KPK Sita Dokumen Penting dari Tiga Lokasi Terkait Kasus Suap Bupati Lampung Tengah
Penindakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus digencarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, lembaga antirasuah tersebut melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di Lampung Tengah pada Selasa, 16 Desember 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya.
Tiga lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan oleh tim KPK adalah:
- Kantor Bupati Lampung Tengah
- Dinas Bina Marga Lampung Tengah
- Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan secara maraton di ketiga titik tersebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah dokumen. “Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa malam.
Dokumen-dokumen yang disita ini diharapkan dapat memberikan petunjuk dan bukti yang lebih kuat bagi penyidik dalam mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang terjadi. Budi Prasetyo menambahkan bahwa tim penyidik akan segera melakukan telaah dan analisis mendalam terhadap seluruh dokumen yang telah diamankan. Tujuannya adalah untuk melengkapi dan mendukung proses pengungkapan perkara yang sedang berjalan.
Modus Operandi Suap dan Potensi Penyebaran
Fokus utama KPK dalam kasus ini adalah mendalami dugaan praktik suap yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya. Diduga kuat, Bupati Ardito mematok persentase keuntungan (fee) sebesar 15 hingga 20 persen dari setiap proyek yang dikerjakan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
“Kegiatan tangkap tangan pada pekan kemarin ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk melihat lagi lebih dalam, melihat lagi lebih luas, apakah modus-modus ini juga terjadi di dinas-dinas lainnya,” tegas Budi Prasetyo. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa KPK tidak hanya berfokus pada kasus Bupati Ardito, tetapi juga berupaya mengidentifikasi apakah pola serupa telah menyebar ke instansi atau dinas lain di pemerintahan daerah tersebut.
Penetapan Tersangka dan Jaringan Korupsi
Sebelumnya, pada Kamis, 11 Desember 2025, KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, bersama empat orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2025.
Keempat tersangka lainnya yang turut ditetapkan adalah:
- Riki Hendra Saputra: Anggota DPRD Lampung Tengah.
- Ranu Hari Prasetyo: Adik kandung Bupati Lampung Tengah.
- Anton Wibowo: Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah yang juga merupakan kerabat dekat Bupati.
- Mohamad Lukman Sjamsuri: Direktur PT Elkaka Mandiri.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Lampung Tengah pada Rabu, 10 Desember 2025.
Aliran Dana untuk Kampanye dan Operasional
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Ardito Wijaya diduga menerima aliran dana sebesar Rp 5,75 miliar. Dana tersebut berasal dari hasil pengaturan pemenangan proyek untuk perusahaan yang terafiliasi dengan tim pemenangan Ardito saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Lebih lanjut, aliran dana tersebut diduga digunakan oleh Ardito Wijaya untuk dua keperluan utama:
- Dana Operasional Bupati: Sebesar Rp 500 juta.
- Pelunasan Utang Bank: Sebesar Rp 5,25 miliar, yang digunakan untuk membiayai kebutuhan kampanye pada tahun 2024.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis, merinci aliran dana tersebut. “Total aliran uang yang diterima Ardito Wijaya mencapai kurang lebih Rp 5,75 miliar, yang di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp 500 juta; pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp 5,25 miliar,” jelas Mungki Hadipratikto.
Proses Hukum dan Jerat Pasal
Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap kelima individu tersebut untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 10 hingga 29 Desember 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK dan Gedung C1 KPK.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana korupsi yang relevan:
- Pihak Penerima Suap (Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, dan Ranu Hari Prasetyo): Disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pihak Pemberi Suap (Mohamad Lukman Sjamsuri): Disangkakan melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi hingga ke tingkat daerah, dengan fokus pada praktik suap yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan.


















