No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Walikota Bandung Tegas Ikuti Larangan Insinerator Menteri LHK

Hendra by Hendra
19 Januari 2026 - 05:06
in Berita Utama
0

Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menolak penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak negatif insinerator mini terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya penuh terhadap prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional yang ditekankan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faiosl Nurofiq. Larangan ini mencakup penggunaan alat-alat berkapasitas kecil yang sering kali ditemui dalam bentuk portabel di unit-unit kesehatan atau fasilitas semi-industri dengan kapasitas pengolahan puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam.

Skala Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Farhan menjelaskan bahwa Kota Bandung saat ini telah dan sedang mengupayakan fasilitas pengelolaan sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Beberapa insinerator yang dimiliki atau dalam proses pengadaan di wilayah Bandung memiliki kemampuan mengolah sampah melebihi kategori “mini”. Terdapat fasilitas yang kapasitasnya terukur hingga lebih dari 1 ton per hari, bahkan dapat mencapai beberapa ton per hari dalam operasi penuh.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung dipastikan tidak akan melanjutkan rencana penggunaan insinerator mini yang secara eksplisit dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Upaya pengelolaan sampah mandiri yang lebih ramah lingkungan tetap menjadi prioritas, namun setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan melalui kajian yang sangat ketat. Kajian ini mencakup pemenuhan standar emisi yang aman, perolehan izin lingkungan yang sesuai, serta kepatuhan pada prinsip-prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh KLHK.

Tantangan Pengelolaan Sampah Kota Bandung

Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mencari solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus bertambah setiap harinya. Wali Kota Farhan menerima banyak masukan berharga dari Menteri Lingkungan Hidup saat kunjungan kerja ke Kota Bandung.

Baca Juga  PANRB: Transformasi Birokrasi 2025

“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” ungkap Farhan.

Alasan utama Kota Bandung masih mengandalkan metode pembakaran dalam pengelolaan sampah adalah keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini, Kota Bandung masih sangat bergantung pada TPA Sarimukti sebagai lokasi pembuangan akhir. Namun, timbulan sampah harian Kota Bandung mencapai sekitar 1.496,3 ton, sementara jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari. Ini berarti lebih dari 500 ton sampah setiap hari tidak dapat diangkut ke TPA.

Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Lebih lanjut, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 ritasi per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mampu melakukan hingga 154 ritasi. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan bahkan di pinggir jalan.

Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah sigap untuk mengatasi penumpukan sampah ini. Sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan fokus saat ini diarahkan pada optimalisasi pengolahan sampah di TPS-TPS kota untuk mencegah terulangnya penumpukan.

Bahaya Emisi Insinerator Mini

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup secara tegas melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah. Penggunaan alat ini dinilai dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena menghasilkan emisi berbahaya.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan oleh insinerator mini jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan penumpukan sampah itu sendiri. “Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” ujar Hanif.

Baca Juga  Nyanyian Anak Buah Seret Kapolres Bima ke Pusaran Narkoba

Zat-zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini bersifat beracun dan persisten, artinya dapat bertahan lama di udara. Dampak jangka panjang terhadap masyarakat sangat mengkhawatirkan, termasuk potensi penyakit kanker dan gangguan pernapasan.

“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” tegasnya.

Hanif menambahkan bahwa zat-zat berbahaya tersebut memiliki waktu tinggal di udara hingga 20 tahun sejak dibakar. “Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” ungkapnya.

Menurutnya, penumpukan sampah masih dapat dikelola dengan baik melalui penanganan lindi (cairan sampah) dan pemrosesan lanjutan. Namun, ketika sampah telah berubah menjadi polusi udara dalam bentuk emisi, risiko pencemarannya menjadi tidak terkendali. “Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” imbuhnya.

Di Kota Bandung sendiri, penggunaan insinerator mini masih ditemukan di beberapa lokasi, seperti di Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari. Dengan adanya larangan ini, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39
Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

Honda CR-V Tabrak Pick Up Terparkir, Dua Kendaraan Rusak Parah

22 April 2026 - 06:13

Pilihan Redaksi

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

Setelah Marak Premanisme, Tanah Abang Jadi Zona Tawuran

22 April 2026 - 07:59
Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

Detik-detik Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Dibunuh di Bandara, Pelaku Penikaman Nus Kei Ditangkap

22 April 2026 - 07:33
Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

Harga naik, bank ini siapkan dividen Rp 4 T pada Mei 2026

22 April 2026 - 07:06
SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

SIM Keliling Tangerang, 2 Lokasi 20 April 2026

22 April 2026 - 06:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.