar dengan kehadiran seluruh saksi yang dipanggil, termasuk Juliatmono, agar keadilan dapat ditegakkan.




















