No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Vonis LPEI: Pengacara PT Petro Energy Ungkap Fakta Tak Terungkap

Erwin by Erwin
19 Desember 2025 - 12:36
in Hukum & Kriminal
0

Vonis Korupsi LPEI: Tiga Petinggi PT Petro Energy Dijatuhi Hukuman

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2035, menjatuhkan vonis kepada tiga petinggi PT Petro Energy (PE) terkait perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiganya dinyatakan bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Tiga terdakwa yang dimaksud adalah:
* Newin Nugroho, selaku Direktur Utama PT Petro Energy.
* Susy Mira Dewi Sugiarta, selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
* Jimmy Masrin, selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, mereka juga terbukti melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Rincian Hukuman yang Dijatuhkan

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda kepada masing-masing terdakwa, mencerminkan peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam perkara tersebut.

  • Terdakwa I, Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy): Dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 4 bulan.
  • Terdakwa II, Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy): Dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Sanksi subsider jika denda tidak dibayarkan adalah kurungan penjara selama 4 bulan.
  • Terdakwa III, Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy): Menjadi terdakwa yang menerima hukuman terberat. Ia divonis pidana penjara selama 8 tahun, denda sebesar Rp 250 juta, dan subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 32.691.551,88. Jika uang pengganti ini tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Baca Juga  Bos Kapal di Batam, Wiko Akhirnya Selamat dari Hukuman Penjara. Hakim Bambang Trikoro: Semua Demi Investasi

Argumen Pihak Terdakwa

Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum Terdakwa III, Jimmy Masrin, yaitu Soesilo Aribowo, menyatakan bahwa vonis yang dijatuhkan tidak sepenuhnya mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut Soesilo, perkara ini dinilai secara tidak utuh, karena lebih menitikberatkan pada satu sudut pandang tanpa mempertimbangkan seluruh rangkaian bukti dan keterangan lain yang telah disampaikan.

Soesilo menambahkan bahwa dalam putusan ini, peran Komisaris, Presiden Direktur, dan Direktur diperlakukan seolah sama, padahal secara faktual dan yuridis, peran tersebut memiliki perbedaan yang signifikan. Ia juga menyoroti bahwa putusan tersebut tidak menyinggung aspek-aspek penting seperti kepailitan, skema cicilan, maupun angsuran yang selama ini berjalan. Padahal menurutnya, fakta-fakta yang ada menunjukkan bahwa perkara ini sejatinya merupakan sengketa perdata.

Lebih lanjut, Soesilo mengkritisi bahwa kerugian negara tidak dijelaskan secara konkret, baik dari segi jumlah maupun metode perhitungannya. Ia menilai bahwa perkara ini dipaksakan masuk ke ranah pidana, yang justru menimbulkan banyak kejanggalan.

Bantahan Terdakwa atas Niat Jahat

Dalam pledoi yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pada Kamis, 27 November 2025, Jimmy Masrin sendiri telah menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah ada niat jahat di balik tindakan yang dipermasalahkan. Ia menyatakan bahwa seluruh keputusan yang diambil didasarkan pada pertimbangan bisnis yang matang dan komitmen terhadap keberlangsungan usaha. Semua tindakan tersebut, menurutnya, dilakukan dalam koridor kesepakatan yang telah ditetapkan.

Jimmy Masrin juga secara tegas membantah tuduhan memperkaya diri sendiri. “Tidak ada sepeserpun uang yang diperoleh, masuk ke kantong pribadi saya,” tegasnya, menyangkal adanya keuntungan pribadi dari perkara yang menjeratnya.

Perkara ini menjadi sorotan publik mengenai bagaimana sengketa bisnis dapat beralih ke ranah pidana, serta bagaimana peran dan tanggung jawab masing-masing individu dalam struktur perusahaan dinilai oleh pengadilan. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai penerapan hukum dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi perusahaan.

Baca Juga  Aplikasi Mata Elang Bongkar Data Rahasia Pengendara, Hingga Nomor Mesin
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

2 April 2026 - 23:31
Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29

Pilihan Redaksi

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.