Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik biro perjalanan haji dan umrah PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), pada hari Senin, 26 Januari 2026. Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk Tahun Anggaran 2023–2024. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penjadwalan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur. “Benar, hari ini KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
KPK berharap Fuad Hasan dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik sesuai waktu yang telah ditentukan. Lembaga antirasuah tersebut meyakini bahwa kehadiran Fuad Hasan akan membantu memperjelas alur kasus yang sedang ditangani.
“Kami meyakini Pak Fuad akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini,” kata Budi. Ia juga menekankan betapa pentingnya keterangan yang akan diberikan oleh Fuad Hasan. Kesaksiannya dinilai vital untuk melengkapi berkas penyidikan dan membuat terang konstruksi hukum dugaan korupsi yang terjadi pada pembagian kuota haji tersebut.
“Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” imbuhnya.
Akar Permasalahan: Sengkarut Kuota Haji
Kasus ini bermula dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024. Kebijakan pembagian kuota tambahan secara merata (50:50) antara haji reguler dan haji khusus dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan berpotensi merugikan jemaah haji reguler. KPK menduga adanya peran pihak swasta dan tokoh tertentu yang bertindak sebagai perantara dalam distribusi kuota tersebut.
Mantan Menteri Agama Terseret Kasus
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga ikut terseret dalam penyelidikan kasus ini. Pada tanggal 9 Januari 2026, KPK secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Ia diduga terlibat dalam pembagian tambahan kuota haji yang tidak sesuai aturan, sehingga berpotensi merugikan jemaah haji reguler. Penetapan tersangka ini semakin memperpanjang daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di Indonesia.
Mengapa Kasus Ini Penting?
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini bukan hanya sekadar masalah angka dan pembagian. Lebih dari itu, kasus ini menyangkut:
- Keadilan bagi Jemaah Haji Reguler: Jemaah haji reguler telah menunggu bertahun-tahun untuk dapat menunaikan ibadah haji. Praktik korupsi dalam pembagian kuota dapat memperpanjang masa tunggu mereka dan mengurangi kesempatan mereka untuk beribadah.
- Kepercayaan Publik: Korupsi dalam pengelolaan dana haji dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini dapat menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan masyarakat.
- Citra Indonesia di Mata Dunia: Penyelenggaraan ibadah haji merupakan salah satu agenda penting bagi Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Korupsi dalam penyelenggaraan haji dapat mencoreng citra Indonesia di mata dunia.
Langkah KPK Selanjutnya
KPK terus melakukan penyidikan secara intensif untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Selain memeriksa saksi-saksi terkait, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mencari bukti-bukti tambahan.
Masyarakat berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini, serta menyeret semua pelaku korupsi ke pengadilan. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa pandang bulu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.
Harapan Masyarakat
Di tengah sengkarut kasus ini, masyarakat menantikan kejelasan dan transparansi agar ibadah suci tidak tercoreng oleh praktik korupsi. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan secara adil dan tuntas, serta memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Selain itu, masyarakat juga berharap agar pemerintah dapat memperbaiki sistem pengelolaan kuota haji agar lebih transparan dan akuntabel, sehingga tidak ada lagi celah bagi praktik korupsi.



















