Pemerintah Kota Bandung menegaskan komitmennya untuk menolak penggunaan insinerator mini dalam pengelolaan sampah, sejalan dengan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK). Keputusan ini didasari oleh kekhawatiran mendalam mengenai potensi dampak negatif insinerator mini terhadap kesehatan manusia dan kelestarian lingkungan.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan dukungannya penuh terhadap prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan nasional yang ditekankan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faiosl Nurofiq. Larangan ini mencakup penggunaan alat-alat berkapasitas kecil yang sering kali ditemui dalam bentuk portabel di unit-unit kesehatan atau fasilitas semi-industri dengan kapasitas pengolahan puluhan hingga beberapa ratus kilogram per jam.
Skala Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
Farhan menjelaskan bahwa Kota Bandung saat ini telah dan sedang mengupayakan fasilitas pengelolaan sampah dengan kapasitas yang jauh lebih besar. Beberapa insinerator yang dimiliki atau dalam proses pengadaan di wilayah Bandung memiliki kemampuan mengolah sampah melebihi kategori “mini”. Terdapat fasilitas yang kapasitasnya terukur hingga lebih dari 1 ton per hari, bahkan dapat mencapai beberapa ton per hari dalam operasi penuh.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bandung dipastikan tidak akan melanjutkan rencana penggunaan insinerator mini yang secara eksplisit dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Upaya pengelolaan sampah mandiri yang lebih ramah lingkungan tetap menjadi prioritas, namun setiap rencana pemanfaatan teknologi pembakaran akan melalui kajian yang sangat ketat. Kajian ini mencakup pemenuhan standar emisi yang aman, perolehan izin lingkungan yang sesuai, serta kepatuhan pada prinsip-prinsip ramah lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh KLHK.
Tantangan Pengelolaan Sampah Kota Bandung
Pemerintah Kota Bandung terus berupaya mencari solusi inovatif untuk mengatasi permasalahan sampah yang terus bertambah setiap harinya. Wali Kota Farhan menerima banyak masukan berharga dari Menteri Lingkungan Hidup saat kunjungan kerja ke Kota Bandung.
“Mohon dimengerti bahwa larangan terhadap insinerator mini dari Kementerian membuat opsi pembakaran skala kecil yang pernah dipertimbangkan menjadi tidak mungkin dilanjutkan. Namun hal ini kami terima sebagai bagian dari prioritas perlindungan lingkungan,” ungkap Farhan.
Alasan utama Kota Bandung masih mengandalkan metode pembakaran dalam pengelolaan sampah adalah keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Saat ini, Kota Bandung masih sangat bergantung pada TPA Sarimukti sebagai lokasi pembuangan akhir. Namun, timbulan sampah harian Kota Bandung mencapai sekitar 1.496,3 ton, sementara jatah pengiriman ke TPA Sarimukti hanya sebesar 981,3 ton per hari. Ini berarti lebih dari 500 ton sampah setiap hari tidak dapat diangkut ke TPA.
Kondisi ini diperparah oleh fakta bahwa Bandung tidak memiliki TPA sendiri dan sepenuhnya bergantung pada TPA Sarimukti yang sudah mengalami kelebihan kapasitas. Lebih lanjut, pengiriman sampah ke Sarimukti dibatasi maksimal 140 ritasi per hari, sementara potensi armada Kota Bandung mampu melakukan hingga 154 ritasi. Akibatnya, terjadi penumpukan sampah di beberapa Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan bahkan di pinggir jalan.
Pemerintah Kota Bandung telah mengambil langkah sigap untuk mengatasi penumpukan sampah ini. Sekitar 136 titik penumpukan telah berhasil dituntaskan, dan fokus saat ini diarahkan pada optimalisasi pengolahan sampah di TPS-TPS kota untuk mencegah terulangnya penumpukan.
Bahaya Emisi Insinerator Mini
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup secara tegas melarang penggunaan insinerator mini dalam penanganan sampah. Penggunaan alat ini dinilai dapat menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan karena menghasilkan emisi berbahaya.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa emisi yang dihasilkan oleh insinerator mini jauh lebih berbahaya dibandingkan dengan penumpukan sampah itu sendiri. “Dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insinerator-insinerator mini, apa pun alasannya. Emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri,” ujar Hanif.
Zat-zat hasil pembakaran sampah di insinerator mini bersifat beracun dan persisten, artinya dapat bertahan lama di udara. Dampak jangka panjang terhadap masyarakat sangat mengkhawatirkan, termasuk potensi penyakit kanker dan gangguan pernapasan.
“Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi. Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” tegasnya.
Hanif menambahkan bahwa zat-zat berbahaya tersebut memiliki waktu tinggal di udara hingga 20 tahun sejak dibakar. “Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” ungkapnya.
Menurutnya, penumpukan sampah masih dapat dikelola dengan baik melalui penanganan lindi (cairan sampah) dan pemrosesan lanjutan. Namun, ketika sampah telah berubah menjadi polusi udara dalam bentuk emisi, risiko pencemarannya menjadi tidak terkendali. “Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” imbuhnya.
Di Kota Bandung sendiri, penggunaan insinerator mini masih ditemukan di beberapa lokasi, seperti di Tamansari, Bandung Kulon, dan Babakan Sari. Dengan adanya larangan ini, diharapkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat beralih ke metode pengelolaan sampah yang lebih aman dan berkelanjutan.



















