No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Asmara ABG Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

Erwin by Erwin
21 Desember 2025 - 11:32
in Hukum & Kriminal
0

Jerat Janji Pernikahan: Kisah Tragis ABG di Bangka Selatan Berakhir di Meja Hijau

Hubungan asmara yang seharusnya menjadi masa indah penuh harapan bagi dua remaja di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, justru berakhir pahit dan menyeret mereka ke ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji palsu pernikahan.

Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke pihak kepolisian pada tanggal 8 Desember 2025. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas kepolisian berhasil mengungkap perkara ini hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025.

Modus Operandi Licik di Balik Janji Palsu

Terduga pelaku, yang berbekal janji pernikahan, berhasil menjalankan aksi bejatnya secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir. Janji manis ini menjadi senjata ampuh untuk merayu korban yang masih belia, sehingga korban terperdaya dan menuruti segala keinginan pelaku.

Barang bukti yang menunjukkan keseriusan kasus ini ditampilkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Dibungkus rapi dalam plastik bening berukuran besar, terlihat pakaian korban yang diduga dikenakan saat peristiwa terjadi. Benda-benda tersebut meliputi satu helai kaos berlengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan pakaian dalam berwarna merah.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berfokus pada wilayah Toboali. Kasus ini melibatkan korban dan terlapor yang keduanya masih berusia di bawah 18 tahun.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang kami terima pada 8 Desember 2025,” ujar Bripka M. Kurniawan kepada awak media di Toboali, Rabu (17/12/2025). “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus tersebut berhasil kami ungkap tiga hari kemudian, yaitu pada tanggal 11 Desember 2025.”

Menurut keterangan Bripka M. Kurniawan, korban diketahui berinisial MP, seorang pelajar berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Toboali. Sementara itu, pelaku berinisial An, seorang pelajar berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Tukak Sadai.

Baca Juga  Kepala Sekolah Predator Pangandaran Dicopot

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan sikap dan perilaku anaknya yang tidak wajar. Melalui interogasi langsung, ayah korban terkejut bukan kepalang mendengar pengakuan putrinya yang diduga telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku terus melancarkan aksinya dengan menggunakan janji pernikahan sebagai modus utama bujuk rayunya.

“Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Bripka M. Kurniawan.

Perbuatan Berulang dan Penangkapan Pelaku

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir yang terungkap diketahui terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali.

Dalam proses pengungkapan lebih lanjut, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor di rumahnya, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Tim petugas segera mendatangi lokasi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui seluruh perbuatannya.

Selanjutnya, penyidik menetapkan An sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur peradilan anak. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian.

“Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam,” ungkap Bripka M. Kurniawan.

Proses Hukum dan Upaya Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku An disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca Juga  Sidang Cerai Atalia: Lisa Mariana Muncul, Pesan untuk Ridwan Kamil

Meskipun demikian, penanganan perkara ini tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Proses hukum yang dijalankan dilakukan dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bripka M. Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menimpa anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In