Vonis Kasus Penghasutan: Bebas Bersyarat dan Polemik Perampasan Gawai
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Laras Faizati, terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan massa untuk melakukan pembakaran Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) melalui platform media sosial Instagram. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun. Keputusan ini memungkinkan Laras untuk dibebaskan dari tahanan, namun dengan syarat pengawasan ketat selama satu tahun ke depan.
Selain vonis pidana, Majelis Hakim juga mengeluarkan perintah terkait aset digital dan fisik milik terdakwa. Akun Instagram dengan nama pengguna @larasfaizati diperintahkan untuk dimusnahkan karena dianggap sebagai alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana. Lebih lanjut, sebuah unit telepon genggam merek Apple iPhone 16 beserta kelengkapannya ditetapkan untuk dirampas dan diserahkan kepada negara, dengan alasan barang bukti tersebut juga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis.
Kritik Terhadap Perampasan Aset Pribadi
Keputusan Majelis Hakim mengenai perampasan iPhone milik Laras menuai kritik dari kalangan pakar hukum. Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, menilai bahwa perintah perampasan ponsel tersebut tidak tepat. Menurutnya, ponsel merupakan aset pribadi yang berharga dan seharusnya dikembalikan kepada pemiliknya.
“Seharusnya dikembalikan kepada Laras. Itu merupakan miliknya. Yang dinyatakan salah adalah perbuatan Laras, bukan iPhone-nya,” ujar Fickar saat dihubungi pada Sabtu (17/1/2026). Ia berpendapat bahwa yang seharusnya dimusnahkan hanyalah akun Instagram yang digunakan sebagai sarana penghasutan, sementara ponsel sebagai perangkat fisik harusnya dikembalikan.
Profil Singkat Abdul Fickar Hadjar
Abdul Fickar Hadjar adalah seorang akademisi dan pakar hukum yang lahir di Jakarta pada tanggal 15 September 1957. Beliau saat ini aktif mengajar sebagai dosen di Universitas Trisakti, di mana ia mengampu mata kuliah yang berkaitan dengan perbandingan hukum acara perdata dan pidana. Fickar Hadjar menyelesaikan pendidikan sarjana hukumnya pada tahun 1984 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya. Selanjutnya, ia melanjutkan studi magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2002. Latar belakang pendidikannya yang kuat di bidang hukum menjadikannya salah satu suara yang relevan dalam analisis terhadap kasus-kasus hukum yang kompleks.
Kilas Balik Kasus Laras Faizati
Kasus yang menjerat Laras Faizati bermula dari dugaan keterlibatannya dalam provokasi massa melalui media sosial menjelang aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada Agustus 2025. Laras ditahan bersama beberapa tersangka lain yang juga diduga berperan sebagai provokator, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim (MS), Admin akun Instagram @gajayanmemanggil, Syahdan Hussein (SH), dan Admin akun Instagram @KA berinisial KA.
Menurut pengakuan Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Laras Faizati diduga membuat dan mengunggah konten video melalui akun Instagramnya yang berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri. Konten tersebut, yang diunggah melalui akun @Larasfaizati dengan total pengikut 4.008, memuat tulisan provokatif yang dinilai sebagai hasutan terbuka untuk melakukan kekerasan terhadap institusi negara. Salah satu kutipan yang diunggah Laras berbunyi: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!” yang jika diterjemahkan berarti “Kalau kantormu tepat di sebelah Mabes Polri, bakar saja gedung ini dan bawa mereka semua. Aku ingin sekali membantu melempar batu, tapi ibuku ingin aku pulang. Kirim kekuatan untuk semua pengunjuk rasa!!”.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Laras Faizati. Tuntutan ini diajukan setelah JPU meyakini Laras terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung pada kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Dalam surat tuntutannya yang dibacakan pada Rabu (24/12/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”
Pertimbangan jaksa dalam mengajukan tuntutan tersebut mencakup sejumlah faktor pemberat dan meringankan. Faktor pemberat yang diungkapkan jaksa antara lain perbuatan Laras yang dianggap meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, serta berpotensi merusak fasilitas umum pemerintah. Sementara itu, faktor yang meringankan mencakup sanksi yang telah diterima Laras di tempat kerjanya, statusnya sebagai tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap sopannya selama persidangan. Jaksa berpendapat bahwa Laras terbukti menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut untuk melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekerasan, atau menentang hal lain yang diatur dalam pasal terkait, dengan maksud agar isi hasutan tersebut diketahui oleh umum.














