Ironi Ketahanan Pangan Indonesia: Antara Komoditas Ekspor dan Kebutuhan Lokal
Data dari Organisasi Pangan dan Pertanian Perserikatan Bangsa-Bangsa (FAO) menunjukkan sebuah ironi pahit: di tengah klaim sebagai negara agraris, jutaan warga Indonesia kesulitan mengakses pangan sehat. Pada tahun 2025, diperkirakan 43,5% penduduk, atau sekitar 123,4 juta jiwa, tidak mampu membeli makanan yang bergizi. Akar masalahnya terletak pada keterbatasan akses dan harga pangan yang melambung tinggi.
Fokus yang Salah: Komoditas Ekspor Mengalahkan Pangan Lokal
Analisis menunjukkan bahwa tantangan struktural utama adalah orientasi sektor pertanian yang lebih condong ke komoditas ekspor, seperti kelapa sawit, kopi, teh, kakao, dan karet. Sementara itu, tanaman pangan dan hortikultura yang kaya gizi, seperti buah-buahan, serealia, kacang-kacangan, dan umbi-umbian, kurang mendapat perhatian.
Sebagai gambaran, data Kementerian Pertanian hingga akhir tahun 2023 mencatat luas lahan kelapa sawit nasional mencapai 16,38 juta hektare. Sebaliknya, luas panen sayuran hanya 1,2 juta hektare, dan buah-buahan bahkan lebih sedikit, hanya sekitar 39,3 ribu hektare. Ketidakseimbangan ini menyebabkan ketersediaan pangan dasar menjadi rentan.
Dominasi Beras dan Kerentanan Pangan
Beras masih menjadi makanan pokok yang dominan di Indonesia. Pada periode yang sama, produksi beras mencapai sekitar 31 juta ton, jauh melebihi jagung (19 juta ton), ubi jalar (1,4 juta ton), dan komoditas lain seperti kacang-kacangan dan serealia (di bawah 500 ribu ton). Ketergantungan yang berlebihan pada beras ini meningkatkan kerentanan pangan.
Badan Pangan Nasional mencatat bahwa 62 kabupaten/kota di Indonesia berada dalam kondisi rentan pangan. Kerentanan ini diukur berdasarkan ketersediaan, akses, dan pemanfaatan pangan. Wilayah yang paling rentan umumnya berada di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), seperti Indonesia bagian timur, kawasan perbatasan, dan kepulauan.
Konsumsi beras per kapita selama puluhan tahun mencapai lebih dari 1,5 kg per minggu, tujuh kali lebih banyak dibandingkan konsumsi pangan lokal lainnya, seperti ketela pohon atau ketela rambat. Jika terjadi gangguan pada rantai pasok atau lahan padi, sistem ketahanan pangan akan terancam karena tidak ada alternatif sumber pangan yang memadai.
Kebijakan yang Kontradiktif: Food Estate dan Diversifikasi Pangan
Kebijakan food estate pemerintah saat ini justru memperkuat dominasi beras melalui fokus pada swasembada beras dan pencetakan sawah baru. Padahal, Indonesia memiliki megabiodiversitas, atau keberagaman jenis makhluk hidup, yang belum dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan keberagaman pangan. Persoalan pangan bukan hanya masalah produksi, tetapi juga ketimpangan dalam sistem pangan nasional.
Perpres Penganekaragaman Pangan: Antara Harapan dan Realita
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 81/2024 tentang percepatan penganekaragaman pangan berbasis potensi sumber daya lokal. Tujuannya adalah meningkatkan ketersediaan dan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Perpres ini memuat strategi nasional, termasuk pendekatan kewilayahan dengan mendorong agroindustri berbasis pangan lokal, smart farming (pertanian pintar dengan teknologi digital), dan pengembangan pangan alternatif selain beras.
Namun, implementasinya masih menghadapi tantangan. Pangan alternatif yang diutamakan masih terbatas pada komoditas yang sudah umum diproduksi dalam skala besar, seperti ubi kayu, ubi jalar, kacang tanah, dan sagu. Komoditas lokal lain, seperti sorgum, talas, jewawut, dan lainnya, masih terabaikan.
Selain itu, penganekaragaman pangan berbasis penguatan komunitas belum banyak disentuh dalam Perpres ini. Belum ada instrumen yang jelas untuk mendukung komunitas masyarakat adat dalam mewujudkan kedaulatan pangan di daerah masing-masing. Padahal, komunitas lokal dan masyarakat adat memegang peranan penting dalam menjaga, memproduksi, dan mengonsumsi pangan yang beragam. Contohnya, masyarakat Boti di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur, mampu berdaulat pangan dengan umbi-umbian dan berbagai sumber pangan yang mereka produksi dan konsumsi.
Insentif yang Belum Konkret dan Peran Dana Desa
Perpres No. 81/2024 memuat rencana insentif fiskal untuk memperkuat sektor pangan lokal. Di level daerah, ada rencana alokasi anggaran dan insentif untuk daerah yang berhasil mengembangkan pangan lokal. Pada level individu, pemerintah menyiapkan insentif dan memfasilitasi pembiayaan peralatan panen dan pasca panen, serta pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun, semua ini masih sebatas rencana tanpa kebijakan konkret sebagai dasar pelaksanaannya.
Langkah yang lebih nyata justru datang dari kebijakan Dana Desa 2025, yang mewajibkan minimal 20% dana desa digunakan untuk program ketahanan pangan, mulai dari ketersediaan, keterjangkauan, hingga pemanfaatan pangan. Meskipun kebijakan ini dikritik karena dianggap memaksakan kontrol pusat atas dana desa, beberapa desa justru berhasil memanfaatkannya untuk memperkuat sistem pertanian dan pangan lokal.
Strategi Kombinasi untuk Diversifikasi Pangan
Untuk mendorong diversifikasi pangan dan mempercepat pengembangan pangan lokal, dibutuhkan kombinasi strategi:
- Memperkuat penerapan Perpres penganekaragaman pangan: Pemerintah perlu memberikan dukungan nyata pada komunitas lokal dan masyarakat adat.
- Memanfaatkan dana desa secara optimal: Dana desa dapat digunakan untuk memperkuat sistem produksi pangan lokal.
- Mendorong kebijakan fiskal: Inisiatif seperti green KUR atau blended finance merupakan dukungan finansial yang perlu didorong untuk mendukung penguatan sistem pangan.
- Menyediakan infrastruktur pertanian berbasis lokal: Infrastruktur yang memadai akan membantu menciptakan ketahanan pangan yang lebih merata dan berkelanjutan.



















