No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Butuh Waktu 6 Bulan, Kejari Batam Mampu Mengungkap 3 Kasus Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

Catatan Redaksi BATAMPENA.COM

JP by JP
27 Maret 2023 - 13:41
in Uncategorized
0
Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Gedung Kejaksaan Negeri Batam.

Dalam kurun waktu enam bulan saja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mampu mengungkap tabir dalam kasus dugaan korupsi yang memberikan kerugian terhadap keuangan negara sejumlah miliaran rupiah, Senin (27 Maret 2023).

Kasus dugaan korupsi dana BOS di SMK Negeri 1 Batam

Tepat pada awal tahun 2022 dilakukan penyelidikan oleh penyidik Kejari Batam di SMK Negeri 1 Kota Batam. Munculnya dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam, bermula dari adanya desas-desus tentang Kepala sekolah SMK Negeri 1 atas nama Lea Lindrawijaya Suroso membeli mobil Kijang Innova secara kredit namun untuk pembayaran pelunasan kreditnya menggunakan dana komite milik SMK Negeri 1 Batam.

Pada 17 Februari 2022 silam, Kejari Batam menaikkan status hukum perkara dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam menjadi tahap penyidikan. Lebih dari 7 bulan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Batam ini terlihat jalan di tempat dengan alasan bahwa perhitungan kerugian uang negara dari pihak BPKP belum kunjung mendatangkan titik terang.

Perhitungan kerugian uang negara baru tuntas dihitung oleh BPKP Kepri pada 10 Oktober 2022 silam. Selanjutnya 17 Oktober 2022 penyidik Kejari Batam melalui seksi pidana khusus berhasil menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Kedua tersangka itu bernama Lea Lindrawijaya Suroso (kepala sekolah SMK Negeri 1 Batam) dan Wiswirya Deni (bendahara dana BOS SMK Negeri 1 Batam).

Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

Menurut tafsiran Kejari Batam perbuatan Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni telah memberikan dampak kerugian terhadap keuangan negara sebesar Rp. 468.974.117. Selanjutnya perkara dugaan kasus korupsi di SMK Negeri 1 Batam dilimpahkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Januarto Simatupang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Pinang.

Baca Juga  Kajari Batam Bantah Kapal MT Arman 114 Pergi Ke Pelabuhan Jurong Singapura

Alhasil pada 17 Februari 2023 sidang pembacaan tuntutan dilaksanakan. Lea Lindrawijaya Suroso dituntut oleh Dedi Januarto Simatupang dengan pidana penjara selama dua tahun, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta memerintahkan terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Dalam tuntutannya Dedi Januarto Simatupang menegaskan bahwa Lea Lindrawijaya Suroso telah melanggar Pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHPidana.

Dedi Januarto Simatupang juga menuntut Wiswirya Deni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda 50 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan serta mengganti kerugian uang negara sebesar 468 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 1 tahun.

Dedi Januarto Simatupang juga menyebutkan Wiswirya Deni telah melanggar Pasal 55 KUHPidana juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang -Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada akhirnya di hari Jumat (17 Maret 2023) majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang menjatuhkan vonis keduanya 1 tahun penjara, denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan, dan memerintahkan kepada para terdakwa untuk mengganti kerugian uang negara sebesar Rp. 135.042.152 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti pidana selama 3 bulan.

Pada akhirnya penasehat hukum Lea Lindrawijaya Suroso dan WIswirya Deni atas nama Bobson Samsir Simbolon menyatakan banding atas vonis yang dibacakan oleh Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Baca Juga  Gerindra Kota Batam Tidak Akan Usung Marlin Agustina Dalam Pilkada 2024

Kasus Korupsi SIMRS BP Batam

Pada 30 Desember 2022 silam, Kejari Batam menetapkan dua orang tersangka bernama Rudi Martono dan Priyono Al Prihyanto dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit pada Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (SIMRS BP Batam) tahun anggaran 2018.

Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)

Rudi Martono diketahui seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Priyono Al Prihyanto adalah seorang Direktur di PT Sarana Primadata Bandung. Akibat perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.898.300.000.

Pihak Kejari Batam telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang dan saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Kasus Dugaan Korupsi di Kantor Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas

Tepat pada 06 Maret 2023 silam Kejari Batam menetapkan seorang perempuan bernama Suherna Ningsih sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di kantor Pegadaian Syariah cabang Sungai Panas.

Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP - BATAMPENA)
Tersangka kasus dugaan korupsi Pegadaian Syariah Cabang Sungai Panas atas nama Suherna Ningsih. (Foto: JP – BATAMPENA)

Suherna Ningsih diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.905.385.303.

Dalam melakukan aksi tercela itu Suherna Ningsih membuat gadai fiktif sebanyak 66 bersumber dari 14 jasa titip yang diantaranya ada 11 order dengan jenis mulia ultimate (pembelian emas secara cicil) dan 7 gadai aktif serta 1 MDPL alias barang jatuh tempo yang akan dilelang, juga 1 arrum mas baru.

Sampai saat ini Kejari Batam sedang melengkapi berkas perkara supaya dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjung Pinang.

Editor: JP

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hendi Mulyadi bin Ayong saat pertama kali diantarkan ker Rutan Kelas IIA Batam. (Sumber foto: Dokumentasi Rutan Kelas IIA Batam)
News

Karutan Batam, Faizal Gerhani Putra: Hendi Mulyadi Wafat setelah Cuci Darah di Rumah Sakit

9 Agustus 2024 - 14:22
Sidang penetapan terdakwa Hendi Mulyadi bin Ayong bebas demi hukum usai dinyatakan tewas. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Tahanan PN Batam Dinyatakan Tewas, Hakim Tiwik: Hendi Mulyadi Dinyatakan Bebas Demi Hukum 

8 Agustus 2024 - 22:36
Terdakwa Ineke Kartika Dewi duduk di kursi lobi PN Batam usai divonis 2 tahun penjara. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Divonis 2 Tahun Penjara, Ineke Kartika Dewi Belum Kunjung Dimasukkan ke Penjara

8 Agustus 2024 - 20:27
Suasana sidang perkara judi jackpot di PN Batam yang menjerat terdakwa Kha Hing, Han Sin dan Meiya alias Mimi. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

PN Batam Vonis Pemain Judi Jackpot 3 Bulan Penjara

8 Agustus 2024 - 16:50
Suasana persidangan kala terdakwa Daniel Marshall Purba meminta sidang ditunda. Namun hakim Tiwik dan Vabiannes Stuart Watimena mendesak harus dibacakan surat dakwaan kepada Daniel Marshall Purba. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Hakim PN Batam Kangkangi KUHAP 

7 Agustus 2024 - 16:59
Terdakwa Nurmian Manalu meninggalkan ruang persidangan di PN Batam didampingi oleh penasehat hukumnya, Niko Nixon Situmorang. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)
Hukum

Melakukan Penggelapan Sertifikat Tanah, Nurmian Manalu Dituntut 1 Tahun Penjara

6 Agustus 2024 - 17:11
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59
Sambil Menangis, Egi Fazri Minta Maaf Atas Konten yang Mirip Vidi Aldiano

Sambil Menangis, Egi Fazri Minta Maaf Atas Konten yang Mirip Vidi Aldiano

18 April 2026 - 23:41
Hanya 2 Poin, Bojan Hodak Siap Pecahkan Rekor Legenda Persib Bandung

Hanya 2 Poin, Bojan Hodak Siap Pecahkan Rekor Legenda Persib Bandung

18 April 2026 - 23:23
Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

Pemicu Puluhan Warga Bacok Kades di Lumajang, Awalnya Dendam Akibat Dibentak Saat Pengajian

18 April 2026 - 23:05

Pilihan Redaksi

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi Note 13 Pro+: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

19 April 2026 - 01:35
Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

Mobil Bekas untuk Pemula: Matik atau Manual?

18 April 2026 - 23:59
Sambil Menangis, Egi Fazri Minta Maaf Atas Konten yang Mirip Vidi Aldiano

Sambil Menangis, Egi Fazri Minta Maaf Atas Konten yang Mirip Vidi Aldiano

18 April 2026 - 23:41
Hanya 2 Poin, Bojan Hodak Siap Pecahkan Rekor Legenda Persib Bandung

Hanya 2 Poin, Bojan Hodak Siap Pecahkan Rekor Legenda Persib Bandung

18 April 2026 - 23:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.