Angkutan Liar Marak di Kalteng, Dishub Akui Kendala Penertiban
PALANGKA RAYA – Keberadaan angkutan umum ilegal atau yang akrab disebut “travel liar” masih menjadi tantangan besar bagi Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Tengah (Kalteng), khususnya di wilayah Kota Palangka Raya. Minimnya jumlah angkutan yang berizin resmi dibandingkan dengan yang beroperasi secara ilegal membuat upaya penegakan hukum menjadi terhambat dan belum menyentuh akar permasalahan.
Kepala Seksi Pemaduan Moda dan Pengembangan Dishub Kalteng, Muhammad Ikhsan Sidiq, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap angkutan travel selama ini lebih banyak mengedepankan pendekatan sosialisasi dan imbauan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perizinan. Namun, pendekatan ini dirasa belum cukup efektif untuk mengatasi maraknya travel liar.
“Kalau kita bicara penindakan, kondisinya memang tidak seimbang,” ujar Ikhsan. “Dari sekitar 100 angkutan yang beroperasi di Palangka Raya, yang memiliki izin resmi hanya 5 perusahaan.”
Ketimpangan angka yang sangat mencolok ini menjadi hambatan utama bagi Dishub dalam menerapkan penertiban secara hukum dengan tegas. Situasi ini menciptakan lingkaran setan di mana travel ilegal terus beroperasi tanpa rasa takut, sementara angkutan yang berizin resmi harus bersaing dengan layanan yang tidak memenuhi standar keamanan dan legalitas.
Kendala Penertiban Travel Liar:
- Jumlah Angkutan Berizin Sangat Minim: Perbandingan 5 perusahaan berizin berbanding 95 perusahaan ilegal menunjukkan kesenjangan yang sangat besar, membuat upaya penegakan hukum terasa seperti meneteskan air ke laut.
- Pendekatan Sosialisasi Belum Efektif: Meskipun telah dilakukan sosialisasi dan imbauan, kesadaran akan pentingnya perizinan tampaknya belum merata di kalangan penyedia jasa angkutan.
- Kesulitan dalam Penindakan Hukum: Ketimpangan jumlah angkutan berizin dan ilegal menyulitkan penegakan hukum yang tegas dan terukur. Seringkali, penertiban hanya bersifat sementara dan tidak memberikan efek jera jangka panjang.
- Dampak pada Keamanan dan Kenyamanan Penumpang: Travel liar umumnya tidak melalui uji kelayakan kendaraan yang ketat dan sopir tidak selalu memiliki kualifikasi yang memadai, yang berpotensi membahayakan keselamatan penumpang. Selain itu, penumpang juga tidak mendapatkan perlindungan hukum yang jelas jika terjadi masalah.
- Peran Serta Masyarakat: Diperlukan dukungan dan kesadaran dari masyarakat untuk memilih menggunakan jasa angkutan yang berizin resmi demi keselamatan dan kenyamanan bersama.
Pihak Dishub Kalteng terus berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan ini, termasuk menjajaki kemungkinan kerja sama dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk meningkatkan intensitas penertiban dan penindakan terhadap travel liar. Namun, tanpa adanya perubahan fundamental dalam kesadaran pelaku usaha dan dukungan masyarakat, pemberantasan travel liar ini akan tetap menjadi pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah daerah.
Kalteng Masih Dalam Musim Hujan, Kemarau Diprediksi Baru Masuk Pertengahan Tahun 2026
PALANGKA RAYA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya mengingatkan masyarakat Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa wilayah tersebut hingga saat ini masih berada dalam fase musim hujan. Prediksi awal menunjukkan bahwa musim kemarau baru akan mulai mengintai pada pertengahan tahun 2026, yaitu sekitar bulan Juni hingga Juli.
Koordinator Bidang Data dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Kelas I Tjilik Riwut Palangka Raya, Anton, menegaskan bahwa perkiraan cuaca ini penting untuk diantisipasi oleh seluruh lapisan masyarakat. “Kalau dari prediksi awal, musim kemarau di Kalimantan Tengah diperkirakan masuk sekitar Juni atau Juli,” ujar Anton pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Saat ini, meskipun sudah memasuki awal tahun, Kalteng masih berpeluang mengalami curah hujan yang cukup tinggi. Hal ini perlu menjadi perhatian, terutama bagi daerah-daerah yang rentan terhadap bencana banjir. Anton menambahkan bahwa kondisi iklim global saat ini sedang berada dalam fase netral, yang berarti tidak ada pengaruh signifikan dari fenomena El Nino maupun La Nina yang biasanya memengaruhi pola cuaca di Indonesia.
Potensi Cuaca di Kalteng Sepanjang 2026:
- Musim Hujan Berlanjut: Hingga pertengahan tahun, Kalteng diprediksi masih akan dilanda musim hujan.
- Awal Musim Kemarau: Perkiraan awal musim kemarau adalah pada bulan Juni hingga Juli 2026.
- Potensi Perubahan Cuaca: Masyarakat perlu waspada terhadap potensi perubahan cuaca yang dinamis, termasuk kemungkinan cuaca ekstrem.
- Ancaman Banjir Rob: Selain potensi kemarau, BMKG juga mengingatkan kemungkinan terjadinya banjir rob di wilayah pesisir, yang perlu diwaspadai.
Meskipun prediksi musim kemarau masih beberapa bulan lagi, penting bagi masyarakat untuk tetap mempersiapkan diri menghadapi berbagai potensi cuaca. Pengelolaan sumber daya air, mitigasi bencana, dan kesiapsiagaan menghadapi fenomena alam menjadi kunci untuk mengurangi dampak negatif dari perubahan iklim.

Dominasi Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) di OPD Kalteng Menuai Sorotan, DPRD Desak Pengisian Jabatan Definitif
PALANGKA RAYA – Dominasi jabatan pelaksana tugas (Plt) dalam struktur pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menjadi sorotan tajam. Hingga awal tahun 2026, masih banyak posisi strategis yang belum terisi oleh pejabat definitif, melainkan masih dijabat oleh Plt yang masa jabatannya terus diperpanjang.
Kondisi ini dinilai oleh anggota dewan sebagai permasalahan yang tidak sehat bagi tata kelola birokrasi di daerah. Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Sudarsono, menyatakan keprihatinannya atas situasi tersebut. “Persoalan Plt ini sebenarnya dari dulu. Kita sering membuat Plt, lalu diperpanjang-perpanjang. Menurut kita ini tidak baik,” tegas Sudarsono pada Sabtu, 17 Januari 2026.
Menurut Sudarsono, jabatan strategis yang terlalu lama diisi oleh pelaksana tugas menimbulkan ketidakpastian. Ketidakpastian ini tidak hanya dirasakan oleh pejabat yang bersangkutan, tetapi juga berdampak pada kelancaran jalannya organisasi pemerintahan. Pengambilan keputusan strategis dan perumusan kebijakan yang efektif seringkali terhambat ketika pimpinan OPD hanya berstatus Plt.
Dampak Jabatan Plt yang Berlarut-larut:
- Ketidakpastian Kebijakan: Pejabat Plt mungkin ragu untuk mengambil keputusan besar atau membuat kebijakan jangka panjang karena statusnya yang belum definitif.
- Lemahnya Akuntabilitas: Akuntabilitas pejabat Plt terkadang kurang kuat dibandingkan pejabat definitif, yang dapat memengaruhi kinerja OPD.
- Hambatan Pengembangan Organisasi: Inisiatif pengembangan dan inovasi dalam organisasi bisa terhambat karena pimpinan yang tidak memiliki kewenangan penuh dan masa jabatan yang tidak pasti.
- Potensi Korupsi dan Kolusi: Dalam beberapa kasus, jabatan Plt yang diperpanjang terus-menerus dapat membuka celah bagi praktik-praktik yang tidak diinginkan jika tidak diawasi dengan ketat.
- Menurunnya Moral Pegawai: Pegawai di lingkungan OPD tersebut bisa mengalami demotivasi karena ketidakjelasan arah kepemimpinan dan potensi stagnasi karir.
DPRD Kalteng mendesak agar Pemerintah Provinsi segera melakukan pengisian jabatan definitif pada posisi-posisi OPD yang masih dijabat oleh Plt. Hal ini penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, dan kebijakan daerah dapat dirumuskan serta diimplementasikan secara optimal demi kemajuan Provinsi Kalimantan Tengah.




















