Modus Penipuan Arang Batok Kelapa dan Penggelapan Motor: Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Kejahatan penipuan dan penggelapan terus saja terjadi, merugikan banyak pihak dengan berbagai modus operandi. Baru-baru ini, sebuah kasus penipuan jual-beli arang batok kelapa berhasil diungkap oleh pihak kepolisian, menimbulkan kerugian finansial yang signifikan bagi korbannya. Selain itu, kasus lain yang melibatkan penggelapan sepeda motor dengan dalih gadai juga turut menjadi perhatian, menunjukkan beragamnya cara pelaku kejahatan beraksi.
Kronologi Penipuan Arang Batok Kelapa: Ratusan Juta Raib
Seorang wiraswasta bernama Maskur Zaenuri (49) asal Kabupaten Jepara harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan jual-beli arang batok kelapa. Ia kehilangan uang sebesar Rp 215 juta akibat tergiur tawaran arang batok berkualitas tinggi dari seorang pria berinisial EK (41), warga Tlogowangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terjadi antara bulan Mei hingga Juni 2025. EK berhasil meyakinkan Maskur Zaenuri dengan janji menyediakan arang batok kelapa dengan spesifikasi unggul, seperti kadar air rendah dan sisa abu pembakaran berwarna putih. “Tersangka mengaku memiliki jaringan dan stok arang batok dalam jumlah besar, sehingga korban percaya dan bersedia melakukan transfer,” jelas Kompol Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polresta Pati.
Terbuai oleh iming-iming kualitas dan kuantitas, Maskur Zaenuri sepakat untuk membeli arang batok sebanyak 22 ton dengan harga Rp 10.500 per kilogram. Pembayaran dilakukan secara bertahap, hingga total dana yang ditransfer mencapai Rp 215 juta ke rekening yang ditunjuk oleh EK.
Namun, harapan Maskur Zaenuri untuk menerima pasokan arang batok pupus. Hingga batas waktu yang dijanjikan, barang yang dipesan tidak pernah kunjung tiba. Upaya komunikasi yang dilakukan korban juga tidak membuahkan hasil, membuat Maskur Zaenuri akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pati.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati bersama Resmob Polda Jateng melakukan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil pelacakan, diketahui bahwa tersangka EK telah melarikan diri ke luar wilayah Jawa Tengah. Tim gabungan berhasil menangkap EK di sebuah rumah di Kabupaten Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa bendel rekening koran dari Bank Mandiri dan Bank CIMB Niaga yang digunakan tersangka dalam transaksi penipuan. Barang bukti ini kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka EK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, EK terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Modus Penggelapan Sepeda Motor: Tergiur Gadai, Motor Malah Hilang
Kasus serupa yang menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan juga terjadi di Tulungagung, Jawa Timur. Seorang perempuan muda berinisial JB (20), warga Kelurahan Karangwaru, Kecamatan Tulungagung, harus merelakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya digelapkan oleh JK (43), warga Kelurahan Sembung, Kecamatan Tulungagung.
Kasus ini bermula dari kebutuhan mendesak JB yang membutuhkan dana tunai. Ia kemudian memutuskan untuk menggadaikan sepeda motor kesayangannya. Melalui media sosial Facebook, JB menemukan promosi dari JK yang menawarkan jasa gadai sepeda motor.
“Setelah dari Facebook, korban dan tersangka ini berhubungan lewat WA (Whatsapp). Keduanya sempat bertemu di Kelurahan Botoran,” ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto.
Pada pertemuan yang terjadi pada Minggu, 10 Agustus 2025, JK menyepakati untuk menggadaikan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik JB senilai Rp 2 juta. Kesepakatan pun dibuat, di mana JK akan membawa sepeda motor tersebut terlebih dahulu, dan uang gadai akan dibayarkan keesokan harinya.
Namun, keesokan harinya JB tidak menerima uang gadai yang dijanjikan. JK menghilang tanpa jejak, nomor teleponnya pun tidak dapat dihubungi. Merasa ditipu, JB segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tulungagung Kota.
Personel Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa, 23 September 2025, polisi berhasil menangkap JK di Desa Rejosari, Kecamatan Kalidawir, sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat ditangkap, JK mengaku bahwa sepeda motor milik JB sudah tidak lagi dikuasainya karena telah dijual kepada pihak lain. Ia mengakui sempat menawarkan sepeda motor tersebut melalui Facebook dan melakukan transaksi jual beli di simpang tiga Pasar Bandung Tulungagung. Sepeda motor itu dijual seharga Rp 2,5 juta kepada seorang pembeli asal Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Polisi berhasil menemukan dan menyita sepeda motor tersebut untuk dijadikan barang bukti. JK kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Kedua kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam setiap transaksi, terutama yang melibatkan pihak tak dikenal dan dilakukan melalui media daring. Memeriksa rekam jejak, melakukan verifikasi mendalam, dan menghindari transaksi dalam jumlah besar sebelum barang atau jasa diterima adalah langkah-langkah krusial untuk melindungi diri dari potensi penipuan.



















