No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

Hendra by Hendra
29 Desember 2025 - 06:19
in Hukum
0

Tiga Hakim Terbukti Langgar Kode Etik dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Komisi Yudisial (KY) telah menyatakan bahwa tiga hakim yang mengadili perkara korupsi terkait impor gula terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Keputusan ini diambil setelah meninjau laporan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong. Ketiga hakim tersebut sebelumnya menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

Penegasan pelanggaran etik ini tertuang dalam surat pemberitahuan resmi dari KY kepada pelapor, Tom Lembong, tertanggal 19 Desember 2025. Dokumen keputusan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Terlapor 1, Dennie Arsan Fatrika; Terlapor 2, Purwanto S. Abdullah; dan Terlapor 3, Alfis Setyawan, telah terbukti melanggar aturan etika hakim.

Menindaklanjuti temuan pelanggaran ini, KY tidak hanya menyatakan adanya kesalahan, tetapi juga telah mengajukan rekomendasi kepada Mahkamah Agung. Rekomendasi tersebut berisi usulan agar ketiga hakim tersebut dikenakan sanksi disiplin. Sanksi yang diusulkan adalah hukuman sedang, yaitu larangan menjalankan tugas persidangan atau “non palu” selama periode enam bulan.

Keputusan resmi ini ditetapkan melalui Sidang Pleno Komisi Yudisial yang dilaksanakan di Jakarta pada Senin, 8 Desember 2025. Sidang pleno tersebut dihadiri oleh kelima anggota KY, yang terdiri dari Ketua KY Amzulian Rifai, serta para anggota Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq, dan Sukma Violetta. Dalam sidang tersebut, Rista Magdalena bertindak sebagai Sekretaris Pengganti.

Proses ini bermula ketika Tom Lembong melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke KY. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran etik dalam proses penanganan perkaranya. Tom Lembong menyatakan bahwa pelaporannya ini tidak bertujuan untuk merusak karier individu tertentu, melainkan didorong oleh keinginan untuk melakukan perbaikan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa motivasi di balik pelaporannya bersifat konstruktif dan tanpa niat untuk mencemari institusi peradilan.

Baca Juga  Seorang Pria di Batam Membunuh Istrinya Dituntut Penjara Seumur Hidup

Menanggapi laporan tersebut, KY segera menindaklanjuti dengan memanggil ketiga hakim yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan etik. Pemeriksaan awal dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025. Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi terhadap pelapor telah selesai dilaksanakan sebelum pemeriksaan terhadap para hakim dimulai.

Dalam proses pemeriksaan etik, Tom Lembong hadir secara langsung di Gedung KY, Jakarta Pusat. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi. Audiensi tertutup yang berlangsung lebih dari dua jam ini menjadi bagian penting dari rangkaian pemeriksaan etik yang dilakukan oleh KY.

Profil Singkat Tiga Hakim yang Terbukti Melanggar Etik

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah profil singkat dari ketiga hakim yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik:

1. Dennie Arsan Fatrika

Berdasarkan informasi yang tercatat di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Dennie Arsan Fatrika memiliki latar belakang pendidikan Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

  • NIP: 197509211999031004
  • Jabatan: Hakim Madya Utama
  • Pangkat: Pembina Utama Muda (IV/c)

Riwayat karier Dennie Arsan Fatrika dimulai sebagai hakim di PN Lubuk Basung, Sumatera Barat, pada tahun 2008. Ia kemudian menduduki jabatan Wakil Ketua PN Baturaja pada tahun 2017, dan setahun berikutnya dipercaya untuk memimpin sebagai Ketua PN Baturaja. Pada Oktober 2021, Dennie dilantik sebagai Ketua PN Karawang. Sebelumnya, ia juga pernah bertugas sebagai Wakil Ketua PN Bogor, sebuah institusi yang dikenal telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

2. Alfis Setyawan

Alfis Setyawan menjabat sebagai hakim ad-hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat. Sebelum ditugaskan di ibu kota, Alfis pernah mengemban tugas sebagai hakim ad-hoc Tipikor di PN Semarang pada tahun 2020. Ia mulai menangani perkara yang melibatkan Tom Lembong sejak tanggal 14 April 2025. Penugasan ini dilakukan setelah hakim sebelumnya, Ali Muhtarom, terjerat kasus suap. Berdasarkan data e-LHKPN, Alfis terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada Januari 2025 dengan total aset yang tercatat sebesar Rp846.048.463.

Baca Juga  Perkara Pencurian Kompresor di Batam Direncanakan Sidang Online

3. Purwanto S. Abdullah

Purwanto S. Abdullah tercatat sebagai Hakim Madya Muda di PN Jakarta Pusat. Riwayat penugasannya mencakup berbagai pengadilan di daerah, termasuk PN Poso, PN Palopo, dan PN Sungguminasa. Ia kemudian dilantik sebagai Ketua PN Belopa pada tahun 2021. Sebelum akhirnya bertugas di PN Jakarta Pusat, Purwanto terakhir menjabat sebagai hakim di PN Makassar. Setelah proses alih tugas pada November 2023, Purwanto secara resmi mulai menjalankan tugasnya di PN Jakarta Pusat. Dalam laporan LHKPN terakhirnya, Purwanto tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp4.271.800.000 per periode 2024.

Editor: Riko A Saputra

Hendra

Hendra

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
Hukum

Nikita Mirzani Kecewa Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

17 Desember 2025 - 02:24
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In