Harga Buyback Emas Antam Hari Ini: Selasa, 20 Januari 2026 & Pajaknya

Diposting pada

Emas Antam Menguat, Harga Jual Kembali Meroket ke Rp2.546.000 per Gram

Kabar gembira bagi para investor emas. Pada perdagangan hari ini, Selasa, 20 Januari 2026, harga jual kembali (buyback) emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau yang akrab disapa Antam, menunjukkan tren positif dengan kenaikan signifikan sebesar Rp1.000. Kini, harga emas Antam yang siap dibeli kembali oleh perusahaan berada di angka Rp2.546.000 per gram.

Kenaikan ini tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi para pemilik emas batangan Antam. Transaksi buyback emas Antam memiliki keunggulan tersendiri, terutama karena emas yang dapat dijual kembali ini telah mengantongi sertifikat LBMA (London Bullion Market Association). Pengakuan global dari LBMA menjadikan emas batangan Antam LM sebagai aset yang diakui secara internasional, dengan harga jual kembali yang senantiasa mengikuti dinamika pergerakan harga emas di pasar dunia. Penting untuk dicatat, bahwa harga jual kembali ini berlaku seragam untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam.

Secara umum, transaksi buyback emas merujuk pada proses menjual kembali aset emas yang dimiliki, baik dalam bentuk logam mulia murni, batangan, maupun perhiasan. Meskipun harga yang ditawarkan pada saat buyback biasanya sedikit lebih rendah dibandingkan harga jual emas pada saat itu, potensi keuntungan tetap terbuka lebar. Keuntungan dapat diraih apabila terdapat selisih harga yang cukup substansial antara harga saat membeli dan harga saat menjual kembali.

Aspek Pajak dan Regulasi dalam Transaksi Buyback Emas

Dalam melakukan transaksi buyback emas, penting untuk memahami implikasi perpajakan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan kepada Antam dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Lebih lanjut, terkait kelengkapan dokumen identitas, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini memiliki fungsi sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, para pelanggan sangat diwajibkan untuk memastikan bahwa data identitas yang terdaftar, khususnya NIK, sudah lengkap dan sesuai pada setiap transaksi yang dilakukan. Ketidaksesuaian data dapat berpotensi menimbulkan kendala dalam proses transaksi.

Simulasi Transaksi Buyback Emas Antam per 20 Januari 2026

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi transaksi buyback emas Antam pada hari ini, Selasa, 20 Januari 2026, di Galeri Resmi Antam Logam Mulia. Simulasi ini mencakup berbagai pecahan emas dan memperhitungkan potensi pajak serta bea meterai yang mungkin berlaku.

Berat (gram)Taksiran Buyback (Rp)PPh 22 (0,25%) (Rp)Meterai (Rp)Perkiraan Hasil Bersih (Rp)
0,51.273.0001.273.000
12.546.0002.546.000
25.092.0005.092.000
512.730.00012.730.000
1025.460.00063.65010.00025.386.350
50127.300.000318.25010.000126.971.750
100254.600.000636.50010.000253.953.500
5001.273.000.0003.182.50010.0001.269.807.500
1.0002.546.000.0006.365.00010.0002.539.625.000

Catatan: Simulasi ini menggunakan asumsi PPh 22 sebesar 0,25% untuk perbandingan, namun ketentuan pajak yang berlaku adalah sesuai PMK No 34/PMK.10/2017 (1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP) untuk transaksi di atas Rp10 juta. Bea meterai dikenakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tabel di atas memberikan gambaran perhitungan yang lebih rinci, terutama untuk transaksi dalam jumlah besar. Perlu diperhatikan bahwa untuk transaksi di bawah Rp10 juta, umumnya tidak dikenakan PPh 22. Namun, bea meterai tetap berlaku sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk dokumen transaksi.

Kenaikan harga buyback emas Antam hari ini mencerminkan optimisme pasar terhadap komoditas berharga ini. Bagi para investor, ini bisa menjadi momentum yang baik untuk mempertimbangkan kembali portofolio investasi mereka, terutama jika memiliki cadangan emas batangan Antam yang siap untuk dicairkan. Selalu pastikan untuk memverifikasi informasi harga terbaru dan memahami seluruh ketentuan yang berlaku sebelum melakukan transaksi.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan