Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pencabutan status Warga Negara Indonesia (WNI) tidak terjadi secara otomatis. Keputusan akhir mengenai pencabutan status kewarganegaraan berada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap kasus dua WNI, Kezia Syifa dan Muhammad Rio, yang dilaporkan bergabung dengan militer negara lain.
Menurut Yusril, meskipun Undang-Undang menyatakan bahwa seorang WNI dapat kehilangan status kewarganegaraannya jika menjadi anggota militer negara asing, implementasi norma tersebut memerlukan Keputusan Menteri Hukum dan HAM. Keputusan ini secara resmi mencabut status WNI yang bersangkutan.
“Walaupun dikatakan undang-undang bahwa seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut,” ujar Yusril dalam keterangan pers.
Dasar hukum yang menjadi acuan adalah Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika memasuki dinas tentara asing tanpa izin Presiden. Namun, Yusril menekankan bahwa kehilangan status WNI tersebut tidak otomatis. Prosesnya harus melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12 Tahun 2006, serta diperinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.
Yusril menjelaskan bahwa hukum berfungsi sebagai norma pengatur, bukan keputusan konkret yang secara langsung mempengaruhi nasib seseorang. Ia memberikan contoh analogi dengan tindak pidana pencurian. Meskipun KUHP mengatur tentang pencurian dan ancaman pidananya, seseorang yang tertangkap mencuri tidak otomatis dihukum sesuai KUHP. Hukuman baru dapat dijatuhkan setelah melalui proses pengadilan yang menghasilkan putusan konkret.
“Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan,” kata Yusril, menekankan bahwa status kewarganegaraan seseorang, baik saat lahir maupun saat memperoleh kewarganegaraan melalui naturalisasi, tercatat secara resmi. Bayi yang lahir dari orang tua WNI akan memiliki status WNI yang tercantum dalam akta kelahirannya. Orang asing yang menjadi WNI juga akan memiliki Keputusan Menteri Hukum yang mengesahkan status kewarganegaraannya. Oleh karena itu, pencabutan status WNI juga harus melalui proses serupa, yaitu dengan Keputusan Menteri Hukum.
Pencabutan status WNI ini baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah diumumkan dalam Berita Negara. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang kemudian diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.
Proses Pencabutan Status WNI:
- Permohonan atau laporan dari pihak lain.
- Penelitian kebenaran laporan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Jika terbukti WNI masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri Hukum menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan.
- Keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
- Akibat hukum berlaku sejak pengumuman dalam Berita Negara.
Yusril menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, Kezia dan Rio masih berstatus sebagai WNI secara hukum. Pemerintah tidak akan berspekulasi mengenai kabar bergabungnya Rio dan Kezia dengan tentara asing, namun juga tidak akan bersikap pasif.
Pemerintah akan segera mengoordinasikan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar di Washington dan Moskow, untuk memverifikasi kebenaran informasi tersebut.
“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” tegas Yusril.
Kasus Kezia Syifa dan Muhammad Rio
Kabar mengenai Kezia Syifa dan Muhammad Rio yang bergabung dengan militer negara lain menjadi perhatian publik. Kezia Syifa, seorang WNI asal Tangerang berusia 20 tahun, dilaporkan bergabung dengan Garda Nasional atau Army National Guard Amerika Serikat. Informasi ini beredar setelah video Syifa mengenakan seragam militer AS dan berhijab berpamitan dengan keluarganya viral di media sosial.
Kezia Syifa diketahui berasal dari keluarga diaspora Indonesia yang menetap di Maryland, Amerika Serikat, sejak pertengahan 2023. Keluarga tersebut pindah ke AS dengan status green card atau izin tinggal tetap, yang memungkinkan Syifa untuk menempuh pendidikan dan berkarir di sana. Sebelum bergabung dengan Garda Nasional, Syifa telah menempuh pendidikan di Amerika Serikat.
Sementara itu, Muhammad Rio, seorang mantan anggota Brimob Polda Aceh, dilaporkan bergabung sebagai tentara bayaran Rusia. Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, menyatakan bahwa Rio diduga tergabung dengan Angkatan Bersenjata Rusia dan berada di wilayah Donbass, salah satu pusat konflik antara Rusia dan Ukraina.
Rio merupakan anggota Brimob yang melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan. Ia juga memiliki riwayat pelanggaran kode etik profesi Polri, termasuk kasus perselingkuhan hingga menikah siri. Rio sempat masuk daftar pencarian orang sebelum akhirnya diketahui bergabung dengan tentara Rusia.
Langkah Pemerintah Selanjutnya
Pemerintah, melalui koordinasi antar kementerian, akan melakukan verifikasi mendalam terhadap status kewarganegaraan Kezia Syifa dan Muhammad Rio. Proses ini akan melibatkan pengumpulan data dan informasi dari berbagai sumber, termasuk instansi pemerintah terkait dan perwakilan diplomatik Indonesia di luar negeri. Hasil verifikasi akan menjadi dasar bagi Menteri Hukum dan HAM untuk mengambil keputusan terkait status kewarganegaraan keduanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah menekankan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam proses ini, serta menghindari spekulasi dan asumsi yang dapat mempengaruhi objektivitas penilaian.




















