No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Korupsi

Jejak Korupsi Tambang Konawe Utara: Dibongkar Mantan Pimpinan KPK, Kini Terhenti

Erwin by Erwin
31 Desember 2025 - 18:36
in Korupsi
0

Menelisik Penghentian Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara: Perspektif Mantan Pimpinan KPK

Kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang di Konawe Utara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, kembali menjadi sorotan publik. Penghentian penyidikan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai pertanyaan, terutama terkait kendala penghitungan kerugian negara. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, pandangan dari mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, memberikan pencerahan mengenai proses internal lembaga antirasuah tersebut dalam menangani sebuah kasus.

Alur Penanganan Kasus di KPK: Dari Pengaduan hingga Penyelidikan

Menurut Saut Situmorang, setiap kasus yang ditangani KPK berawal dari berbagai sumber, namun pengaduan masyarakat seringkali menjadi pemicu awal. Prosesnya pun tidak instan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang mendalam.

“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ungkap Saut.

Tahapan ini melibatkan beberapa tingkatan di dalam KPK untuk memastikan setiap aspek kasus telah teruji.

  • Tingkat Satgas: Tim satgas melakukan paparan awal terhadap temuan mereka.
  • Tingkat Direktur: Hasil paparan dari satgas kemudian diteruskan kepada direktur terkait untuk didalami lebih lanjut.
  • Tingkat Deputi: Setelah melalui kajian direktur, kasus ini dipaparkan kembali kepada deputi untuk mendapatkan tinjauan yang lebih luas.
  • Tingkat Pimpinan: Tahap akhir sebelum penyelidikan dimulai adalah paparan kepada pimpinan KPK. Di sinilah keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan diambil.

Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kasus yang dinaikkan memiliki dasar yang kuat dan telah melalui verifikasi berlapis.

Pendalaman Bukti dan Perhitungan Kerugian Negara

Setelah sebuah kasus memasuki tahap penyelidikan, fokus KPK adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga  Maling Dana BOS Sebesar 830 Juta Rupiah, Mantan Kepsek SMA Negeri 1 Kota Batam Muhammad Chaidir Disidangkan

“Saat penyelidikan, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa berbuat apa dalam kasus tersebut, termasuk niatnya seperti apa,” jelas Saut.

Ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, pendalaman terus dilakukan, termasuk upaya menghitung secara akurat kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.

“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut, merujuk pada estimasi kerugian negara dalam kasus Konawe Utara.

Peran BPK dan BPKP dalam Menghitung Kerugian Negara

Angka kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun yang disebutkan dalam kasus ini, menurut Saut, merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Saut menekankan bahwa dalam periode kepemimpinannya, KPK selalu mengupayakan agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh lembaga eksternal yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang tersebut.

“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.

Pendekatan ini penting untuk menjaga independensi dan akuntabilitas dalam proses penentuan kerugian negara. Setelah perhitungan resmi dikeluarkan oleh BPK atau BPKP, barulah KPK dapat melanjutkan proses hukum, termasuk menetapkan tersangka.

Keyakinan Pimpinan KPK terhadap Tingkat Keberhasilan Kasus

Pada masa kepemimpinan Saut Situmorang, ada dorongan kuat untuk mencapai conviction rate (tingkat keberhasilan) yang tinggi di pengadilan. Keyakinan ini memengaruhi cara KPK dalam menangani kasus.

“Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya,” ungkap Saut.

Baca Juga  Wahai Kejari Batam, Kenapa Mursida Tidak Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di SMK Negeri 1 Batam?

Prinsip ini mendorong tim KPK untuk melakukan pendalaman yang sangat cermat sebelum membawa sebuah kasus ke persidangan.

Kronologi Kasus Tambang Konawe Utara

Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Statusnya saat itu adalah Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Dugaan korupsi tersebut terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada kurun waktu 2007-2014.

KPK menduga bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 2,7 triliun. Kerugian ini timbul dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman senilai hingga Rp 13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.

Perjalanan kasus ini menghadapi berbagai kendala. Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.

Puncak dari perkembangan kasus ini terjadi pada 26 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil karena KPK menyatakan tidak menemukan kecukupan bukti.

Lebih lanjut, pada 29 Desember 2025, KPK memberikan klarifikasi bahwa kendala utama dalam pengumpulan bukti berasal dari BPK RI yang mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara. Ketidakmampuan BPK untuk memberikan angka kerugian negara yang pasti inilah yang kemudian berujung pada tidak ditemukannya kecukupan bukti oleh KPK untuk melanjutkan proses hukum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

KPK: Rp 175 T Hilang di Sektor Hutan
Korupsi

KPK: Rp 175 T Hilang di Sektor Hutan

31 Desember 2025 - 09:10
Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum
Korupsi

Korupsi Gorontalo 2025: 28 Tersangka, 17 Terhukum

30 Desember 2025 - 17:59
Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah
Korupsi

Mengapa Bantuan Bencana Dikorupsi? 7 Penjelasan Ilmiah

30 Desember 2025 - 15:46
Tersangka kasus korupsi SIMRS BP Batam, Rudi Martono selaku pejabat pembuat kebijakan alias PPK. (Foto: Batampena.com)
Korupsi

Duet Kasus Korupsi SIMRS BP Batam Dituntut 3 Tahun Penjara

10 Mei 2023 - 13:40
Penampakan Ari Rosandhi menggunakan baju jenis kaos berwarna biru kala ditangkap oleh penyidik Polda Kepri. (Foto: Batamnews)
Korupsi

Anak Mantan Gubernur Kepri Terlibat Korupsi Ditangkap Polda Kepri

1 April 2023 - 17:24
Lea Lindrawijaya Suroso bersama Wiswirya Deni hadir saat persidangan secara virtual. (Foto: JP - BATAMPENA.COM)
Korupsi

Terlibat Dalam Kasus Korupsi di SMK Negeri 1 Batam, Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni Divonis 1 Tahun Penjara

22 Maret 2023 - 15:50
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

Italia Setujui Hibah Kapal Induk Garibaldi ke RI

28 Maret 2026 - 10:07
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
Korsleting, bahaya jika ganti amper tidak tepat

Korsleting, bahaya jika ganti amper tidak tepat

26 Mei 2026 - 06:01
Lahir sebagai Pencipta, Bruno Fernandes Jadi Raja Assist Liga Inggris

Lahir sebagai Pencipta, Bruno Fernandes Jadi Raja Assist Liga Inggris

26 Mei 2026 - 05:32
Review dan Spesifikasi Galaxy A55 5G: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy A55 5G: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

26 Mei 2026 - 05:20
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
10 Foto Pernikahan Ikbal Fauzi di Pelabuhan Kobe, Jepang!

10 Foto Pernikahan Ikbal Fauzi di Pelabuhan Kobe, Jepang!

26 Mei 2026 - 05:03

Pilihan Redaksi

Korsleting, bahaya jika ganti amper tidak tepat

Korsleting, bahaya jika ganti amper tidak tepat

26 Mei 2026 - 06:01
Lahir sebagai Pencipta, Bruno Fernandes Jadi Raja Assist Liga Inggris

Lahir sebagai Pencipta, Bruno Fernandes Jadi Raja Assist Liga Inggris

26 Mei 2026 - 05:32
Review dan Spesifikasi Galaxy A55 5G: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

Review dan Spesifikasi Galaxy A55 5G: Apakah Layak Dibeli Tahun Ini?

26 Mei 2026 - 05:20
Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

Kisah petugas PLN jaga terang tanpa henti untuk kunjungan wapres dan hilirisasi garam

26 Mei 2026 - 05:18
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.