Kaleidoskop Keamanan Kaltim 2025: Sejumlah Peristiwa Tahanan Kabur Mengemuka
Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) diwarnai oleh sejumlah peristiwa yang menguji keamanan lembaga pemasyarakatan dan kepolisian. Dua insiden signifikan yang melibatkan kaburnya tahanan menjadi sorotan publik, menimbulkan kekhawatiran dan mendorong evaluasi terhadap sistem pengamanan yang ada. Total belasan orang tercatat berhasil melarikan diri, termasuk empat tahanan anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, serta 15 tahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Samarinda Kota.
Kaburnya Empat Tahanan Anak dari LPKA Tenggarong
Salah satu peristiwa yang paling mencuri perhatian terjadi pada Kamis, 11 November 2025, sekitar pukul 04.00 pagi. Empat tahanan anak yang masih berusia antara 16 hingga 17 tahun berhasil kabur dari LPKA Kelas IIA Tenggarong. Keempat remaja ini sedang menjalani proses hukum terkait kasus pencurian.
Para tahanan anak tersebut memanfaatkan celah untuk melarikan diri melalui Jalan Gunung Gandek dan bergerak menuju kawasan Jalan Danau Jempang, Kelurahan Melayu. Identitas keempat anak yang kabur adalah:
* FOS (17 tahun) berasal dari Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
* PE (16 tahun) berasal dari Berau.
* AN (17 tahun) berasal dari Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.
* AK (16 tahun) berasal dari Nunukan, Kalimantan Utara.
Aksi pelarian ini tidak berlangsung lama. Dalam waktu singkat, dua dari empat tahanan anak berhasil diamankan di sebuah kafe. Satu tahanan lainnya tertangkap setelah berusaha melarikan diri melalui atap rumah kosong di sekitar Danau Jempang. Ketua RT 25 Kelurahan Melayu, Ajim, mengonfirmasi penangkapan tersebut, “Dua ditangkap di kafe, satu lagi sempat naik ke atap rumah kosong, tapi sudah diamankan.”
Hingga laporan ini diterima, tiga dari empat tahanan anak telah berhasil diamankan kembali. Petugas kepolisian, dibantu oleh warga sekitar, terus berupaya mencari satu orang tahanan yang masih dalam pencarian. Namun, tak berselang lama, tahanan anak terakhir yang kabur juga berhasil diamankan.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Timur, Endang Lintang Hardiman, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurut keterangannya, aksi kabur bermula ketika keempat anak tersebut berusaha membuka teralis. “Kronologinya itu kalau menurut keterangan mereka sendiri, mereka sekitar jam 4 itu mereka tarik tralis itu, lepas. Mereka berempat lari lewat samping, turun, langsung jalan, jalan ketemu truk, ikut truk ke pasar,” jelasnya.
Namun, kepanikan dan ketidakfamiliaritas dengan jalan membuat mereka justru berpapasan kembali dengan petugas di beberapa titik saat mencoba kembali ke arah awal. “Di lampu merah dua kita dapat. Dua-nya masih jalan lagi. Nah satunya menyerahkan diri, lari lagi ke petugas untuk minta kembali ke sini. Yang satunya mungkin bingung kami juga cari dia, akhirnya dapat di wilayah ini,” ungkap Endang. Ia juga membenarkan adanya aksi kejar-kejaran singkat saat petugas melakukan pencarian. Endang menekankan bahwa situasi ini perlu dipahami sebagai perilaku anak-anak yang diliputi kepanikan dan kebingungan, “Ya itulah anak-anak, jadi teman-teman juga harus memaklumi. Kadang-kadang anak-anak kita juga kita enggak tahu ya nasibnya. Makanya saya langsung turun ke sini ketika mendapat cerita itu.”
LPKA Tenggarong: Satu-satunya Fasilitas Pembinaan Anak di Kaltim
Peristiwa kaburnya tahanan anak ini menyoroti pentingnya peran Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong, yang berlokasi di Jalan Imam Bonjol No. 37, Kelurahan Melayu, Tenggarong. LPKA ini memegang peranan vital dalam pembinaan anak yang berhadapan dengan hukum di Kaltim.
Kepala LPKA Tenggarong, Zulhendri, menjelaskan bahwa lembaga ini merupakan satu-satunya fasilitas pembinaan anak di seluruh Kalimantan Timur, bahkan melayani juga anak-anak dari Kalimantan Utara. “Ini dibangun oleh Pemkab Kukar untuk satu provinsi, bahkan Kalimantan Utara juga ikut di dalamnya. Jadi, satu-satunya Lapas Anak di Kalimantan Timur ada di Kukar, tepatnya di Tenggarong,” ujar Zulhendri.
LPKA Tenggarong tidak hanya berfungsi sebagai tempat pengamanan, tetapi juga fokus pada pembinaan pendidikan dan karakter. Fasilitas yang tersedia meliputi:
* Dua ruang belajar yang didedikasikan untuk pendidikan formal.
* Satu ruang keterampilan yang difasilitasi untuk pelatihan vokasional.
* Satu aula besar yang digunakan untuk kegiatan bersama, pembinaan mental, dan penguatan karakter.
Meskipun fasilitas yang ada berfungsi dengan baik, Zulhendri mengungkapkan adanya kebutuhan tambahan berupa ventilasi dan pendingin ruangan untuk meningkatkan kenyamanan belajar bagi anak-anak binaan. “Karena kondisi cuaca di Tenggarong cukup panas, kami berharap bisa dibantu AC agar anak-anak lebih betah belajar,” katanya.
Hingga akhir tahun 2025, LPKA Tenggarong menampung 61 anak binaan (mereka yang telah mendapat putusan hukum tetap) dan 2 Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang masih dalam proses persidangan. Meskipun menjadi pusat pembinaan untuk dua provinsi, kapasitas hunian di LPKA Tenggarong masih aman dengan total kapasitas 150 orang. Saat ini, lembaga tersebut memiliki enam kamar hunian, yang masing-masing diisi sekitar 10 orang.
15 Tahanan Kabur dari Rutan Polsek Samarinda Kota
Peristiwa kedua yang menggegerkan Kaltim terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 Wita. Sebanyak 15 tahanan dari Rutan Polsek Samarinda Kota berhasil kabur setelah menjebol dinding kamar mandi di ruang tahanan mereka.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa para tahanan ini melarikan diri melalui sebuah lubang berdiameter sekitar 40 sentimeter yang mereka buat dengan cara menjebol kloset di dalam sel. “Total ada 30 tahanan, 15 diantaranya berhasil kabur. Mereka menggunakan pipa besi jemuran untuk memukulkan paku ke dinding kloset,” ungkap Kombes Pol Hendri.
Dari 15 tahanan yang kabur, rincian kasus mereka adalah sebagai berikut: tujuh orang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan, tiga orang kasus curanmor, dua orang kasus penggelapan, dan tiga orang kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Upaya pengejaran segera dilakukan. Enam orang tahanan berhasil diamankan kembali dalam waktu yang relatif singkat. Namun, pengejaran terhadap sembilan tahanan lainnya memakan waktu lebih lama, dengan bantuan dari jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim.
Perjuangan kepolisian membuahkan hasil. Delapan hari setelah peristiwa kaburnya para tahanan, tepatnya pada Rabu, 29 Oktober 2025, seluruh 15 tahanan yang kabur dari Polsek Samarinda Kota berhasil diamankan kembali. “Alhamdulillah dalam waktu delapan hari sejak 19 Oktober lalu, berkat kerja keras unit opsnal dilapangan tanpa lelah, sehingga para tahanan sejumlah 15 tahanan bisa diamankan kembali,” ujar Kapolresta Samarinda.
Penangkapan para tahanan dilakukan di berbagai lokasi. Sebagian besar berhasil ditangkap di wilayah Kota Samarinda. Namun, dua orang tahanan lainnya, yaitu Muhammad Yusril alias Unyil dan Krisantus Dominikus Werong Lubur alias Santos, ditangkap di luar wilayah Kaltim, tepatnya di wilayah Polda Kalimantan Tengah, di Palangkaraya. Tersangka terakhir, Suniansyah alias Suni, warga Jalan Diponegoro Gang Langgar, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda, ditangkap di wilayah jalan Poros Samarinda Tenggarong pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Fakta Bangunan Polsek Samarinda Kota dan Isu Cagar Budaya
Peristiwa kaburnya 15 tahanan dari Polsek Samarinda Kota turut mengungkap sisi lain dari bangunan tua yang menyimpang jejak sejarah kolonial. Bangunan yang kini digunakan sebagai Polsek Samarinda Kota ini dulunya merupakan kantor Polresta Samarinda sebelum berpindah ke Jalan Slamet Riyadi pada tahun 2013.
Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini pada masa kolonial Belanda dikenal dengan nama “Politie Kazerne,” yang berarti markas polisi kolonial Belanda di kawasan Vierkante Paal Samarinda. Sejarawan publik Kalimantan Timur, Muhammad Sarip, menjelaskan bahwa posisi Politie Kazerne pada masa kolonial tidak termasuk lokasi yang sangat strategis dibandingkan kantor pemerintahan lainnya.
Lebih lanjut, Sarip memberikan kritikan terhadap penetapan bangunan ini sebagai cagar budaya. “Tidak semua bangunan lawas otomatis bersejarah. Kalau tidak memiliki nilai sejarah atau peristiwa penting, maka itu hanya bangunan biasa,” jelasnya. Ia menilai bahwa proses penetapan cagar budaya di tingkat daerah seringkali terlalu mudah, hanya memerlukan persetujuan kepala daerah tanpa kajian historiografi yang mendalam. Sebagai perbandingan, ia mencontohkan Penjara SangaSanga yang layak disebut cagar budaya karena pernah digunakan untuk menahan para pejuang kemerdekaan. “Bangunan fungsional seperti Polsek seharusnya tidak ditetapkan sebagai cagar budaya jika masih aktif digunakan dan tidak memiliki nilai historis yang jelas,” tegasnya.
Sarip berpendapat bahwa sebuah penjara warisan kolonial yang tidak memiliki nilai sejarah perjuangan kemerdekaan, serta tidak terjadi peristiwa penting dan unik yang bisa dijadikan teladan, tidak selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya.




