MALANG, – Eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan tetangganya, Nurul Sahara.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Nurul Sahar, Moh Zakki, mengapresiasi langkah kepolisian untuk penetapan Yai Mim sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan kliennya.
“Saya mengapresiasi kinerja kepolisian, khususnya penyidik Unit PPA Polresta Malang Kota atas penetapan Muslimin (Yai Mim) sebegai tersangka,” kata Zakki saat ditemui, Rabu (7/1/2026).
Ia berharap, kasus ini bisa tetap berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
Meskipun demikian, Zakki menyebut, pintu permohonan maaf dari kliennya untuk Yai Mim masih terbuka lebar.
“Maaf itu kan dipersilahkan siapa saja, setiap orang berhak meminta maaf. Kami maafkan, sedari awal kami ini memiliki itikad baik. Karen kasus ini sudah masuk ke ramah hukum ya tetap status hukum berjalan,” tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Yai Mim belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka tersebut.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota resmi menetapkan mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang akrab disapa Yai Mim, sebagai tersangka dalam kasus pornografi.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menggelar perkara pada Selasa (6/1/2026).
Kasus ini bermula dari perseteruan antara Yai Mim dan tetangganya, Nurul Sahara, yang sempat viral di media sosial.
Konflik keduanya menarik perhatian publik dan sempat dimediasi oleh pemerintah desa setempat, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Perseteruan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Pada September 2025, Yai Mim dan Sahara saling melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polresta Malang Kota.
Tidak berhenti di situ, mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tersebut kembali melayangkan laporan terkait dugaan penistaan agama dan persekusi terhadap warga Perumahan Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, pada 7 Oktober 2025.
Laporan tersebut kemudian dibalas oleh Sahara dengan melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual dan pornografi yang dialaminya, hingga akhirnya berujung pada penetapan Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus pornografi oleh Polresta Malang Kota.














