No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Asmara ABG Bangka Selatan Berujung Jeruji: Janji Nikah Terbongkar Polisi

Erwin by Erwin
21 Desember 2025 - 11:32
in Hukum & Kriminal
0

Jerat Janji Pernikahan: Kisah Tragis ABG di Bangka Selatan Berakhir di Meja Hijau

Hubungan asmara yang seharusnya menjadi masa indah penuh harapan bagi dua remaja di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, justru berakhir pahit dan menyeret mereka ke ranah hukum. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang dilakukan dengan modus bujuk rayu dan janji palsu pernikahan.

Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa putri mereka ke pihak kepolisian pada tanggal 8 Desember 2025. Melalui serangkaian penyelidikan mendalam, petugas kepolisian berhasil mengungkap perkara ini hanya tiga hari berselang, tepatnya pada 11 Desember 2025.

Modus Operandi Licik di Balik Janji Palsu

Terduga pelaku, yang berbekal janji pernikahan, berhasil menjalankan aksi bejatnya secara berulang kali selama kurun waktu satu tahun terakhir. Janji manis ini menjadi senjata ampuh untuk merayu korban yang masih belia, sehingga korban terperdaya dan menuruti segala keinginan pelaku.

Barang bukti yang menunjukkan keseriusan kasus ini ditampilkan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan. Dibungkus rapi dalam plastik bening berukuran besar, terlihat pakaian korban yang diduga dikenakan saat peristiwa terjadi. Benda-benda tersebut meliputi satu helai kaos berlengan panjang, celana panjang berwarna hitam, dan pakaian dalam berwarna merah.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan, Bripka M. Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini berfokus pada wilayah Toboali. Kasus ini melibatkan korban dan terlapor yang keduanya masih berusia di bawah 18 tahun.

Baca Juga  Judi Bola Pingpong di Boombastic KTV, Kapolresta Barelang: Berjanji Akan Melakukan Pengecekan

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan orangtua korban yang kami terima pada 8 Desember 2025,” ujar Bripka M. Kurniawan kepada awak media di Toboali, Rabu (17/12/2025). “Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, kasus tersebut berhasil kami ungkap tiga hari kemudian, yaitu pada tanggal 11 Desember 2025.”

Menurut keterangan Bripka M. Kurniawan, korban diketahui berinisial MP, seorang pelajar berusia 14 tahun yang merupakan warga Kecamatan Toboali. Sementara itu, pelaku berinisial An, seorang pelajar berusia 17 tahun yang berasal dari Kecamatan Tukak Sadai.

Terbongkarnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan sikap dan perilaku anaknya yang tidak wajar. Melalui interogasi langsung, ayah korban terkejut bukan kepalang mendengar pengakuan putrinya yang diduga telah menjadi korban persetubuhan anak di bawah umur.

Berdasarkan laporan yang dibuat oleh ayah korban, hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih satu tahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, pelaku terus melancarkan aksinya dengan menggunakan janji pernikahan sebagai modus utama bujuk rayunya.

“Modusnya adalah bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mengikuti keinginan pelaku,” jelas Bripka M. Kurniawan.

Perbuatan Berulang dan Penangkapan Pelaku

Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang kali sejak tahun 2024. Peristiwa terakhir yang terungkap diketahui terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di area publik kawasan pesisir pantai di Kecamatan Toboali.

Dalam proses pengungkapan lebih lanjut, Unit PPA Polres Bangka Selatan mendapatkan informasi mengenai keberadaan terlapor di rumahnya, yang terletak di salah satu desa di Kecamatan Tukak Sadai. Tim petugas segera mendatangi lokasi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, terlapor mengakui seluruh perbuatannya.

Baca Juga  MA Tolak Kasasi Lisa Rachmat, Vonis 14 Tahun Kasus Ronald Tannur Tetap

Selanjutnya, penyidik menetapkan An sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur peradilan anak. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban yang diduga dikenakan saat kejadian.

“Di antaranya satu helai baju, celana panjang, dan pakaian dalam,” ungkap Bripka M. Kurniawan.

Proses Hukum dan Upaya Perlindungan Anak

Atas perbuatannya, pelaku An disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Meskipun demikian, penanganan perkara ini tetap mengedepankan sistem peradilan pidana anak, mengingat terlapor masih berstatus pelajar dan berada di bawah umur. Proses hukum yang dijalankan dilakukan dengan pendampingan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Bripka M. Kurniawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga dan lingkungan dalam melindungi anak dari berbagai bentuk kekerasan seksual. Kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang menimpa anak, sekaligus memberikan perlindungan maksimal kepada para korban sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

Link Baru: Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Viral & Ganti Kostum

2 April 2026 - 23:31
Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29

Pilihan Redaksi

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

Wali Kota AS Mundur Setelah Akui Jadi Agen Tiongkok

18 Mei 2026 - 23:41
Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

Hanya Perasaan, Ucapan MC Cerdas Cermat MPR Tanggapi Protes Peserta, Ini Identitasnya

18 Mei 2026 - 23:23
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.