No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Kriminal

Jerat Oknum Dosen Unima: LBH Manado Ungkap Jaringan DM Lintas Generasi

Erwin by Erwin
11 Januari 2026 - 07:51
in Kriminal
0

Kasus Kekerasan Seksual Diduga Oknum Dosen Terkuak, LBH Manado Investigasi Korban Lain

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan oknum dosen berinisial DM di Universitas Negeri Manado (UNIMA) mulai menemui titik terang. Perkembangan ini muncul pasca penemuan jenazah Evia Maria, seorang mahasiswi yang ditemukan meninggal di kamar kosnya di Tomohon, Sulawesi Utara. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado kini tengah gencar melakukan investigasi untuk mengungkap lebih banyak korban yang diduga telah lama menjadi sasaran perbuatan tidak terpuji oknum dosen tersebut.

Direktur LBH Manado, Satriano Pangkey, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan alumni UNIMA yang kini mendampingi atau sedang melakukan investigasi lebih lanjut terkait korban-korban lain dari oknum dosen DM.

“Beberapa teman-teman mahasiswa serta Alumni Unima juga terhubung dengan kita yang sekarang sedang mendampingi atau melakukan investigasi lebih jauh terkait korban-korban lain yang diduga menjadi korban dari oknum dosen DM,” jelas Satriano Pangkey.

Informasi yang dihimpun di lapangan mengindikasikan bahwa praktik kekerasan seksual oleh oknum dosen DM telah berlangsung selama bertahun-tahun dan melibatkan korban lintas generasi di UNIMA.

Kronologi Awal dan Kesaksian Korban

Peristiwa ini mulai mencuat ke publik setelah Evia Maria ditemukan meninggal dunia pada Selasa, 30 Desember 2025, di sebuah kamar indekos di Kota Tomohon. Penemuan jenazah korban terjadi sekitar pukul 08.00 Wita. Pemilik indekos, berinisial YR, menerima laporan dari salah satu penghuni kost mengenai adanya penghuni yang ditemukan meninggal. Setibanya di lokasi, YR mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa di depan pintu masuk kost.

Pihak kepolisian dari Polsek Tomohon Tengah segera mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim identifikasi dari Polres Tomohon. Dalam proses penyelidikan di TKP, ditemukan sepucuk surat tulisan tangan yang diduga kuat ditulis oleh korban. Surat tersebut berisi pengakuan terkait perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan oleh terduga DM, yang memanfaatkan posisinya sebagai dosen.

Baca Juga  Gara-gara Ditagih Utang, Suami Gorok Leher Istri

Menanggapi temuan ini, Polda Sulawesi Utara telah mengambil langkah penyelidikan, termasuk mengagendakan pengambilan keterangan dari berbagai pihak, termasuk oknum dosen DM. Pihak UNIMA sendiri telah mengambil tindakan awal dengan membebastugaskan DM, menyusul pemeriksaan internal yang dilakukan pada Rabu, 31 Desember 2025. Hingga berita ini diturunkan, DM belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.

LBH Manado: Memberikan Ruang Aman bagi Korban

Satriano Pangkey menekankan pentingnya memberikan ruang aman bagi para korban untuk berani bersuara. Ini mencakup jaminan keamanan, fasilitas konseling, serta perlindungan dari tekanan pihak manapun.

“Namun yang pastinya, mereka-mereka ini (para korban) harus diberikan ruang aman untuk mereka bersuara,” ujar Satriano. “Artinya ketika korban-korban ini berani bersuara harus ada jaminan ruang aman, termasuk fasilitas konseling. Agar supaya ketika korban-korban ini berani bersuara, mereka sudah dipastikan aman posisinya, tidak merasa tertekan dan juga tidak merasa mendapat tekanan dari pihak mana pun.”

Kampus Gagal Jika Membiarkan Kekerasan Seksual

Satriano menilai bahwa kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi jika sejak awal pihak kampus memiliki komitmen kuat untuk menjadikan lingkungan akademik sebagai ruang aman dari praktik kekerasan seksual.

“Kampus yang membiarkan kekerasan seksual terjadi dan berupaya cuci tangan demi reputasi, sesungguhnya telah gagal sebagai ruang pendidikan,” tegasnya.

Oleh karena itu, diperlukan solidaritas dan gerakan kolektif untuk mendesak negara agar hadir dan mengusut tuntas kasus ini.

“Ketika relasi kuasa melindungi pelaku dan korban dipaksa diam, kita perlu bersatu menggalang solidaritas dan gerakan menuntut negara wajib hadir mengusut kasus ini hingga tuntas agar keadilan tidak berhenti di balik tembok institusi,” serunya.

Kasus ini, menurut Satriano, semakin menegaskan adanya relasi kuasa yang timpang di lingkungan kampus dan pembiaran kasus yang terlembagakan. Posisi sebagai dosen seringkali disalahgunakan untuk mengeksploitasi kerentanan mahasiswa, sementara pelaku mendapatkan impunitas dari pihak kampus.

Baca Juga  Butuh Rp 20 juta buat biaya nikah, Gilang curi motor berujung dibekuk, rencana tahun 2026 berantakan

Dasar Hukum Perlindungan Korban Kekerasan Seksual

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menegaskan bahwa penyalahgunaan kedudukan, wewenang, dan ketergantungan korban merupakan tindak pidana kekerasan seksual. Pasal 6 huruf c UU TPKS menjelaskan:

“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).”

Kegagalan Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Kampus

Satriano Pangkey juga menyoroti lambatnya, tidak profesionalnya, dan seringkali menyalahkan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. Ia memberikan contoh kasus RP pada Agustus 2024, di mana seorang mahasiswa yang dilecehkan oleh tenaga kependidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis hanya berujung pada teguran ringan.

Hal ini, menurutnya, mencerminkan kegagalan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (STPPK) dalam melindungi korban, bahkan cenderung melindungi pelaku yang merupakan kolega. Pelaku yang berulang kali menggunakan kekuasaan sebagai dosen seharusnya dikenakan sanksi administratif berat, termasuk pemberhentian tetap, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2024.

Tuntutan LBH Manado dan Desakan untuk Negara

Menyikapi berbagai permasalahan yang muncul, LBH Manado menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mendiang korban, keluarga korban, korban lain yang belum terpublikasikan, serta demi menjadikan kampus sebagai ruang aman:

  • Untuk Pihak Kepolisian:

    1. Mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan berperspektif korban.
    2. Menindaklanjuti temuan dan informasi dari korban lainnya melalui penyelidikan yang mendalam.
  • Untuk Pihak UNIMA:

    1. Mencopot pelaku dari jabatannya dan memberikan sanksi administratif berat.
    2. Melakukan evaluasi dan reformasi total terhadap Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (STPPK).
    3. Memberikan jaminan pemenuhan seluruh hak korban dan keluarga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga  Teror Bom Molotov & Bangkai Ayam: Kronologi Rumah DJ Donny Terekam CCTV

Selain itu, Satriano mendesak agar hak-hak keluarga korban dipenuhi sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022, Pasal 71 dan Pasal 30. Hak-hak tersebut meliputi:

  1. Informasi proses hukum yang transparan.
  2. Perlindungan keamanan bagi keluarga dan saksi.
  3. Pemulihan, pemberdayaan ekonomi, dan restitusi.
  4. Ganti kerugian materiil, penderitaan, serta biaya medis dan psikologis.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat
Kriminal

Ibu dan Anak Dibakar Hidup-Hidup di Rumah, Luka Bakar 90 Persen, Pelaku Orang Terdekat

6 April 2026 - 06:36
Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya
Kriminal

Tolong Makamkan Anakku Syalwa: Misteri Bayi Ditemukan di Masjid Sambas, Polisi Buru Orangtuanya

6 April 2026 - 05:10
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama
Kriminal

Ketua Kesthuri Diduga Beri Rp406 Juta ke Stafsus Menteri Agama

4 April 2026 - 15:41
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Kasus Siswa Hina Guru Viral, Dedi Mulyadi Usulkan Hukuman Sosial

Kasus Siswa Hina Guru Viral, Dedi Mulyadi Usulkan Hukuman Sosial

25 April 2026 - 03:36
Prakiraan Cuaca BMKG Tangerang Raya Hari Ini, April 2026

Prakiraan Cuaca BMKG Tangerang Raya Hari Ini, April 2026

25 April 2026 - 03:17
Pengertian dan Sejarah Daerah Jawa Barat: Apa yang Perlu Diketahui?

Pengertian dan Sejarah Daerah Jawa Barat: Apa yang Perlu Diketahui?

25 April 2026 - 03:07
Apa Itu Bill of Lading? Fungsi dan Pentingnya dalam Transportasi Laut

Apa Itu Bill of Lading? Fungsi dan Pentingnya dalam Transportasi Laut

25 April 2026 - 03:05
Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026

Renungan Katolik: Percaya Pada Hari Senin April 2026

25 April 2026 - 02:57

Pilihan Redaksi

Kasus Siswa Hina Guru Viral, Dedi Mulyadi Usulkan Hukuman Sosial

Kasus Siswa Hina Guru Viral, Dedi Mulyadi Usulkan Hukuman Sosial

25 April 2026 - 03:36
Prakiraan Cuaca BMKG Tangerang Raya Hari Ini, April 2026

Prakiraan Cuaca BMKG Tangerang Raya Hari Ini, April 2026

25 April 2026 - 03:17
Pengertian dan Sejarah Daerah Jawa Barat: Apa yang Perlu Diketahui?

Pengertian dan Sejarah Daerah Jawa Barat: Apa yang Perlu Diketahui?

25 April 2026 - 03:07
Apa Itu Bill of Lading? Fungsi dan Pentingnya dalam Transportasi Laut

Apa Itu Bill of Lading? Fungsi dan Pentingnya dalam Transportasi Laut

25 April 2026 - 03:05
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.