Kelonggaran Lalu Lintas di Jakarta: Aturan Ganjil Genap Ditiadakan Selama Libur Natal 2025
Jakarta – Menyambut perayaan Hari Raya Natal 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah mengumumkan peniadaan sementara aturan ganjil genap (gage) di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini berlaku efektif mulai tanggal 25 hingga 26 Desember 2025, bertepatan dengan penetapan cuti bersama nasional. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian terhadap kalender libur nasional yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengkonfirmasi bahwa peniadaan aturan ganjil genap ini merupakan langkah antisipatif untuk memberikan kelancaran mobilitas masyarakat selama periode libur panjang. “Benar sekali. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25-26 Desember 2025,” jelas Syafrin dalam keterangannya pada hari Jumat.
Dasar hukum dari kebijakan ini mengacu pada beberapa peraturan yang relevan. Pertama, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 88 Tahun 2019, khususnya Pasal 3 ayat 3. Ayat ini secara tegas menyatakan bahwa aturan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Selain itu, peniadaan ini juga diperkuat dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. SKB Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 menjadi landasan penting dalam penyesuaian jadwal libur ini. SKB ini merupakan hasil revisi dari ketentuan sebelumnya, memastikan bahwa penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 telah disepakati oleh ketiga kementerian terkait.
Manfaat Peniadaan Aturan Ganjil Genap
Peniadaan aturan ganjil genap selama periode libur Natal ini diharapkan memberikan sejumlah manfaat, antara lain:
- Meningkatkan Mobilitas Masyarakat: Memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang hendak beraktivitas, baik untuk keperluan ibadah, silaturahmi bersama keluarga, maupun kegiatan liburan lainnya.
- Mengurangi Potensi Penumpukan Kendaraan di Pintu Keluar Kota: Dengan tidak adanya pembatasan di dalam kota, masyarakat yang ingin keluar kota untuk merayakan Natal di luar Jakarta dapat melakukan perjalanan dengan lebih lancar.
- Mendukung Sektor Pariwisata Lokal: Kelancaran akses ke berbagai destinasi wisata di Jakarta dapat mendorong kunjungan wisatawan domestik, yang pada akhirnya berkontribusi pada perekonomian lokal.
- Memberikan Kenyamanan Bagi Pelancong: Wisatawan yang datang ke Jakarta selama periode ini tidak perlu khawatir mengenai aturan ganjil genap, sehingga dapat menikmati liburan dengan lebih tenang.
Imbauan Keselamatan Berlalu Lintas
Meskipun aturan ganjil genap ditiadakan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap menekankan pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas. Syafrin Liputo secara khusus menyampaikan imbauannya kepada seluruh pengguna jalan.
“Meskipun ada kelonggaran dalam aturan ganjil genap, warga diimbau untuk tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas yang ada,” ujar Syafrin. Imbauan ini sangat krusial mengingat potensi peningkatan volume kendaraan di jalanan selama periode libur.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat antara lain:
- Menjaga Jarak Aman: Selalu pertahankan jarak aman antar kendaraan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
- Mematuhi Batas Kecepatan: Berkendara sesuai batas kecepatan yang ditetapkan di masing-masing ruas jalan.
- Tidak Mengemudi dalam Keadaan Mabuk atau Lelah: Pastikan kondisi fisik prima sebelum mengemudi.
- Memeriksa Kondisi Kendaraan: Lakukan pemeriksaan rutin pada kendaraan, seperti rem, ban, dan lampu, untuk memastikan kelayakan jalan.
- Menggunakan Fasilitas Transportasi Publik: Bagi yang tidak membawa kendaraan pribadi, disarankan untuk memanfaatkan berbagai pilihan transportasi publik yang tersedia di Jakarta.
Dengan demikian, peniadaan aturan ganjil genap ini diharapkan dapat memberikan pengalaman liburan Natal yang lebih menyenangkan dan lancar bagi seluruh warga Jakarta dan para pengunjung, sembari tetap mengutamakan keselamatan di jalan.



















