No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Yusril: Status WNI Dicabut dengan Kepmen, Bukan Otomatis!

Hendra by Hendra
26 Januari 2026 - 18:11
in Berita Utama
0

Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjadi secara otomatis. Keputusan akhir mengenai pencabutan status kewarganegaraan berada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dilaporkan bergabung dengan militer negara lain.

Menurut Yusril, meskipun Undang-Undang menyatakan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika menjadi anggota militer negara asing, implementasi norma tersebut memerlukan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Keputusan ini secara resmi mencabut status WNI yang bersangkutan.

“Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril dalam keterangan pers.

Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memasuki dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan status WNI tersebut tidak otomatis. Prosesnya harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

Yusril menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan keputusan konkret yang secara langsung mempengaruhi nasib seseorang. Ia memberikan contoh analogi dengan tindak pidana pencurian. Meskipun KUHP mengatur tentang pencurian dan ancaman pidananya, seseorang yang tertangkap mencuri tidak otomatis dihukum sesuai KUHP. Hukuman baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pengadilan yang menghasilkan putusan konkret.

Baca Juga  Harta Sekda Pekalongan & Bupati Fadia: OTT KPK Ungkap Kekayaan Tak Wajar

“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan,” kata Yusril, menekankan bahwa status kewarganegaraan seseorang, baik saat lahir maupun saat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi, tercatat secara resmi. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan memiliki status WNI yang tercantum dalam akta kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI juga akan memiliki Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, pencabutan status WNI juga harus melalui proses serupa, yaitu dengan Keputusan Menteri Hukum.

Pencabutan status WNI ini baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

  • Proses Pencabutan Status WNI:

    • Permohonan atau laporan dari pihak lain.
    • Penelitian kebenaran laporan oleh Menteri Hukum dan HAM.
    • Jika terbukti WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
    • Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
    • Akibat hukum berlaku sejak pengumuman dalam Berita Negara.

Yusril menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum. Pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar bergabungnya Rio dan Kezia dengan tentara asing, namun juga tidak akan bersikap pasif.

Pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar di Washington dan Moskow, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tegas Yusril.

Baca Juga  Hogi Sleman: Dari Korban Jadi Tersangka Jambret?

Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio

Kabar mengenai Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang bergabung dengan militer negara lain menjadi perhatian publik. Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang berusia 20 tahun, dilaporkan bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Informasi ini beredar setelah video Syifa mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya viral di media sosial.

Kezia Syifa diketahui berasal dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023. Keluarga tersebut pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang memungkinkan Syifa untuk menempuh pendidikan dan berkarir di sana. Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.

Sementara itu, Muhammad Rio, seorang mantan anggota Brimob Polda Aceh, dilaporkan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.

Rio merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ia juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya diketahui bergabung dengan tentara Rusia.

Langkah Pemerintah Selanjutnya

Pemerintah, melalui koordinasi antar kementerian, akan melakukan verifikasi mendalam terhadap status kewarganegaraan Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Proses ini akan melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah terkait dan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mengambil keputusan terkait status kewarganegaraan keduanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses ini, serta menghindari spekulasi dan asumsi yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.

Baca Juga  Pinkan Mambo Bicara Perjuangan Cari Uang Saat Dihina Anak Downgrade
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan
Aktual

Aparat Akhirnya Beri Penjelasan Terkait Kejadian yang Menghebohkan

15 April 2026 - 22:58
Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini
Aktual

Peristiwa Global Terkini yang Perlu Diketahui Hari Ini

15 April 2026 - 10:43
Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis
Aktual

Peristiwa Hari Ini yang Mendadak Jadi Sorotan: Update Terkini dan Analisis

15 April 2026 - 10:12
Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir
Aktual

Ketegangan Israel-Hezbollah Masih Berlangsung, Dunia Mulai Khawatir

14 April 2026 - 13:13
Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD
Berita Utama

Awal Kehidupan Intan-Rey, Pasangan Sesama Wanita yang Viral Menikah, Yupi Rere Akui Anak DPRD

13 April 2026 - 23:45
Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi
Berita Utama

Konflik Okin, Rachel Vennya Pertimbangkan Laporkan Mantan Suami ke Polisi

13 April 2026 - 20:10
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

Latihan Soal SBdP Kelas 6 SD TKA 2026 dengan Pembahasan Lengkap

16 April 2026 - 12:36
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi 15 yang Wajib Diketahui

20 April 2026 - 15:48

Pilihan Redaksi

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

Spesifikasi dan Harga Terbaru Redmi K70 yang Wajib Diketahui

21 April 2026 - 04:32
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

Review Lengkap Redmi K70 Pro: Spesifikasi, Harga, dan Keunggulan Terbaru

20 April 2026 - 22:10
Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

Pemko Batam Resmi Berlakukan WFH Setiap Jumat, Amsakar: Layanan Publik Tetap Prioritas

20 April 2026 - 20:00
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.