No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Pakar Pidana Kritik Sita HP Laras Faizati, Terdakwa Demo Jakarta

Erwin by Erwin
20 Januari 2026 - 15:45
in Hukum
0

Vonis Kasus Penghasutan: Bebas Bersyarat dan Polemik Perampasan Gawai

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan pembakaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui platform media sosial Instagram. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Keputusan ini memungkinkan Laras untuk dibebaskan dari tahanan, namun dengan syarat pengawasan ketat selama satu tahun ke depan.

Selain vonis pidana, Majelis Hakim juga mengeluarkan perintah terkait aset digital dan fisik milik terdakwa. Akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati diperintahkan untuk dimusnahkan karena dianggap sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, sebuah unit telepon genggam merek Apple iPhone 16 beserta kelengkapannya ditetapkan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara, dengan alasan barang bukti tersebut juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.

Kritik Terhadap Perampasan Aset Pribadi

Keputusan Majelis Hakim mengenai perampasan iPhone milik Laras menuai kritik dari kalangan pakar hukum. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa perintah perampasan ponsel tersebut tidak tepat. Menurutnya, ponsel merupakan aset pribadi yang berharga dan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.

“Seharusnya dikembalikan kepada Laras. Itu merupakan miliknya. Yang dinyatakan salah adalah perbuatan Laras, bukan iPhone-nya,” ujar Fickar saat dihubungi pada Sabtu (17/1/2026). Ia berpendapat bahwa yang seharusnya dimusnahkan hanyalah akun Instagram yang digunakan sebagai sarana penghasutan, sementara ponsel sebagai perangkat fisik harusnya dikembalikan.

Profil Singkat Abdul Fickar Hadjar

Abdul Fickar Hadjar adalah seorang akademisi dan pakar hukum yang lahir di Jakarta pada tanggal 15 September 1957. Beliau saat ini aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Trisakti, di mana ia mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan perbandingan hukum acara perdata dan pidana. Fickar Hadjar menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya pada tahun 1984 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Selanjutnya, ia melanjutkan studi magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2002. Latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang hukum menjadikannya salah satu suara yang relevan dalam analisis terhadap kasus-kasus hukum yang kompleks.

Baca Juga  Sepekan Berlalu Berman Sianipar Melarikan, Namun Kejari Batam Tidak Bisa Menangkapnya

Kilas Balik Kasus Laras Faizati

Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari dugaan keterlibatannya dalam provokasi massa melalui media sosial menjelang aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025. Laras ditahan bersama beberapa tersangka lain yang juga diduga berperan sebagai provokator, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim (MS), Admin akun Instagram @gajayanmemanggil, Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun Instagram @KA berinisial KA.

Menurut pengakuan Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Laras Faizati diduga membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagramnya yang berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri. Konten tersebut, yang diunggah melalui akun @Larasfaizati dengan total pengikut 4.008, memuat tulisan provokatif yang dinilai sebagai hasutan terbuka untuk melakukan kekerasan terhadap institusi negara. Salah satu kutipan yang diunggah Laras berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” yang jika diterjemahkan berarti “Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Laras Faizati. Tuntutan ini diajukan setelah JPU meyakini Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada akhir Agustus 2025.

Dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada Rabu (24/12/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

Baca Juga  Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tersebut mencakup sejumlah faktor pemberat dan meringankan. Faktor pemberat yang diungkapkan jaksa antara lain perbuatan Laras yang dianggap meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi merusak fasilitas umum pemerintah. Sementara itu, faktor yang meringankan mencakup sanksi yang telah diterima Laras di tempat kerjanya, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap sopannya selama persidangan. Jaksa berpendapat bahwa Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang hal lain yang diatur dalam pasal terkait, dengan maksud agar isi hasutan tersebut diketahui oleh umum.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

Inside Djokovic’s family: A tennis star’s heartfelt home life

16 April 2026 - 02:53
Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44

Produk Akademi Persebaya, Konsistensi Toni Firmansyah Dapat Pujian Tavares

4 Mei 2026 - 12:37

Pilihan Redaksi

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

Pemko Batam Perketat Pengawasan Tambang Pasir di Nongsa, Jaga Lingkungan dan Tata Ruang

4 Mei 2026 - 15:00

Prediksi Skor Persebaya vs PSBS Biak: Badai Pasifik Kebobolan 21 Gol dalam 5 Laga Terakhir

4 Mei 2026 - 12:57

Ramalan Zodiak Besok: Sagitarius, Aquarius, Taurus, dan Cancer 3 Mei 2026

4 Mei 2026 - 12:50

Dewan Pendidikan Surabaya Larang Siswa SMP Naik Motor

4 Mei 2026 - 12:44
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.