Menelisik Penghentian Kasus Korupsi Tambang Konawe Utara: Perspektif Mantan Pimpinan KPK
Kasus dugaan korupsi terkait perizinan tambang di Konawe Utara, yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, kembali menjadi sorotan publik. Penghentian penyidikan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai berbagai pertanyaan, terutama terkait kendala penghitungan kerugian negara. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas, pandangan dari mantan pimpinan KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, memberikan pencerahan mengenai proses internal lembaga antirasuah tersebut dalam menangani sebuah kasus.
Alur Penanganan Kasus di KPK: Dari Pengaduan hingga Penyelidikan
Menurut Saut Situmorang, setiap kasus yang ditangani KPK berawal dari berbagai sumber, namun pengaduan masyarakat seringkali menjadi pemicu awal. Prosesnya pun tidak instan, melainkan melalui serangkaian tahapan yang mendalam.
“Selalu pengaduan masyarakat biasanya, kemudian didalami, dikroscek, diklarifikasi, double check (pengecekan ulang), baru kemudian masuk ke penyelidikan,” ungkap Saut.
Tahapan ini melibatkan beberapa tingkatan di dalam KPK untuk memastikan setiap aspek kasus telah teruji.
- Tingkat Satgas: Tim satgas melakukan paparan awal terhadap temuan mereka.
- Tingkat Direktur: Hasil paparan dari satgas kemudian diteruskan kepada direktur terkait untuk didalami lebih lanjut.
- Tingkat Deputi: Setelah melalui kajian direktur, kasus ini dipaparkan kembali kepada deputi untuk mendapatkan tinjauan yang lebih luas.
- Tingkat Pimpinan: Tahap akhir sebelum penyelidikan dimulai adalah paparan kepada pimpinan KPK. Di sinilah keputusan untuk melanjutkan ke tahap penyelidikan diambil.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap kasus yang dinaikkan memiliki dasar yang kuat dan telah melalui verifikasi berlapis.
Pendalaman Bukti dan Perhitungan Kerugian Negara
Setelah sebuah kasus memasuki tahap penyelidikan, fokus KPK adalah mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesalahan pihak yang diduga terlibat.
“Saat penyelidikan, KPK berupaya memenuhi ketercukupan alat bukti hingga mengusut siapa berbuat apa dalam kasus tersebut, termasuk niatnya seperti apa,” jelas Saut.
Ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan, pendalaman terus dilakukan, termasuk upaya menghitung secara akurat kerugian keuangan negara yang timbul akibat praktik korupsi tersebut.
“Jadi, ada pendalaman-pendalaman sampai kami ketemu angka Rp 2,7 triliun. Itu juga kan hitungan-hitungan yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Saut, merujuk pada estimasi kerugian negara dalam kasus Konawe Utara.
Peran BPK dan BPKP dalam Menghitung Kerugian Negara
Angka kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun yang disebutkan dalam kasus ini, menurut Saut, merupakan hasil perhitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Saut menekankan bahwa dalam periode kepemimpinannya, KPK selalu mengupayakan agar perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan oleh lembaga eksternal yang memiliki kewenangan dan keahlian di bidang tersebut.
“Ya, seingat saya BPK, dan kalaupun internal, biasanya kami enggak pernah. Pas periode kami ya, seingat saya, selalu saja kalau enggak BPK, ya BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujarnya.
Pendekatan ini penting untuk menjaga independensi dan akuntabilitas dalam proses penentuan kerugian negara. Setelah perhitungan resmi dikeluarkan oleh BPK atau BPKP, barulah KPK dapat melanjutkan proses hukum, termasuk menetapkan tersangka.
Keyakinan Pimpinan KPK terhadap Tingkat Keberhasilan Kasus
Pada masa kepemimpinan Saut Situmorang, ada dorongan kuat untuk mencapai conviction rate (tingkat keberhasilan) yang tinggi di pengadilan. Keyakinan ini memengaruhi cara KPK dalam menangani kasus.
“Dulu kan kami, pimpinan, itu selalu berpikir conviction rate kami 100 persen. Jadi, siapa yang kami bawa ke pengadilan, kami harus menang. Itu selalu ada di kepalanya pimpinan, penyelidik, penyidik, penuntut, dan seterusnya,” ungkap Saut.
Prinsip ini mendorong tim KPK untuk melakukan pendalaman yang sangat cermat sebelum membawa sebuah kasus ke persidangan.
Kronologi Kasus Tambang Konawe Utara
Kasus ini bermula pada 3 Oktober 2017, ketika KPK menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka. Statusnya saat itu adalah Penjabat Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati Konawe Utara periode 2011–2016. Dugaan korupsi tersebut terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, pada kurun waktu 2007-2014.
KPK menduga bahwa tindakan Aswad Sulaiman telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 2,7 triliun. Kerugian ini timbul dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh melalui proses perizinan yang tidak sesuai prosedur hukum. Selain itu, KPK juga menduga adanya penerimaan suap oleh Aswad Sulaiman senilai hingga Rp 13 miliar dari berbagai perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan selama periode 2007–2009.
Perjalanan kasus ini menghadapi berbagai kendala. Pada 14 September 2023, KPK berencana menahan Aswad Sulaiman, namun rencana tersebut batal karena yang bersangkutan dilarikan ke rumah sakit.
Puncak dari perkembangan kasus ini terjadi pada 26 Desember 2025, ketika KPK mengumumkan penghentian penyidikan kasus tersebut. Keputusan ini diambil karena KPK menyatakan tidak menemukan kecukupan bukti.
Lebih lanjut, pada 29 Desember 2025, KPK memberikan klarifikasi bahwa kendala utama dalam pengumpulan bukti berasal dari BPK RI yang mengalami kesulitan dalam menghitung kerugian negara. Ketidakmampuan BPK untuk memberikan angka kerugian negara yang pasti inilah yang kemudian berujung pada tidak ditemukannya kecukupan bukti oleh KPK untuk melanjutkan proses hukum.



















